Our Terms & Conditions
Syarat & Ketentuan
PASAL 1
PENDAHULUAN
- Syarat dan Ketentuan (“Syarat”) ini mengatur anda sebagai Klien dan penggunaan layanan (“Layanan”) yang disediakan oleh PT. Medindo Solusi Kesehatan (“MSK”), badan usaha yang terdaftar berdasarkan hukum Republik Indonesia. Dengan mengakses atau menggunakan Layanan kami, Anda setuju untuk terikat dengan Ketentuan ini.
- MSK memberikan layanan konsultasi untuk pengelolaan badan usaha, perizinan usaha, keimigrasian, dan layanan terkait lainnya di wilayah Republik Indonesia.
- Semua layanan yang diberikan oleh MSK tunduk pada hukum dan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia (hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku).
- Dengan mengakses atau menggunakan Layanan kami, Anda setuju untuk terikat oleh Ketentuan ini.
ARTICLE 1
PREAMBULE
- These Terms and Conditions (“Terms”) governs you as Client and your use of services (“Services”) provided by PT. Medindo Solusi Kesehatan (“MSK”) a business entity registered under the laws of the Republic of Indonesia. By accessing or using our Services, you agree to be bound by these Terms.
- MSK provides consulting services for business entity management, business permits, immigration, and other related services within the Republic of Indonesia.
- All services provided by MSK are subject to the laws and regulations of the Republic of Indonesia (applicable laws and regulations).
- By accessing or using our Services, you agree to be bound by these Terms.
PASAL 2
SKUP KERJASAMA
- Cakupan layanan, jangka waktu, harga, dan mekanisme pembayaran dirinci dalam Sales Order yang dibayarkan oleh Klien.
- Klien setuju untuk memberikan semua informasi, dokumen, atau data yang diperlukan yang diminta oleh MSK untuk pelaksanaan layanan.
- Klien sepakat untuk membayar seluruh biaya sebagaimana tertulis di Sales Order disepakati tepat waktu.
ARTICLE 2
SCOPE OF COOPERATION
- The scope of services, timeline, pricing, and payment mechanisms are detailed in the Sales Order paid by Client.
- The Client agrees to provide all necessary information, documents, or data requested by MSK for the execution of the services.
- Client agrees to pay all fees stated in Sales Order as agreed upon in a timely manner.
PASAL 3
LARANGAN-LARANGAN
- Klien dan MSK dilarang untuk mengalihkan baik sebagian atau seluruh hak dan kewajiban yang tercantum dalam Syarat ini tanpa persetujuan tertulis para Pihak.
- Para Pihak dilarang melakukan tindakan yang melanggar Peraturan perundang-undangan dan regulasi yang berlaku
ARTICLE 3
PROHIBITIONS
- Client and MSK is prohibited from transferring either part or all of the rights and obligations stated in this Terms without written approval from the parties.
- The Parties are prohibited from conducting act that is in violation of the applicable laws and regulation.
PASAL 4
KERAHASIAAN
- “Informasi Rahasia” adalah setiap informasi (dan setiap copy daripadanya) dalam segala hal yang berhubungan dengan pelaksanaan Syarat ini, yang merupakan antara lain:
- Secara tegas diberikan tanda sebagai “RAHASIA”, dalam hal informasi yang diungkap adalah dalam bentuk tertulis, berwujud, terlihat, atau bentuk tercatat (termasuk spesifikasi, gambar, data elektronik dan perangkat lunak); atau
- Dikonfirmasi oleh Pihak yang mengungkapkan Informasi Rahasia (“Pihak Pengungkap”) dalam 7 (tujuh) hari sebelum pengungkapan Informasi dan dinyatakan sebagai rahasia, dalam hal informasi rahasia tersebut dikomunikasikan/diungkapkan secara lisan atau dalam bentuk benda tak berwujud.
