{"id":5796,"date":"2026-04-07T10:48:00","date_gmt":"2026-04-07T03:48:00","guid":{"rendered":"https:\/\/productregistrationindonesia.com\/"},"modified":"2026-07-15T21:25:33","modified_gmt":"2026-07-15T14:25:33","slug":"bpom-certification-indonesia-2026","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/productregistrationindonesia.com\/id\/bpom-certification-indonesia-2026\/","title":{"rendered":"Menavigasi Sertifikasi BPOM di Indonesia: Pendekatan Komprehensif terhadap Keamanan dan Kualitas Produk"},"content":{"rendered":"<p class=\"wp-block-paragraph\">Keberhasilan memperkenalkan produk non-farmasi \u2014 termasuk makanan olahan, kosmetik, dan suplemen kesehatan \u2014 ke pasar lokal membutuhkan pemahaman strategis tentang <strong>Sertifikasi BPOM<\/strong> <strong>Indonesia<\/strong> kerangka.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">BPOM, atau <em>Badan Pengawas Obat dan Makanan<\/em> (Badan Pengawas Obat dan Makanan Nasional), mengatur keamanan dan kualitas semua barang konsumsi yang dijual di dalam negeri. Memperoleh Sertifikasi BPOM bukan sekadar formalitas untuk mendapatkan izin sederhana. Ini adalah komitmen yang kuat terhadap sistem manajemen keamanan dan kualitas yang dirancang untuk melindungi konsumen dan memastikan kemanjuran produk.<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\"><strong>Evolusi Menuju Digitalisasi dan Registrasi BPOM Berbasis Risiko<\/strong><\/h2>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Per tahun 2026, seluruh proses registrasi dan pengawasan produk telah dimodernisasi secara signifikan melalui dua platform sinergis:<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>1. Sistem OSS (Online Single Submission)<\/strong> Portal pemerintah terpadu ini berfungsi sebagai titik masuk awal bagi bisnis \u2014 baik domestik maupun asing \u2014 yang ingin membangun kehadiran legal dan memperoleh izin usaha dasar. Meskipun OSS menangani sisi pendirian bisnis, ia terintegrasi erat dengan badan pengatur khusus sektor seperti BPOM.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>2. Portal e-Registrasi BPOM Khusus<\/strong> Aspek teknis Registrasi BPOM \u2014 tempat formula produk, detail manufaktur, dan data keamanan diajukan \u2014 dikelola melalui sistem elektronik khusus BPOM. Contohnya meliputi: <em>e-Reg<\/em> untuk makanan olahan dan <em>Pemberitahuan elektronik<\/em> untuk kosmetik.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Infrastruktur digital ini memungkinkan proses pengajuan yang lebih cepat, lebih transparan, dan lebih efisien, beralih dari dokumentasi manual yang rumit.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Yang terpenting, sistem saat ini sangat memfokuskan perhatian pada... <strong>klasifikasi berbasis risiko<\/strong> (<em>Klasifikasi Risiko<\/em>Produk dinilai berdasarkan potensi risikonya terhadap kesehatan masyarakat. Produk berisiko tinggi, seperti suplemen kesehatan tertentu atau makanan baru, menghadapi evaluasi dan persyaratan dokumentasi yang lebih ketat. Produk berisiko rendah mungkin memenuhi syarat untuk jalur persetujuan yang lebih cepat, sehingga memperlancar masuknya perusahaan yang bertanggung jawab ke pasar. Hal ini menyelaraskan Indonesia dengan praktik terbaik global dalam tata kelola regulasi.<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\"><strong>1. Arahan Umum: \u201cUtamakan Keselamatan, Baru Kemudian Pasar\u201d<\/strong><\/h2>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Tujuan utama Sertifikasi BPOM Indonesia adalah perlindungan yang ketat terhadap konsumen lokal. Untuk produk non-farmasi \u2014 termasuk kosmetik, makanan olahan, dan suplemen kesehatan \u2014 mandat perlindungan ini dibangun di atas tiga pilar fundamental.<\/p>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\"><strong>Pilar I: Ketertelusuran \u2014 Jaminan Asal dan Integritas<\/strong><\/h3>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Ketertelusuran melampaui sekadar mencantumkan pemasok. Hal ini membutuhkan... <strong>jejak audit yang lengkap dan tidak terputus<\/strong> dari setiap komponen yang masuk ke produk akhir.