Plaza 3 Pondok Indah Blok A No 1 Jl. TB Simatupang, Pondok Pinang Jakarta Selatan, Indonesia

Rumah > Blog

Sertifikasi Halal untuk Kosmetik di Indonesia: Persyaratan Utama bagi Eksportir di Tahun 2026

Sertifikasi Halal untuk Kosmetik di Indonesia: Persyaratan Utama bagi Eksportir di Tahun 2026

Dr. Hussein H. Mashhour, MD
3 Oktober 2025

Isi

Pasar kecantikan dan perawatan pribadi Indonesia tumbuh pada tingkat dua digit, didorong oleh populasi muda mayoritas Muslim yang semakin menuntut transparansi, etika, dan jaminan Halal dari merek global.

Sertifikasi halal untuk kosmetik di Indonesia bukan sekadar kepatuhan agama, tetapi juga merupakan kebutuhan bisnis. Peraturan halal ini mencakup industri perawatan kulit dan kosmetik.

Pemerintah Indonesia, melalui Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU No. 33/2014), kini mewajibkan semua kosmetik yang beredar di Indonesia untuk mendapatkan sertifikasi Halal. Peraturan ini memastikan bahwa produk bebas dari zat terlarang (Haram) dan diproduksi dengan standar etika, terlacak, dan higienis.

Bagi eksportir dari Eropa, AS, Tiongkok, atau Australia, hal ini berarti beradaptasi dengan realitas regulasi baru, yang mewajibkan sertifikasi halal untuk akses pasar. Proses ini, yang dipimpin oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal), meliputi verifikasi dokumen, audit pabrik, dan evaluasi sumber bahan baku yang ketat.

Artikel ini menjelaskan kerangka kerja, persyaratan, dan proses langkah demi langkah untuk sertifikasi Halal kosmetik di Indonesia.

Kerangka Regulasi Halal Kosmetik Indonesia

Sistem Halal Indonesia menggabungkan pengawasan keagamaan, inspeksi ilmiah, dan regulasi pemerintah. Begini cara kerjanya:

  • Dasar hukum: Sertifikasi halal diatur dalam Undang-Undang Jaminan Produk Halal (No. 33/2014) dan Peraturan Pemerintah No. 39/2021. Undang-undang ini mewajibkan sertifikasi halal untuk makanan, minuman, farmasi, dan produk halal lainnya. kosmetik yang didistribusikan di Indonesia.
  • Otoritas: Prosesnya dikelola oleh BPJPH, badan pemerintah di bawah Kementerian Agama yang bertanggung jawab untuk menyetujui dan menerbitkan sertifikat Halal.
  • Proses Audit: Audit teknis dilakukan oleh lembaga inspeksi terakreditasi yang dikenal sebagai LPH (Lembaga Pemeriksa Halal), yang memverifikasi bahan, proses, dan rantai pasok. Majelis Ulama Indonesia (MUI) dapat memberikan putusan hukum agama untuk kasus-kasus yang kompleks.
  • Integrasi dengan BPOM: Produk kosmetik juga memerlukan persetujuan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk keamanan dan khasiat produk. Hanya produk yang terdaftar di BPOM dan bersertifikat Halal yang dapat dijual secara legal di Indonesia.

Singkatnya, persetujuan halal BPJPH kosmetik dan perizinan BPOM harus berjalan beriringan. Tanpa keduanya, produk berisiko ditolak di bea cukai atau dihapus dari daftar peritel dan platform e-commerce.

Mengapa Sertifikasi Halal Penting bagi Merek Kosmetik Global

Bagi para eksportir yang menargetkan industri kecantikan Indonesia yang sedang berkembang pesat, Sertifikasi halal membawa manfaat bisnis dan reputasi yang signifikan:

1. Akses Pasar & Kepatuhan Hukum

Mulai tahun 2026, sertifikasi halal akan diwajibkan bagi semua kosmetik, baik lokal maupun impor, yang dijual dan didistribusikan di Indonesia. Sertifikasi ini akan memastikan kelancaran proses bea cukai dan akses ke jaringan ritel daring maupun luring.

2. Kepercayaan Konsumen dan Loyalitas Merek

Konsumen Indonesia semakin terdidik dan berorientasi pada nilai. Menurut Indeks Halal Indonesia, lebih dari 85% perempuan lebih menyukai produk perawatan kulit dan kosmetik bersertifikat Halal. Logo Halal menandakan kemurnian, keamanan, dan etika, yang membangun kredibilitas merek.