- Pihak yang menerima Informasi Rahasia (“Pihak Penerima”) tidak akan mengungkapkan Informasi Rahasia kepada Pihak ketiga lainnya tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak Pengungkap. Pihak Penerima menjamin hanya menggunakan Informasi Rahasia untuk kepentingan bisnis berdasarkan Syarat ini.
- Kewajiban-kewajiban sebagaimana tersebut sebelumnya tidak akan berlaku terhadap Informasi Rahasia, dimana Pihak Penerima dapat membuktikan bahwa Informasi Rahasia tersebut :
- Telah diketahui oleh Pihak Penerima sebelum penerimaan Informasi Rahasia tersebut bebas dari segala kewajiban atas kerahasiaan.
- Telah diketahui secara umum sebelum menerima Informasi Rahasia tersebut.
- Menjadi diketahui oleh publik setelah penerimaan Informasi Rahasia tersebut tanpa melanggar Syarat ini.
- Telah diungkapkan ke Pihak Penerima dari Pihak ketiga yang berhak dalam melakukan pengungkapan tersebut.
- Dibutuhkan untuk diungkap berdasarkan undang-undang, dimana Pihak Pengungkap telah diberikan pemberitahuan mengenai perintah untuk mengungkap oleh Pihak Penerima.
- PIHAK yang haknya dilanggar pada klausul ini akan menempuh penyelesaian perselisihan berdasarkan ketentuan Syarat ini.
ARTICLE 4
CONFIDENTIALITY
- “Confidential Information” shall be defined as any information (and any copy thereof) in all matters relating to the implementation of this Terms, which include among others:
- Expressly marked as “CONFIDENTIAL”, in the event that the information disclosed is in written, tangible, visible, or recorded form (including specifications, drawings, electronic data and software); or
- Confirmed by the Party disclosing Confidential Information (“Party Disclosing”) within 7 (seven) days prior to disclosure of Information and declared as confidential, in the event that confidential information is communicated/disclosed verbally or in the form of intangible objects.
- The Party receiving Confidential Information (“Receiving Party”) will not disclose Confidential Information to other third parties without the prior written consent of the Disclosing Party. The Receiving Party guarantees to only use Confidential Information for business purposes under this Terms.
- The obligations as mentioned previously will not apply to Confidential Information, where the Receiving Party can prove that the Confidential Information:
- It has been known by the Receiving Party prior to receiving the Confidential Information that it is free from any obligations for confidentiality.
- It was publicly known prior to receiving the Confidential Information.
- It becomes known to the public after receipt of the Confidential Information without violating this Terms.
- It has been disclosed to the Receiving Party from a third party entitled to make such disclosure.
- Required to be disclosed by law, whereby the Disclosing Party has been given notice of an order to disclose by the Receiving Party.
- The Party whose right is defaulted based on this clause shall seek dispute resolution according to terms of this Terms.
PASAL 5
LARANGAN BERSAING
- Selama jangka waktu keberlakuan Syarat ini dan selama 1 (satu) tahun setelah tanggal berakhirnya, tidak ada Pihak yang secara langsung atau tidak langsung:
- terlibat dalam atau membangun layanan yang bersaing yang menargetkan klien Pihak lainnya tanpa persetujuan tertulis.;
- meminta atau mencoba untuk meminta klien, klien, karyawan atau kontak bisnis dari Pihak lawan yang dengannya Pihak tersebut memiliki kontak atau pengetahuan selama masa kerja, untuk tujuan mendapatkan keuntungan atau pengetahuan atau menciptakan bisnis baru atau menjalankan bisnis yang sudah ada yang serupa atau bersaing dengan yang ditawarkan oleh Pihak lawan di wilayah Republik Indonesia.
- Para Pihak mengakui bahwa pembatasan ini wajar dalam cakupannya dan diperlukan untuk melindungi kepentingan bisnis yang sah, informasi rahasia, dan hubungan klien bersama. Jika ada bagian dari klausul ini yang dianggap tidak dapat diberlakukan berdasarkan hukum yang berlaku, maka klausul ini akan diubah hingga batas minimum yang diperlukan untuk membuatnya dapat diberlakukan.