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Persyaratan Inti:<\/strong> Mengetahui secara pasti dari mana setiap bahan baku, bahan tambahan, eksipien, dan komponen kemasan berasal \u2014 termasuk negara asal, akreditasi produsen (seperti sertifikasi GMP atau ISO), dan nomor batch spesifik yang digunakan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Mekanisme Regulasi:<\/strong> Produsen harus menyimpan dokumentasi terperinci, yang sering disebut sebagai <em>Berkas Informasi Produk (PIF)<\/em>, Hal ini memungkinkan BPOM untuk melacak setiap komponen kembali ke sumber asalnya dalam hitungan jam jika terjadi masalah keamanan atau kualitas. Ini sangat penting untuk mengelola penarikan produk dan mengurangi risiko kesehatan masyarakat dengan cepat.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Dampak Praktis:<\/strong> Hal ini memastikan bahwa bahan-bahan tersebut tidak hanya asli, tetapi juga dipanen, diproses, dan disimpan dalam kondisi yang tidak membahayakan keamanan \u2014 mencegah kontaminasi dan penggantian dengan zat terlarang.<\/p>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\"><strong>Pilar II: Standardisasi \u2014 Memastikan Kualitas dan Keamanan yang Konsisten<\/strong><\/h3>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Standardisasi adalah jaminan bahwa produk yang dibeli konsumen hari ini akan memiliki tingkat keamanan dan kualitas yang sama persis dengan produk yang mereka beli enam bulan kemudian. Hal ini menghilangkan variabilitas yang melekat dalam proses manufaktur.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Persyaratan Inti:<\/strong> Memastikan batch ke-100 sama aman dan sesuai standarnya dengan batch pertama. Hal ini dicapai melalui kepatuhan ketat terhadap Praktik Manufaktur yang Baik (GMP) atau standar nasional yang setara, seperti <em>Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik<\/em> (CPKB) untuk kosmetik.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Mekanisme Regulasi:<\/strong> BPOM menilai Sistem Manajemen Mutu (QMS), prosedur manufaktur (SOP), pengendalian dalam proses, dan protokol pengujian produk akhir dari pemohon. Fasilitas itu sendiri harus diaudit dan disertifikasi untuk memastikan lingkungan, peralatan, personel, dan proses dikendalikan dengan benar.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Dampak Praktis:<\/strong> Fokus pada standardisasi ini mengurangi risiko yang terkait dengan variasi antar batch, yang dapat menyebabkan perbedaan kadar bahan aktif, kontaminasi yang tidak konsisten, atau kegagalan dalam stabilitas produk dari waktu ke waktu.<\/p>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\"><strong>Pilar III: Kebenaran dalam Pelabelan \u2014 Pembuktian Klaim Secara Ilmiah<\/strong><\/h3>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pilar ini melindungi konsumen dari pemasaran yang menipu dan memastikan transparansi, mengubah label produk dari sekadar alat pemasaran menjadi dokumen yang mengikat secara hukum.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Persyaratan Inti:<\/strong> Semua klaim yang tercantum pada kemasan atau materi pemasaran \u2014 seperti \u201cmencerahkan,\u201d \u201crendah gula,\u201d atau \u201cmendukung sistem kekebalan tubuh\u201d \u2014 harus didukung secara ketat oleh data ilmiah yang dapat diverifikasi. Klaim tersebut tidak boleh hanya berupa harapan semata.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Mekanisme Regulasi:<\/strong> Pemohon wajib menyerahkan Berkas Bukti Klaim kepada BPOM. Untuk klaim kosmetik, hal ini seringkali memerlukan data pengujian klinis atau laboratorium. Untuk klaim makanan, diperlukan laporan analisis nutrisi dan kepatuhan terhadap ambang batas bahan tertentu. Klaim yang menyiratkan efek medis atau obat-obatan dilarang keras untuk produk non-farmasi.