{"id":7576,"date":"2026-09-01T15:03:34","date_gmt":"2026-09-01T08:03:34","guid":{"rendered":"https:\/\/productregistrationindonesia.com\/"},"modified":"2026-09-10T15:43:58","modified_gmt":"2026-09-10T08:43:58","slug":"food-testing-laboratory","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/productregistrationindonesia.com\/id\/food-testing-laboratory\/","title":{"rendered":"Laboratorium Pengujian Pangan di Indonesia: Apa yang Diperiksa BPOM Sebelum Registrasi"},"content":{"rendered":"<p class=\"wp-block-paragraph\">Setiap produk makanan olahan yang dijual di Indonesia harus memenuhi persyaratan pengujian laboratorium BPOM sebelum dapat memperoleh izin distribusi, dan bagi sebagian besar produsen dan importir, bagian tersulit bukanlah menjalankan pengujian itu sendiri. Melainkan memilih laboratorium pengujian makanan yang akreditasinya benar-benar mencakup apa yang ingin dilihat BPOM. Artikel ini ditulis untuk produsen makanan dan minuman, importir, dan tim regulasi yang sedang mengurus berkas registrasi BPOM, dan akan membahas bagaimana BPOM dan Kementerian Kesehatan mendefinisikan laboratorium yang dapat diterima, apa yang sebenarnya diuji, dan di mana pemilihan laboratorium paling sering memperlambat proses pengajuan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Tahap laboratorium tersebut merupakan bagian dari proses Sertifikasi BPOM yang lebih luas yang harus dilalui setiap produk makanan olahan, dan biasanya tahap inilah yang diremehkan oleh tim.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Berdasarkan pengalaman kami dalam menyiapkan berkas registrasi pangan untuk produk lokal maupun impor, peninjau BPOM jarang menolak Sertifikat Analisis karena nilai uji itu sendiri salah. Mereka menolaknya karena penerbitnya <strong>laboratorium pengujian makanan<\/strong> Lingkup akreditasi KAN yang dipublikasikan tidak menyebutkan matriks produk spesifik yang diuji (misalnya, laboratorium yang terakreditasi untuk pengujian produk susu, tetapi tidak untuk alternatif susu nabati). Ketidaksesuaian ini tidak terlihat pada Sertifikat Akreditasi (CoA) itu sendiri; hal ini hanya muncul ketika seseorang memeriksa silang dokumen lingkup akreditasi laboratorium dengan kategori produk sebelum pengajuan, bukan setelahnya. Kesenjangan tunggal antara &quot;laboratorium tersebut terakreditasi&quot; dan &quot;laboratorium tersebut terakreditasi untuk matriks spesifik ini&quot; menyumbang sebagian besar penundaan registrasi yang kita lihat dalam praktiknya.<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\"><strong>Laboratorium Pengujian Makanan: Apa Arti &quot;Disetujui Pemerintah&quot; Menurut Aturan BPOM<\/strong><\/h2>\n\n\n\n<figure class=\"wp-block-image size-full\"><img fetchpriority=\"high\" decoding=\"async\" width=\"867\" height=\"481\" src=\"https:\/\/productregistrationindonesia.com\/wp-content\/uploads\/2026\/08\/Food-Testing-Laboratory-for-BPOM-Registration-in-Indonesia-2.webp\" alt=\"Laboratorium Pengujian Pangan untuk Registrasi BPOM di Indonesia \" class=\"wp-image-7577\" srcset=\"https:\/\/productregistrationindonesia.com\/wp-content\/uploads\/2026\/08\/Food-Testing-Laboratory-for-BPOM-Registration-in-Indonesia-2.webp 867w, https:\/\/productregistrationindonesia.com\/wp-content\/uploads\/2026\/08\/Food-Testing-Laboratory-for-BPOM-Registration-in-Indonesia-2-300x166.webp 300w, https:\/\/productregistrationindonesia.com\/wp-content\/uploads\/2026\/08\/Food-Testing-Laboratory-for-BPOM-Registration-in-Indonesia-2-768x426.webp 768w, https:\/\/productregistrationindonesia.com\/wp-content\/uploads\/2026\/08\/Food-Testing-Laboratory-for-BPOM-Registration-in-Indonesia-2-18x10.webp 18w\" sizes=\"(max-width: 867px) 100vw, 867px\" \/><\/figure>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Dalam konteks registrasi pangan Indonesia, laboratorium pengujian pangan yang disetujui pemerintah adalah salah satu dari dua hal berikut: laboratorium yang dioperasikan langsung oleh badan pemerintah, seperti Balai Besar POM atau unit pengujian Balai POM di bawah <a href=\"https:\/\/www.pom.go.id\/\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\"><strong>BPOM<\/strong><\/a>, atau laboratorium swasta yang memegang akreditasi SNI ISO\/IEC 17025 dari Komite Akreditasi Nasional (<a href=\"https:\/\/kan.or.id\/\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\"><strong>KAN<\/strong><\/a>) yang secara spesifik mencakup parameter pengujian dan matriks produk yang