- Klausul ini tidak akan membatasi Para Pihak untuk menjalankan kegiatan bisnis inti mereka yang ada, asalkan tidak mengganggu kerja sama khusus berdasarkan Syarat ini.
- Para Pihak sepakat bahwa denda atas pelanggaran Pasal 5.1. adalah sebesar USD 250.000 (dua ratus lima puluh ribu Dolar Amerika Serikat), yang akan dibayarkan efektif segera setelah Pihak yang lalai memberikan bukti.
ARTICLE 5
NON-COMPETE
- During the term of this Terms and for 1 (one) year after its termination date, neither Party shall directly or indirectly:
- engage in or establish a competing business targeting the other Party’s clients without written consent;
- solicit or attempt to solicit any client, Client, employees or business contact of the counter party with whom the Party had contact or knowledge during the course of employment, for the purpose of gaining profit or knowledge or creating new or operating existing business which are similar to or in competition with those offered by counter party within the territory of the Republic of Indonesia.
- Parties acknowledges that this restriction is reasonable in scope and necessary to protect mutual legitimate business interests, confidential information, and client relationships. If any part of this clause is determined to be unenforceable under applicable law, it shall be modified to the minimum extent necessary to make it enforceable.
- This clause shall not restrict the Parties from conducting their existing core business activities, provided they do not interfere with the specific cooperation under this Terms.
- The Parties agree that penalty for violating Article 5.1. shall be USD 250,000 (two hundred and fifty thousand United States Dollars), to be paid effective immediately upon furnishing of evidence to the defaulting party.
PASAL 6
WANPRESTASI DAN SUSPENSI
- Dalam hal salah satu Pihak melanggar ketentuan pada Syarat ini, maka salah satu Pihak yang dilanggar ketentuannya mengenakan sanksi teguran pertama kepada Pihak yang melanggar. Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari berturut-turut salah satu Pihak masih melanggar ketentuan tersebut, maka Pihak yang dilanggar ketentuannya mengenakan sanksi teguran kedua. Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari berturut-turut salah satu Pihak masih melanggar ketentuan tersebut, maka Pihak yang dilanggar ketentuannya mengenakan sanksi teguran ketiga. Dan apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari berturut-turut salah satu Pihak masih melanggar ketentuan tersebut, maka dengan mengesampingkan ketentuan Syarat ini, Pihak yang dilanggar ketentuannya berhak melakukan pemutusan Syarat ini secara sePihak sebelum Jangka Waktu Syarat berakhir.
- Terlepas dari pasal 6.1, apabila Klien gagal membayar faktur yang diterbitkan oleh MSK dalam jangka waktu pembayaran yang disepakati, MSK berhak untuk menangguhkan penyediaan semua atau sebagian layanan tanpa pemberitahuan lebih lanjut. Penangguhan akan tetap berlaku hingga pembayaran penuh atas semua jumlah yang terutang, termasuk biaya keterlambatan pembayaran yang berlaku sebesar 1% (satu persen) per minggu hingga maksimal 10% (sepuluh persen) dari nilai faktur, telah diterima oleh MSK.
- Klien mengakui bahwa penangguhan tersebut tidak akan dianggap sebagai pelanggaran kontrak oleh MSK, dan Klien akan tetap bertanggung jawab atas semua biaya dan tagihan yang timbul selama periode penangguhan, termasuk biaya apa pun yang terkait dengan pemulihan layanan. MSK tidak akan bertanggung jawab atas kerugian, kerusakan, atau keterlambatan yang dialami oleh Klien sebagai akibat dari penangguhan layanan karena tidak membayar.