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Dampak Praktis:<\/strong> Hal ini mencegah menyesatkan konsumen dan memastikan produk memenuhi atribut yang diiklankan, sehingga mendorong integritas pasar dan kepercayaan konsumen. BPOM secara aktif meneliti klaim &quot;obat mujarab&quot; atau klaim khasiat yang berlebihan.<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\"><strong>2. Daftar Periksa Persiapan (Fase \u201cPra-Penerbangan\u201d)<\/strong><\/h2>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Sebelum memulai aplikasi online melalui e-Registrasi, sangat penting untuk mengamankan dan memvalidasi semua persyaratan hukum, administratif, dan teknis yang mendasar. Tahap persiapan ini adalah langkah terpenting untuk mencegah penundaan, penolakan, dan kesalahan yang merugikan dalam proses Sertifikasi BPOM.<\/p>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\"><strong>A. Kedudukan Hukum: Mandat Kehadiran Entitas Lokal<\/strong><\/h3>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Berdasarkan hukum Indonesia, suatu produk tidak dapat didaftarkan di BPOM tanpa adanya kehadiran lokal yang dapat diverifikasi dan bertanggung jawab secara hukum. Kemampuan untuk mengimpor, mendistribusikan, atau memproduksi produk sepenuhnya bergantung pada pemenuhan persyaratan perusahaan berikut:<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Perusahaan Lokal (PT atau PT PMA)<\/strong> Suatu badan hukum formal harus didirikan di Indonesia. Biasanya berupa... <em>PT (Perseroan Terbatas)<\/em> untuk kepemilikan domestik murni, atau <em>PT PMA (Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing)<\/em> Jika entitas tersebut memiliki kepemilikan asing, maka entitas ini bertindak sebagai pihak yang bertanggung jawab dan pemegang lisensi BPOM.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>NIB (Nomor Induk Berusaha \/ Nomor Induk Usaha)<\/strong> Pengidentifikasi perusahaan unik ini, yang diperoleh melalui sistem OSS, harus disertai dengan informasi yang benar. <em>KBLI<\/em> Kode (Klasifikasi Industri Standar Indonesia). Kode-kode ini harus sesuai persis dengan kategori produk yang dimaksud. Kode KBLI yang salah akan langsung membatalkan permohonan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Surat Kuasa (LoA)<\/strong> Jika perusahaan tersebut adalah Importir atau Distributor dan bukan Produsen asli, diperlukan Surat Kuasa (LoA) komprehensif dari Pemilik Merek internasional. LoA ini harus secara eksplisit memberikan hak eksklusif kepada entitas Indonesia untuk mendaftarkan, mengimpor, dan mendistribusikan produk-produk yang ditentukan di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Agar diakui oleh BPOM, Surat Keterangan (LoA) harus dilegalisasi oleh Notaris Publik di negara asal dan selanjutnya <strong>dilegalkan atau diapostille<\/strong> oleh Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal Indonesia di negara tersebut. Ini adalah persyaratan yang tidak dapat dinegociasikan untuk semua produk buatan luar negeri.<\/p>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\"><strong>B. Dokumentasi Teknis berdasarkan Kategori Produk<\/strong><\/h3>\n\n\n\n<figure class=\"wp-block-table\"><table class=\"has-fixed-layout\"><tbody><tr><td><strong>Kategori Produk<\/strong><\/td><td><strong>Persyaratan Utama<\/strong><\/td><\/tr><tr><td>Makanan Olahan<\/td><td>Diagram alur produksi, daftar bahan (dengan persentase), dan studi masa simpan.<\/td><\/tr><tr><td>Kosmetik<\/td><td>Berkas Informasi Produk (PIF), termasuk penilaian keamanan dan formula.<\/td><\/tr><tr><td>Suplemen Kesehatan<\/td><td>Data stabilitas dan bukti untuk setiap klaim kesehatan spesifik yang tercantum pada label.<\/td><\/tr><\/tbody><\/table><\/figure>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Lihat juga:<\/strong> <a href=\"https:\/\/productregistrationindonesia.com\/id\/supplement-registration-in-indonesia\/\">Cara Mendaftarkan Suplemen Kesehatan di Indonesia: Panduan Lengkap BPOM untuk Perusahaan Asing<\/a><\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\"><strong>3. Alur Kerja Pendaftaran BPOM<\/strong><\/h2>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Proses memperoleh izin pemasaran dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan Indonesia) dilaksanakan melalui jalur digital dua tahap yang efisien. Struktur ini memastikan bahwa hanya produk yang memenuhi standar keamanan, kualitas, dan khasiat yang ketat di Indonesia yang sampai ke konsumen.