diajukan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Di bawah <a href=\"https:\/\/jdih.pom.go.id\/download\/rule\/1341\/1\/2022\/Peraturan%20Badan%20Pengawas%20Obat%20dan%20Makanan%20Nomor%201%20Tahun%202022%20tentang%20Pengawasan%20Klaim%20pada%20Label%20dan%20Iklan%20Pangan%20Olahan\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\"><strong>Peraturan BPOM No. 1 Tahun 2022 tentang Pengawasan Klaim pada Label dan Iklan Pangan Olahan<\/strong><\/a>, Pasal 27 ayat (1) menyatakan bahwa setiap klaim gizi atau kesehatan pada label makanan harus didukung oleh analisis dari laboratorium terakreditasi atau laboratorium pemerintah. Untuk produk impor, analisis ini tidak harus berasal dari laboratorium Indonesia: Pasal 27 ayat (2) memperbolehkan hasil yang dikeluarkan oleh laboratorium di negara asal yang terakreditasi oleh otoritas yang berwenang di sana, atau oleh laboratorium di negara asal yang beroperasi di bawah pengaturan pengakuan timbal balik dengan laboratorium atau otoritas terakreditasi di Indonesia. BPOM menerapkan standar dasar yang sama di seluruh tinjauan registrasi makanan yang lebih luas, yang didasarkan pada kerangka kerja keamanan pangan yang ditetapkan dalam <strong>Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan<\/strong> Dan <strong>Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan<\/strong>. Sertifikat Analisis dari laboratorium yang berada di luar jalur yang diterima ini, meskipun laboratorium tersebut memiliki akreditasi untuk jenis pengujian lain, diperlakukan oleh BPOM sama seperti tidak adanya Sertifikat Analisis sama sekali.<\/p>\n\n\n\n<figure class=\"wp-block-table\"><table class=\"has-fixed-layout\"><tbody><tr><td><strong>Jenis Laboratorium<\/strong><\/td><td><strong>Badan Pengawas<\/strong><\/td><td><strong>Diterima Untuk<\/strong><\/td><\/tr><tr><td>Balai Besar POM \/ Balai POM (laboratorium pemerintah)<\/td><td>BPOM<\/td><td>Semua parameter pendaftaran, tanpa batasan ruang lingkup akreditasi.<\/td><\/tr><tr><td>Laboratorium swasta terakreditasi KAN (SNI ISO\/IEC 17025)<\/td><td>Komite Akreditasi Nasional (KAN)<\/td><td>Hanya parameter dan matriks produk yang tercantum dalam ruang lingkup akreditasi spesifiknya.<\/td><\/tr><tr><td>Laboratorium negara asal (khusus produk impor)<\/td><td>Otoritas yang berwenang di negara tersebut, atau pengaturan pengakuan timbal balik dengan Indonesia.<\/td><td>Diterima berdasarkan Peraturan BPOM No. 1\/2022 Pasal 27 ayat (2), untuk pendaftaran sendiri produk impor<\/td><\/tr><tr><td>Laboratorium swasta atau internal yang tidak terakreditasi<\/td><td>Tidak ada<\/td><td>Tidak diterima untuk pendaftaran BPOM atau klaim label.<\/td><\/tr><\/tbody><\/table><\/figure>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\"><strong>Lima Kelompok Parameter yang Harus Dicakup oleh Laboratorium Pengujian Makanan<\/strong><\/h2>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Peninjauan BPOM terhadap berkas registrasi pangan menguji lima kelompok parameter. Parameter mana yang berlaku, dan pada ambang batas berapa, bergantung pada kategori pangan yang ditetapkan berdasarkan Peraturan BPOM No. 34 Tahun 2019 tentang Kategori Pangan.<\/p>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\"><strong>1. Kontaminasi Mikroba<\/strong><\/h3>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Diuji terhadap <strong>Peraturan BPOM No. 13 Tahun 2019 tentang Batas Maksimal Cemaran Mikroba dalam Pangan Olahan<\/strong>, yang menetapkan batas maksimum untuk parameter seperti jumlah total bakteri, koliform, Escherichia coli, Salmonella, dan Staphylococcus aureus. Batas tersebut berbeda-beda menurut kategori makanan dan apakah produk tersebut siap dikonsumsi atau tidak.<\/p>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\"><strong>2. Kontaminasi Logam Berat<\/strong><\/h3>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Diuji terhadap <strong>Peraturan BPOM No. 9 Tahun 2022 tentang Persyaratan Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan<\/strong>, yang menggantikan Peraturan BPOM No. 5 Tahun 2018 sebelumnya tentang hal yang sama. Parameter yang biasanya digunakan meliputi timbal (Pb), kadmium (Cd), merkuri (Hg), arsenik (As), dan timah (Sn), dengan batas maksimum yang ditetapkan per kategori makanan.