ARTICLE 6
DEFAULT AND SUSPENSION
- In the event that one of the Parties violates the provisions of these Terms, then one of the Parties whose provisions have been violated shall impose a first warning sanction on the violating Party. If within 7 (seven) consecutive days one of the Parties still violates these provisions, then the Party who violated the provisions shall be subject to a second warning sanction. If within 7 (seven) consecutive days one of the Parties still violates these provisions, then the Party who violated the provisions shall impose a third warning sanction. And if within 7 (seven) consecutive days one of the Parties still violates these provisions, then notwithstanding terms of this Terms, the Party who was defaulted has the right to terminate this Terms unilaterally before the Term of the Terms ends.
- Irrespective of article 6.1, in the event that the Client fails to pay any invoice issued by MSK within the agreed payment term, MSK reserves the right to suspend the provision of all or part of the services without further notice. Suspension shall remain in effect until full payment of all outstanding amounts, including any applicable late payment fees which is 1% (one percent) per week up to max 10% (ten percent) of the invoice value, has been received by MSK.
- The Client acknowledges that such suspension shall not be considered a breach of contract by MSK, and the Client shall remain liable for all fees and charges incurred during the period of suspension, including any costs related to the reinstatement of services. MSK shall not be liable for any loss, damage, or delay suffered by the Client as a result of the suspension of services due to non-payment.
PASAL 7
PENGAKHIRAN DAN PENGAKHIRAN OTOMATIS
- Dalam hal terjadinya salah satu dari keadaan di bawah ini, maka Syarat ini akan berakhir dengan sendirinya yang terhitung efektif sejak tanggal:
- Surat pemberitahuan bahwa ijin usaha atau operasional salah satu Pihak yang dicabut oleh Pemerintah; atau
- Pernyataan pailit oleh pengadilan kepada salah satu Pihak; atau
- Surat pemberitahuan dari salah satu Pihak yang melakukan merger, konsolidasi, atau diakuisisi oleh perusahaan lain, dan perusahaan hasil merger, konsilidasi, atau akuisisi terkait tidak berniat untuk melakukan Syarat ini.
- Bahwa Klien tidak menanggapi permohonan MSK sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) kali dalam 2 (dua) tahun sejak tanggal diterimanya pembayaran dari Klien baik sebagian maupun seluruhnya, untuk memberikan dokumen atau keterangan, baik pendahuluan maupun tambahan atau menghadiri langsung, dalam rangka pelaksanaan jasa.
- Dalam hal Syarat ini berakhir disebabkan oleh alasan-alasan sebagaimana tersebut pada ayat 1 Pasal ini, maka kewajiban-kewajiban dari masing-masing Pihak yang telah timbul tetapi belum terpenuhi sampai dengan tanggal Syarat efektif berakhir, tetap merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh Pihak terkait.
- Para Pihak berhak untuk mengakhiri penyediaan layanan berdasarkan Syarat ini, secara keseluruhan atau sebagian, kapan saja, dengan atau tanpa alasan, dengan memberikan pemberitahuan tertulis kepada Pihak Lawan.
- Klien mengakui dan setuju bahwa, jika terjadi pemutusan oleh Pihaknya, semua biaya yang dibayarkan kepada MSK tidak dapat dikembalikan, termasuk bagian layanan yang tidak digunakan atau jumlah yang telah dibayar di muka. Kebijakan tanpa pengembalian dana ini berlaku terlepas dari apakah pemutusan tersebut disebabkan oleh pembatalan lebih awal, ketidakpuasan, perubahan dalam situasi bisnis, atau alasan lainnya.
- Setelah pemutusan, MSK akan berhenti menyediakan semua layanan kepada Klien, dan Klien harus segera menyelesaikan pembayaran yang belum dibayarkan. Setiap kewajiban yang dimaksudkan untuk tetap berlaku setelah pemutusan, termasuk namun tidak terbatas pada kerahasiaan, pembatasan tanggung jawab, dan hak kekayaan intelektual, akan tetap berlaku penuh.