<\/p>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\"><strong>Tahap 1: Pendaftaran Akun dan Kepatuhan Regulasi (\u201cSiapa\u201d dan \u201cBagaimana\u201d)<\/strong><\/h3>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Tahap dasar ini berfokus pada pembentukan badan hukum yang bertanggung jawab atas produk di pasar Indonesia dan memastikan kepatuhan mereka terhadap standar operasional yang dipersyaratkan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Langkah 1 \u2014 Pendaftaran Akun Online<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Perusahaan pemohon harus mendaftar di portal digital BPOM yang sesuai. Portal-portal utama meliputi:<\/p>\n\n\n\n<ul class=\"wp-block-list\">\n<li><strong>e-Reg Pangan<\/strong> \u2014 untuk makanan olahan, suplemen makanan, dan bahan-bahan terkait<\/li>\n\n\n\n<li><strong>Notifkos<\/strong> \u2014 untuk kosmetik dan produk perawatan pribadi<\/li>\n\n\n\n<li><strong>e-Reg Obat\/Tradisional<\/strong> \u2014 untuk produk farmasi dan produk tradisional\/herbal<\/li>\n<\/ul>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pemohon menyerahkan dokumen hukum perusahaan yang lengkap, termasuk NIB (National Insurance Board), izin usaha, dan dokumen pendaftaran pajak.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Langkah 2 \u2014 Audit Administratif dan Operasional<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">BPOM melakukan audit menyeluruh terhadap semua dokumen administratif yang diajukan. Langkah penting\u2014khususnya untuk produk impor atau perusahaan yang baru memasuki ranah regulasi\u2014adalah audit fisik atau dokumenter terhadap fasilitas operasional.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Untuk produk farmasi, medis, dan beberapa produk makanan, BPOM menilai gudang dan fasilitas distribusi perusahaan untuk memastikan kepatuhan terhadap <em>Cara Distribusi Obat yang Baik<\/em> (CDOB) atau Praktik Distribusi Baik yang serupa. Untuk barang impor, BPOM memerlukan bukti bahwa produsen asing mematuhi standar GMP yang setara.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Langkah 3 \u2014 Output dan Otorisasi<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Keberhasilan penyelesaian tahap ini menghasilkan akun pengguna yang aktif dan dapat diverifikasi yang memberikan akses ke tahap berikutnya: pengajuan produk tertentu.<\/p>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\"><strong>Tahap 2: Pemberitahuan atau Pendaftaran Produk (&quot;Apa&quot; dan &quot;Mengapa&quot;)<\/strong><\/h3>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Langkah 1 \u2014 Pengajuan Data Produk<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pelamar mengunggah data komprehensif dan spesifik produk untuk setiap SKU individual. Dokumen teknis penting meliputi:<\/p>\n\n\n\n<ul class=\"wp-block-list\">\n<li><strong>Sertifikat Analisis (CoA):<\/strong> Dokumen resmi dari laboratorium terakreditasi yang mengkonfirmasi bahwa produk tersebut memenuhi kriteria kualitas yang ditentukan, termasuk batas mikroba, logam berat, dan potensi bahan aktif.&nbsp;<\/li>\n\n\n\n<li><strong>Desain Label Akhir:<\/strong> Desain kemasan aktual untuk label primer dan sekunder, memastikan kepatuhan terhadap informasi wajib, persyaratan bahasa Indonesia, klaim kesehatan, dan peringatan keselamatan.<\/li>\n\n\n\n<li><strong>Sertifikat Bebas Jual (untuk Barang Impor):<\/strong> Bukti bahwa produk tersebut dijual secara legal di negara asalnya.<\/li>\n\n\n\n<li><strong>Data Stabilitas:<\/strong> Bukti bahwa produk tetap aman dan efektif selama masa berlaku yang dinyatakan.