<\/p>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\"><strong>3. Kontaminasi Kimia<\/strong><\/h3>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Diuji terhadap <strong>Peraturan BPOM No. 8 Tahun 2018 tentang Batas Maksimum Cemaran Kimia dalam Pangan Olahan<\/strong>, yang mencakup kontaminan seperti mikotoksin dan residu pestisida yang dapat terjadi selama budidaya, pengolahan, atau penyimpanan, bukan yang ditambahkan secara sengaja.<\/p>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\"><strong>4. Aditif Makanan<\/strong><\/h3>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Diuji terhadap <strong>Peraturan BPOM No. 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan<\/strong>, yang menetapkan kategori aditif mana (pengawet, pemanis, pewarna, antioksidan, dan lainnya) yang diizinkan, dan pada konsentrasi maksimum berapa, untuk setiap kategori makanan.<\/p>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\"><strong>5. Informasi Nilai Gizi (Informasi Nilai Gizi)<\/strong><\/h3>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Diuji terhadap <strong>Peraturan BPOM No. 22 Tahun 2019 tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan<\/strong>, yang memerlukan analisis energi, total lemak, lemak jenuh, protein, karbohidrat, gula, dan natrium, yang disajikan pada label dalam format Pedoman Asupan Harian (GDA).<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\"><strong>Kelompok Parameter Mana yang Berlaku untuk Produk Anda?<\/strong><\/h2>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Tidak setiap produk diuji terhadap kelima kelompok tersebut dengan intensitas yang sama. Kategori pangan dan tingkat risiko, yang keduanya ditentukan berdasarkan Peraturan BPOM No. 34 Tahun 2019 dan kerangka kerja berbasis risiko yang diterapkan selama pendaftaran, membentuk pengujian apa yang dilakukan laboratorium dan bagaimana berkas tersebut ditinjau.<\/p>\n\n\n\n<ol class=\"wp-block-list\">\n<li>Identifikasi kategori pangan produk berdasarkan Peraturan BPOM No. 34 Tahun 2019 tentang Kategori Pangan. Kategori menentukan batasan kontaminasi dan aditif yang berlaku.<\/li>\n\n\n\n<li>Konfirmasikan apakah produk tersebut memiliki klaim nutrisi atau kesehatan. Jika ada, Peraturan BPOM No. 1 Tahun 2022 Pasal 27 mensyaratkan klaim tersebut didukung oleh analisis laboratorium terakreditasi atau laboratorium pemerintah secara khusus.<\/li>\n\n\n\n<li>Cocokkan matriks produk (susu, nabati, minuman, permen, dan sebagainya) dengan ruang lingkup akreditasi KAN yang dipublikasikan oleh laboratorium sebelum sampel dikirim, bukan setelah hasil keluar.<\/li>\n\n\n\n<li>Kirimkan Sertifikat Analisis yang dihasilkan, beserta berkas teknis lengkap produk, untuk ditinjau oleh Ahli Materi (SME) sebelum dilampirkan pada pengajuan pendaftaran.<\/li>\n<\/ol>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\"><strong>Bagaimana Pengujian Laboratorium Terintegrasi ke dalam Proses Registrasi BPOM<\/strong><\/h2>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pengujian laboratorium merupakan salah satu masukan dalam proses registrasi yang lebih luas yang diatur oleh <strong>Peraturan BPOM No. 23 Tahun 2023 tentang Registrasi Pangan Olahan<\/strong>, yang menjelaskan bagaimana data produk, klasifikasi risiko, dan dokumen pendukung, termasuk Sertifikat Analisis, diajukan dan ditinjau. Karena sistem registrasi mengevaluasi klasifikasi risiko dan bukti pendukung secara bersamaan, Sertifikat Analisis dari laboratorium di luar cakupan yang diterima dapat memengaruhi bagaimana keseluruhan pengajuan diklasifikasikan, bukan hanya parameter spesifik yang bersangkutan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Untuk penjelasan lengkap mengenai tahapan pendaftaran yang menjadi dasar pengujian ini, lihat panduan terkait kami tentang peraturan dan proses pendaftaran makanan dan minuman di Indonesia.&nbsp;<\/p>\n\n\n\n<figure class=\"wp-block-embed is-type-wp-embed is-provider-product-registration-indonesia wp-block-embed-product-registration-indonesia\"><div class=\"wp-block-embed__wrapper\">\n<blockquote class=\"wp-embedded-content\" data-secret=\"OwRM8bfIyL\"><a href=\"https:\/\/productregistrationindonesia.com\/id\/registration-of-food-and-beverages-rules-and-processes-in-indonesia\/\">Registrasi Makanan dan Minuman: Aturan dan Proses di Indonesia<\/a><\/blockquote><iframe class=\"wp-embedded-content\" sandbox=\"allow-scripts\" security=\"restricted\" style=\"position: absolute; visibility: hidden;\" title=\"\u201cPendaftaran Makanan dan Minuman: Aturan dan Proses di Indonesia\u201d \u2014 Pendaftaran Produk