ARTICLE 7
TERMINATION AND AUTOMATIC TERMINATION
- In the event that one of the following conditions occurs, this Terms will automatically terminate which is effective from the date:
- Letter of notification that the business or operational license of one of the Parties has been revoked by the Government; or
- Declaration of bankruptcy by the court to one of the Parties; or
- Notification letter from one of the Parties that performs a merger, consolidation, or acquisition by another company, and the company resulting from the merger, consolidation, or related acquisition has no intention to enter into this Terms.
- That Client does not respond to MSK’s request at least 10 (ten) times in 2 (two) years since the date of payment receipt from Client whether in partial or full, to provide document or information whether preliminary or additional or to attend in person, to execute services.
- In the event that this Terms ends due to the reasons referred to in paragraph 1 of this Article, then the obligations of each Party that have arisen but have not been fulfilled until the effective date of the Terms ends, remains an obligation that must be fulfilled by the related Party.
- The Parties reserves the right to terminate the provision of services under these Terms, in whole or in part, at any time, with or without cause, by providing written notice to the Counter Party.
- Client acknowledges and agrees that, in the event of termination by their side, all fees paid to MSK are non-refundable, including any unused portion of services or prepaid amounts. This no-refund policy applies regardless of whether the termination is due to early cancellation, dissatisfaction, change in business circumstances, or any other reason.
- Upon termination, MSK shall cease providing all services to the Client, and the Client shall immediately settle any outstanding payments due. Any obligations intended to survive termination, including but not limited to confidentiality, limitation of liability, and intellectual property rights, shall remain in full force and effect.
PASAL 8
KEADAAN MEMAKSA
- Para Pihak dibebaskan dari kewajiban yang timbul berdasarkan Syarat ini yang disebabkan oleh keadaan atau kejadian dan hal lain-lain yang berada di luar kekuasaan yang wajar dari Para Pihak yang disebut sebagai keadaan memaksa.
- Keadaan Memaksa didefinisikan sebagai kejadian-kejadian yang tidak dapat diatasi maupun dihindari oleh Para Pihak, yang antara lain berupa gempa, banjir, topan, kebakaran, epidemi, pemogokan massal, perang, huru-hara dan perubahan peraturan pemerintah yang menyebabkan penundaan pelaksanaan Syarat ini baik sementara ataupun permanen, yang semuanya berhubungan dengan Syarat ini.
- Apabila terjadi Keadaan Memaksa, maka Pihak yang mengalami Keadaan Memaksa wajib memberitahukan kepada Pihak lainnya secara lisan dalam jangka waktu 2 x 24 jam setelah terjadinya Keadaan Memaksa yang dimaksud. Yang disusul dengan pemberitahuan secara tertulis dalam waktu 3 x 24 jam yang disertai dengan keterangan dari instansi yang berwenang. Apabila dalam jangka waktu tersebut Pihak yang mengalami keadaan memaksa tidak memberitahukan kepada Pihak lainnya, maka keadaan memaksa dianggap tidak pernah terjadi.
- Terhadap pemberitahuan keadaan memaksa sebagaimana dimaksud pada ayat 3 di atas, Para Pihak yang mendapat pemberitahuan secara lisan maupun tertulis wajib memberikan jawaban dengan menerima atau menolak secara tertulis keadaan memaksa tersebut selambat-lambatnya dalam waktu 3 x 24 jam setelah diterimanya pemberitahuan tertulis dari PIHAK yang mengalami keadaan memaksa. Apabila sampai dengan batas waktu tersebut Pihak yang menerima pemberitahuan terjadinya keadaan memaksa tidak memberikan jawaban, maka Pihak tersebut dianggap menerima keadaan memaksa yang dimaksud. Apabila Para Pihak tidak dapat mencapai kesepakatan mengenai keadaan memaksa ini, maka Para Pihak sepakat menempuh penyelesaian perselisihan sesuai ketentuan Syarat ini.
ARTICLE 8
FORCE MAJEURE
- The Parties are released from obligations arising under these Terms caused by circumstances or events and other matters that are beyond the reasonable control of the Parties which are referred to as force majeure.