<\/li>\n<\/ul>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Langkah 2 \u2014 Evaluasi Teknis dan Penilaian Risiko<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Penilai ilmiah BPOM meninjau berkas teknis yang diajukan. Produk dikategorikan berdasarkan risiko inherennya terhadap kesehatan masyarakat. Suplemen makanan biasanya diklasifikasikan sebagai Risiko Tinggi, sementara beberapa kosmetik dasar dapat diklasifikasikan sebagai Risiko Rendah. Kompleksitas dan durasi evaluasi berbanding lurus dengan tingkat risiko produk.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Langkah 3 \u2014 Pembayaran PNBP Wajib<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Setelah persetujuan awal atas berkas, perusahaan menerima kode tagihan untuk membayar biaya wajib. <em>Pendapatan Negara Non-Pajak<\/em> Biaya pendaftaran (PNBP). Biaya sangat bervariasi tergantung pada jenis produk, tingkat risiko, dan asal produk. Biaya untuk produk impor seringkali jauh lebih tinggi daripada untuk barang yang diproduksi di dalam negeri.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Langkah 4 \u2014 Otorisasi Akhir dan Akses Pasar<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Setelah konfirmasi pembayaran dan peninjauan akhir yang berhasil, BPOM menerbitkan nomor otorisasi resmi \u2014 yaitu <strong>NIE (Nomor Izin Edar)<\/strong> atau, untuk kosmetik, <strong>Nomor N<\/strong>. Nomor ini harus ditampilkan dengan jelas pada kemasan produk dan berfungsi sebagai izin resmi untuk mengimpor, mendistribusikan, dan menjual produk di wilayah Indonesia.<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\"><strong>4. Pembaruan Penting Sertifikasi BPOM 2026<\/strong><\/h2>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Tahun 2026 menandai titik balik penting dalam regulasi produk di Indonesia, dengan memperkenalkan tiga pembaruan kepatuhan wajib yang dirancang untuk meningkatkan keselamatan konsumen, ketertelusuran, dan integritas produk.<\/p>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\"><strong>I. Integrasi Halal: Perluasan Sertifikasi Wajib<\/strong><\/h3>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Mulai akhir tahun 2026, sertifikasi Halal wajib diperluas secara dramatis dari sekadar makanan dan minuman dasar hingga mencakup kosmetik, produk perawatan pribadi, dan produk kimia tertentu.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Dampak pada Kosmetik:<\/strong> Semua produk kosmetik yang dipasarkan di Indonesia wajib memiliki sertifikat Halal yang sah yang dikeluarkan oleh [lembaga terkait]. <em>BPJPH (Badan Penyelenggara Penjaminan Produk Halal)<\/em>. Hal ini memerlukan peninjauan komprehensif terhadap sumber bahan baku, fasilitas produksi, dan proses formulasi.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Batas Waktu Kepatuhan:<\/strong> Jadwal implementasi wajib yang bertahap berarti bisnis harus segera memulai proses audit dan sertifikasi Halal untuk menghindari sanksi penarikan dari pasar. Hal ini didorong oleh <a href=\"https:\/\/peraturan.bpk.go.id\/Details\/38709\/uu-no-33-tahun-2014\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\">Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014<\/a> dan amandemen-amandemen selanjutnya.<\/p>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\"><strong>II. Kode Batang 2D Wajib untuk Peningkatan Ketertelusuran<\/strong><\/h3>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Semua kemasan produk kini harus secara jelas menampilkan logo unik. <strong>Kode batang 2D<\/strong> \u2014 seperti kode QR atau Data Matrix. Ini adalah persyaratan kepatuhan mendasar, yang menggantikan atau melengkapi barcode linear tradisional.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Otentikasi Real-time melalui Cek BPOM:<\/strong> Dengan memindai Kode Batang BPOM melalui aplikasi seluler resmi BPOM, konsumen dapat langsung memverifikasi status registrasi resmi produk, tanggal kedaluwarsa, dan detail produsen \u2014 serta memastikan barang tersebut bukan barang palsu. Proses verifikasi yang berorientasi pada konsumen ini dikenal luas sebagai <strong>Cek BPOM<\/strong>.