Indonesia\" src=\"https:\/\/productregistrationindonesia.com\/registration-of-food-and-beverages-rules-and-processes-in-indonesia\/embed\/#?secret=MiazQDCsXG#?secret=OwRM8bfIyL\" data-secret=\"OwRM8bfIyL\" width=\"600\" height=\"338\" frameborder=\"0\" marginwidth=\"0\" marginheight=\"0\" scrolling=\"no\"><\/iframe>\n<\/div><\/figure>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Karena pertanyaan tentang ruang lingkup laboratorium mudah terlewatkan sampai sebuah berkas sudah dipertanyakan, ini adalah salah satu area di mana bekerja sama dengan mitra regulasi spesialis melindungi tenggat waktu pengajuan daripada hanya mempercepat proses administrasi; mitra kami <a href=\"https:\/\/productregistrationindonesia.com\/id\/services\/food-and-beverage-registration\/\">Layanan Registrasi Makanan dan Minuman di Indonesia<\/a> Termasuk mencocokkan matriks produk dengan ruang lingkup akreditasi laboratorium sebelum pengambilan sampel, bukan setelahnya.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Untuk produk impor, di mana pekerjaan laboratorium sering kali dipadukan dengan persyaratan perwakilan lokal, kami <a href=\"https:\/\/productregistrationindonesia.com\/id\/services\/license-holder-service-in-indonesia\/\">Layanan Pemegang Lisensi di Indonesia<\/a> mengkoordinasikan titik pertanggungjawaban lokal yang dibutuhkan BPOM bersama dengan berkas laboratorium.<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\"><strong>Bicaralah dengan Tim Registrasi Makanan &amp; Minuman Kami Sebelum Anda Memesan Tes Laboratorium<\/strong><\/h2>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Mencocokkan <strong>laboratorium pengujian makanan<\/strong> Melakukan akreditasi terhadap produk Anda sebelum sampel dikirim adalah langkah yang paling sering menghemat waktu berminggu-minggu dalam pengajuan BPOM. Pesan konsultasi dengan kami. <a href=\"https:\/\/productregistrationindonesia.com\/id\/services\/food-and-beverage-registration\/\">Layanan Registrasi Makanan &amp; Minuman<\/a> Tim kami akan meninjau kategori produk dan opsi laboratorium Anda sebelum Anda menjadwalkan pengujian.<\/p>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Every processed food product sold in Indonesia has to clear BPOM&#8217;s laboratory testing requirements before it can get a distribution permit, and for most manufacturers and importers, the hard part isn&#8217;t running the tests themselves. It&#8217;s picking a food testing laboratory whose accreditation actually covers what BPOM wants to see. This article is written for [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":5,"featured_media":7578,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_acf_changed":false,"footnotes":""},"categories":[38],"tags":[],"country":[57],"class_list":["post-7576","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-bpom-articles","country-indonesia"],"acf":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/productregistrationindonesia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/7576","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/productregistrationindonesia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/productregistrationindonesia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/productregistrationindonesia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/users\/5"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/productregistrationindonesia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=7576"}],"version-history":[{"count":3,"href":"https:\/\/productregistrationindonesia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/7576\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":7586,"href":"https:\/\/productregistrationindonesia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/7576\/revisions\/7586"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/productregistrationindonesia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media\/7578"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/productregistrationindonesia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=7576"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/productregistrationindonesia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=7576"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/productregistrationindonesia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=7576"},{"taxonomy":"country","embeddable":true,"href":"https:\/\/productregistrationindonesia.com\/id\/wp-json\/wp\/v2\/country?post=7576"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}