- Force Majeure shall be defined as events that cannot be overcome or avoided by the Parties, which include, among other things, earthquakes, floods, typhoons, fires, epidemics, mass strikes, wars, riots and changes in government regulations which causes suspension of execution of this Terms whether temporarily or permanently, all of which are related with this Terms.
- If a Force Majeure occurs, the Party experiencing the Force Majeure must notify the other Party orally within 2 x 24 hours after the Force Majeure event in question. Followed by written notification within 3 x 24 hours accompanied by a statement from the competent authority. If within that time the Party experiencing a forced situation does not notify the other Party, then the forced situation is deemed to have never happened.
- With regard to the notification of the force majeure as referred to in paragraph 3 above, the Parties who receive notification orally or in writing must provide an answer by accepting or rejecting in writing the said force majeure no later than 3 x 24 hours after receipt of the written notification from the Parties who are under pressure. If until the deadline, the Party who receive notification of the occurrence of force majeure do not provide an answer, then the Parties are deemed to have accepted the force majeure referred to. In the event that the Parties are unable to achieve concerning this force majeure, then the Parties shall agree to seek dispute resolution according to terms of this Terms.
PASAL 9
PERLINDUNGAN DATA PRIBADI
- MSK berkomitmen untuk melindungi data pribadi kliennya dan akan mengumpulkan, memproses, menyimpan, dan menggunakan data tersebut sesuai dengan Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan peraturan lain yang berlaku di Republik Indonesia (“Undang-Undang Perlindungan Data yang Berlaku”).
- Setiap data pribadi yang diberikan oleh klien seperti rincian perusahaan, rincian kontak, atau data lain yang diperlukan akan dikumpulkan dan diproses semata-mata untuk tujuan penyediaan layanan yang disepakati, pemenuhan kewajiban kontraktual, peningkatan kualitas layanan, kepatuhan terhadap kewajiban hukum, atau sebagaimana secara tegas diizinkan oleh klien.
- Dengan menandatangani Syarat ini, klien memberikan persetujuan tegas kepada MSK untuk mengumpulkan, menggunakan, menyimpan, dan memproses data pribadi mereka untuk tujuan yang disebutkan di atas. klien dapat menarik persetujuan kapan saja sesuai dengan hukum yang berlaku, dengan ketentuan bahwa penarikan tersebut dapat memengaruhi kemampuan MSK untuk melaksanakan layanan tertentu.
- MSK akan menerapkan langkah-langkah teknis dan organisasi yang tepat untuk melindungi data pribadi dari akses yang tidak sah, kehilangan, perubahan, pengungkapan, atau penghancuran, sesuai dengan Pasal 39 UU PDP.
- klien memiliki hak untuk mengakses, mengoreksi, dan meminta penghapusan data pribadi mereka sebagaimana diatur dalam UU PDP. Permintaan dapat diajukan kepada MSK, dan akan diproses sesuai dengan prosedur dan jangka waktu yang berlaku.
- Data pribadi akan disimpan hanya selama diperlukan untuk memenuhi tujuan pengumpulannya atau sebagaimana diwajibkan oleh hukum atau peraturan yang berlaku.
- MSK tidak akan mengungkapkan data pribadi kepada Pihak ketiga mana pun tanpa persetujuan tertulis dari klien terlebih dahulu, kecuali diwajibkan oleh hukum, peraturan, perintah pengadilan, atau otoritas pemerintah.
- Dalam hal data pribadi ditransfer ke luar wilayah Republik Indonesia, MSK akan mengupayakan bahwa Pihak penerima memberikan tingkat perlindungan data pribadi yang sama atau lebih tinggi dari yang diwajibkan berdasarkan hukum Indonesia.
ARTICLE 9
PERSONAL DATA PROTECTION
- MSK is committed to protecting the personal data of its Clients and shall collect, process, store, and use such data in accordance with Law No. 27 of 2022 on Personal Data Protection and other applicable regulations in the Republic of Indonesia (“Applicable Data Protection Laws”).