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Visibilitas Rantai Pasokan:<\/strong> Bagi regulator, barcode 2D memungkinkan kemampuan pelacakan yang canggih, memungkinkan BPOM untuk memantau perjalanan produk dari produksi hingga rak ritel dan secara signifikan meningkatkan kecepatan dan efisiensi penarikan produk.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Bacaan terkait:<\/strong> <a href=\"https:\/\/productregistrationindonesia.com\/id\/bpom-regulation-food-recall\/\">Menavigasi Regulasi BPOM 2026: Panduan untuk Penarikan dan Pemusnahan Makanan Olahan<\/a><\/p>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\"><strong>III. Pembuktian Klaim yang Ketat dan Integritas Pemasaran<\/strong><\/h3>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">BPOM memberlakukan penindakan ketat terhadap bahasa pemasaran yang tidak jelas atau menyesatkan, serta mewajibkan pembuktian klaim yang ketat untuk semua label produk dan materi promosi.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Runtuhnya Kata Kunci Populer:<\/strong> Istilah-istilah umum dan tidak berdasar seperti \u201cAlami,\u201d \u201cOrganik,\u201d \u201cTeruji oleh Dermatolog,\u201d atau \u201cTerbukti secara Klinis\u201d tidak dapat lagi digunakan hanya sebagai jargon pemasaran.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Persyaratan Sertifikasi:<\/strong> Penggunaan istilah-istilah ini sekarang memerlukan sertifikasi pihak ketiga yang spesifik, dapat diverifikasi, dan diakui secara internasional, laporan analitis terperinci, atau data uji klinis bersertifikat yang harus diserahkan selama proses Registrasi BPOM.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Konsekuensi dari Ketidakpatuhan:<\/strong> Kegagalan untuk membuktikan klaim akan mengakibatkan penolakan langsung terhadap permohonan pendaftaran, reformulasi dan pelabelan ulang wajib terhadap produk yang sudah ada, denda, dan pembatasan pasar.<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\"><strong>Tabel Ringkasan: Persiapan Sertifikasi BPOM Sekilas<\/strong><\/h2>\n\n\n\n<figure class=\"wp-block-table\"><table class=\"has-fixed-layout\"><tbody><tr><td><strong>Melangkah<\/strong><\/td><td><strong>Tindakan<\/strong><\/td><td><strong>Perkiraan Jangka Waktu<\/strong><\/td><\/tr><tr><td>1. Pengaturan Entitas<\/td><td>Buat PT atau PT PMA dan dapatkan NIB.<\/td><td>2\u20134 minggu<\/td><\/tr><tr><td>2. PSL\/Audit<\/td><td>Inspeksi fasilitas oleh kantor BPOM setempat.<\/td><td>2\u20136 minggu<\/td><\/tr><tr><td>3. Aktivasi Akun<\/td><td>Unggah dokumen hukum perusahaan ke portal BPOM.<\/td><td>1\u20132 minggu<\/td><\/tr><tr><td>4. Pengajuan Produk<\/td><td>Unggah CoA, Formula, dan Label<\/td><td>1\u20136 bulan (bervariasi tergantung tingkat risiko)<\/td><\/tr><\/tbody><\/table><\/figure>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\"><strong>Peringatan Penting: Desain Label Merupakan Faktor Risiko Utama dalam Registrasi BPOM<\/strong><\/h2>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Penyebab paling umum penolakan Registrasi BPOM adalah... <strong>label produk yang dirancang tidak tepat<\/strong>. Bahkan penyimpangan kecil dari peraturan dapat menyebabkan penundaan yang signifikan dan penolakan sepenuhnya.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Area-area utama yang menjadi fokus pengawasan BPOM pada label:<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Kepatuhan Ketat pada Font dan Format<\/strong> BPOM menetapkan ukuran font minimum dan maksimum tertentu untuk informasi penting seperti isi bersih, bahan aktif, dan peringatan. Kejelasan, kontras warna, dan penempatan teks tidak dapat ditawar.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Terjemahan Bahasa Indonesia Wajib<\/strong> Semua informasi harus diberikan dalam \u2014 atau disertai dengan \u2014 terjemahan bahasa Indonesia yang akurat. Ini termasuk nama produk (jika bukan merek dagang terdaftar), bahan-bahan, petunjuk penggunaan, peringatan, dan kondisi penyimpanan. Mengandalkan sepenuhnya pada teks berbahasa asing pasti akan menyebabkan penolakan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Klaim yang Dilarang dan Tidak Berdasar<\/strong><\/p>\n\n\n\n<ul class=\"wp-block-list\">\n<li><em>Klaim yang Dilarang:<\/em> Klaim medis atau terapeutik yang menyatakan bahwa produk tersebut dapat mendiagnosis, mengobati, menyembuhkan, atau mencegah penyakit apa pun tidak boleh muncul pada produk non-farmasi.