- Any personal data provided by the Client such as company details, contact person details or other necessary data shall be collected and processed solely for the purpose of providing the agreed services, fulfilling contractual obligations, improving service quality, complying with legal obligations, or as otherwise expressly authorized by the Client.
- By entering into this Terms, the Client gives explicit consent to MSK to collect, use, store, and process their personal data for the purposes stated above. The Client may withdraw consent at any time in accordance with the applicable law, provided that such withdrawal may affect the ability of MSK to perform certain services.
- MSK shall implement appropriate technical and organizational measures to protect personal data against unauthorized access, loss, alteration, disclosure, or destruction, in accordance with Article 39 of the PDP Law.
- The Client has the right to access, correct, and request deletion of their personal data as regulated under the PDP Law. Requests may be submitted to MSK, and will be processed in accordance with applicable procedures and timeframes.
- Personal data will be retained only for as long as necessary to fulfill the purposes for which it was collected or as required by applicable law or regulations.
- MSK shall not disclose personal data to any third party without the Client’s prior written consent, unless required by law, regulation, court order, or governmental authority.
- In the event that personal data is transferred outside the territory of the Republic of Indonesia, MSK shall attempt that the receiving party provides a level of personal data protection equal to or higher than that required under Indonesian law.
PASAL 10
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
- Dalam hal terjadi perselisihan sehubungan dengan pelaksanaan Syarat ini Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal pemberitahuan perselisihan dari salah satu Pihak kepada Pihak lainnya.
- Para Pihak pada Syarat ini sepakat bahwa apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari, perselisihan tidak dapat diselesaikan melalui musyawarah, maka perselisihan akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
ARTICLE 10
DISPUTE RESOLUTION
- In the event of a dispute relating to the implementation of this Terms, The Parties agree to resolve it by deliberation within 30 (thirty) calendar days from the date of notification of the dispute from one of the Parties to the other Party.
- The Parties to these Terms agree that if within a period of 14 (fourteen) days, the dispute cannot be resolved through deliberation, then the dispute will be resolved through the Central Jakarta District Court.
PASAL 11
PEMBATASAN TANGGUNG JAWAB
- Klien mengakui bahwa MSK menyediakan layanan berdasarkan informasi yang tersedia pada saat layanan diberikan dan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Meskipun MSK akan menggunakan upaya yang wajar secara komersial untuk membantu Klien dalam menyiapkan dan mengajukan permohonan izin atau lisensi bisnis, MSK tidak dapat menjamin hasil dari permohonan tersebut, yang sepenuhnya merupakan kebijakan pemerintah dan/atau otoritas swasta terkait.
- MSK tidak bertanggung jawab atas keputusan, penundaan, penolakan, atau tindakan lain yang diambil oleh badan pemerintah atau swasta mana pun sehubungan dengan permohonan izin atau lisensi bisnis Klien. Klien setuju bahwa MSK tetap bertanggung jawab penuh atas kepatuhannya terhadap hukum dan peraturan yang berlaku.
- Sejauh diizinkan oleh hukum, total tanggung jawab MSK kepada Klien atas setiap dan semua klaim yang timbul dari atau terkait dengan pelaksanaan layanan berdasarkan Syarat ini akan dibatasi pada total biaya yang dibayarkan oleh Klien kepada MSK untuk layanan tertentu yang menimbulkan klaim tersebut.
- Dalam keadaan apapun MSK tidak akan bertanggung jawab atas segala kerugian tidak langsung, insidental, khusus, konsekuensial, atau punitif, termasuk namun tidak terbatas pada hilangnya keuntungan, peluang bisnis, atau penghematan yang diantisipasi, meskipun telah diberitahu tentang kemungkinan kerugian tersebut.
ARTICLE 11
LIMITATION OF LIABILITY
- The Client acknowledges that MSK provides services based on the information available at the time of service and in accordance with applicable laws and regulations. While MSK will use commercially reasonable efforts to assist the Client in preparing and submitting applications for business licenses or permits, it does not and cannot guarantee the outcome of any such applications, which remain solely at the discretion of the relevant government and/or private authorities.