<\/li>\n\n\n\n<li><em>Bukti:<\/em> Klaim fungsional apa pun \u2014 seperti \u201cmelembapkan,\u201d \u201cmencerahkan,\u201d atau \u201ctinggi serat\u201d \u2014 harus didukung secara ilmiah dan tidak boleh menyesatkan konsumen.<\/li>\n<\/ul>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Pencantuman Informasi Regulasi Penting<\/strong> Label tersebut harus menampilkan dengan jelas nomor registrasi BPOM (jika disetujui), nomor batch, tanggal pembuatan, dan tanggal kedaluwarsa dalam format yang telah ditentukan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Tips Pro:<\/strong> Jangan menyelesaikan pencetakan atau pengemasan produk sampai desain label telah ditinjau secara menyeluruh berdasarkan peraturan pelabelan BPOM terbaru untuk kategori produk Anda. Peraturan tersebut diperbarui secara berkala, dan mengandalkan pedoman yang sudah usang merupakan kesalahan besar. Perlakukan desain label sebagai dokumen peraturan, bukan hanya alat pemasaran.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Butuh peninjauan label oleh ahli?<\/strong> <a href=\"https:\/\/productregistrationindonesia.com\/id\/contact\/\">Hubungi tim kami<\/a> untuk pengecekan kepatuhan label sebelum pengajuan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><\/p>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Successfully introducing non-pharmaceutical products \u2014 including processed foods, cosmetics, and health supplements \u2014 into the local market requires a strategic understanding of the BPOM Certification Indonesia framework. BPOM, or Badan Pengawas Obat dan Makanan (the National Agency of Drug and Food Control), governs the safety and quality of all consumer goods sold within the country. [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":6,"featured_media":5806,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_acf_changed":false,"footnotes":""},"categories":[38],"tags":[],"country":[],"class_list":["post-5796","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-bpom"],"acf":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/productregistrationindonesia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/5796","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/productregistrationindonesia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/productregistrationindonesia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/productregistrationindonesia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/users\/6"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/productregistrationindonesia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=5796"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/productregistrationindonesia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/5796\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":6449,"href":"https:\/\/productregistrationindonesia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/5796\/revisions\/6449"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/productregistrationindonesia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media\/5806"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/productregistrationindonesia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=5796"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/productregistrationindonesia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=5796"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/productregistrationindonesia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=5796"},{"taxonomy":"country","embeddable":true,"href":"https:\/\/productregistrationindonesia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/country?post=5796"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}