- MSK shall not be liable for any decisions, delays, rejections, or other actions taken by any governmental or private body in connection with the Client’s business license or permit applications. The Client agrees that it remains solely responsible for its compliance with applicable laws and regulations.
- To the fullest extent permitted by law, MSK’s total liability to the Client for any and all claims arising out of or related to the execution of services under this Terms shall be limited to the total fees paid by the Client to MSK for the specific services giving rise to the claim.
- In no event shall MSK be liable for any indirect, incidental, special, consequential, or punitive damages, including but not limited to loss of profits, business opportunities, or anticipated savings, even if it has been advised of the possibility of such damages.
PASAL 12
LAIN-LAIN
- Tidak satupun dari Para Pihak, pada saat menjalani kesepakatan atas Syarat ini, sedang berada dalam keadaan pailit, bangkrut, penundaan kewajiban pembayaran hutang, ditaruh di bawah pengampuan, atau dengan istilah apapun juga yang mengandung pengertian bahwa salah satu dari Pihak tidak mampu melaksanakan dan tidak mampu melakukan hak dan kewajiban berdasarkan Syarat ini.
- Para Pihak sepakat mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 dan Pasal 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sepanjang mengenai diperlukannya putusan pengadilan untuk pembatalan atau pengakhiran Syarat ini.
- Klien bersedia untuk menerima newsletter dari MSK via email dan memberikan hak kepada MSK untuk mencantumkan logonya pada media elektronik dan cetak milik MSK.
- Ketentuan lain yang belum diatur dalam Syarat ini serta perubahan tambahan yang dianggap perlu oleh Para Pihak, akan dibuat dalam suatu amandemen atau addendum yang merupakan bagian tidak terpisahkan (mutatis mutandis) dengan Syarat ini.
- Dalam hal salah satu ketentuan dalam Syarat ini menjadi atau dinyatakan oleh suatu keputusan badan peradilan sebagai tidak sah atau tidak dapat dilaksanakan, maka ketentuan lainnya dalam Syarat ini tidak akan terpengaruh karenanya, sehingga tetap akan berlaku secara sah serta mengikat Para Pihak.
- Syarat ini disusun dalam bahasa Inggris, yang akan menjadi bahasa resmi untuk semua tujuan yang berkaitan dengan penafsiran, konstruksi, dan penegakan Syarat ini dan dokumen terkait lainnya. Jika Syarat ini diterjemahkan ke dalam bahasa lain, versi bahasa Inggris akan berlaku jika terjadi ketidakkonsistenan atau perselisihan mengenai penafsiran.
ARTICLE 12
MISCELLANEOUS
- None of the Parties, at the time of engaging this Terms, is in a state of bankruptcy, bankrupt, postponement of debt payment obligations, placed under guardianship, or in any other terms that imply that one of the Parties is unable to carry out and unable to exercise the rights and obligations under these Terms.
- The Parties agree to waive the provisions of Article 1266 and Article 1267 of the Civil Code insofar as it requires a court decision to cancel or terminate these Terms.
- The Client agrees to receive newsletters from MSK via email and grants MSK the right to include its logo in MSK’s electronic and print media.
- Other provisions that have not been regulated in this Terms as well as additional changes deemed necessary by the Parties, will be made in an amendment or addendum which is an integral part (mutatis mutandis) of this Terms.
- In the event that one of the provisions of this Terms becomes or is declared by a decision of a judicial body as invalid or unenforceable, then the other provisions of this Terms will not be affected accordingly, so that it will remain legally valid and binding on the Parties.
- These Terms has been drafted in the English language, which shall be the official language for all purposes relating to the interpretation, construction, and enforcement of these Terms and any related documents. If this Terms is translated into another language, the English version shall prevail in the event of any inconsistencies or disputes regarding interpretation.