3. Keunggulan Kompetitif di Pasar ASEAN & OKI

Produk bersertifikat halal yang terdaftar di Indonesia seringkali diakui di negara-negara ASEAN dan OKI (Organisasi Kerja Sama Islam). Hal ini memperluas peluang ekspor ke luar Indonesia, ke Malaysia, Brunei, dan Timur Tengah.

4. Keselarasan dengan Tren Keberlanjutan Global

Sertifikasi halal sejalan dengan gerakan kecantikan bersih global, seperti produksi yang bebas racun, bebas uji coba pada hewan, dan ramah lingkungan. Bagi merek-merek internasional, kepatuhan halal memperkuat kredibilitas ESG (Lingkungan, Sosial, dan Tata Kelola).

5. Kemitraan Strategis

Distributor dan pengecer Indonesia sekarang lebih menyukai merek bersertifikat Halal, karena meminimalkan risiko kepatuhan dalam pengadaan publik dan pasar daring.

Dengan mencapai kepatuhan Halal, perusahaan kosmetik internasional dapat membangun kepercayaan, memperluas kehadiran pasar, dan mempersiapkan bisnis mereka di masa depan di sektor kecantikan Indonesia yang dinamis.

Produk Kosmetik Apa Saja yang Memerlukan Sertifikasi Halal?

Berdasarkan hukum Indonesia, hampir semua barang kosmetik dan perawatan pribadi yang menyentuh tubuh memerlukan sertifikasi Halal.

Kategori yang memerlukan sertifikasi meliputi:

  • Perawatan kulit: pelembab, serum, toner, tabir surya, dan masker wajah.
  • Rias: lipstik, alas bedak, perona pipi, perona mata, maskara.
  • Perawatan Rambut: sampo, kondisioner, minyak rambut, pewarna rambut.
  • Perawatan tubuh: lotion, deodoran, parfum, sabun, pembersih tangan.
  • Produk Perawatan Mulut & Kuku: pasta gigi, obat kumur, cat kuku, penghapus kuku.

Penentu utamanya adalah apakah produk tersebut menggunakan bahan yang berasal dari hewan, alkohol, atau bahan dari sumber yang tidak halal.

Bahan-bahan umum yang sering memicu pemeriksaan Halal:

  • Gliserin, kolagen, dan asam stearat mungkin berasal dari lemak hewani.
  • Pewarna karmin (CI 75470) – berasal dari serangga.
  • Bahan pengikat pewangi dan pelarut berbasis alkohol – memerlukan bukti asal Halal atau alternatif sintetis.

Produsen harus melacak setiap bahan kembali ke sumbernya untuk memastikan tidak ada kontaminasi dengan zat haram selama produksi, penyimpanan, atau transportasi.

Proses Sertifikasi Halal untuk Kosmetik di Indonesia

Memperoleh sertifikasi Halal untuk kosmetik di Indonesia mengikuti proses enam langkah terstruktur yang dikelola oleh BPJPH dan diaudit oleh lembaga inspeksi terakreditasi.

Langkah 1: Penyaringan Material & Bahan

Proses ini dimulai dengan penilaian bahan. Produsen harus mengidentifikasi semua bahan baku dan menentukan sumbernya, seperti hewan, tumbuhan, mineral, atau sintetis. Jika ada bahan yang berasal dari hewan, asal usulnya (halal atau tidak) harus diverifikasi dengan dokumentasi pemasok.

  • Siapkan matriks bahan lengkap dengan nomor CAS dan sumbernya.
  • Ganti bahan-bahan yang dipertanyakan (misalnya, gliserin yang berasal dari babi) dengan alternatif yang bersertifikat.
  • Kumpulkan deklarasi atau sertifikat Halal dari pemasok.

Langkah 2: Persiapan Dokumen

Menyusun berkas sertifikasi Halal yang lengkap untuk diajukan kepada BPJPH, meliputi:

  • Manual Sistem Jaminan Halal (HAS 23000).
  • Daftar formulasi terperinci dan alur proses manufaktur.
  • Surat Kuasa (LoA) dari produsen kepada perwakilan setempat.
  • Sertifikat Penjualan Bebas (CFS) dan sertifikat GMP/ISO 22716 (yang telah dilegalisasi).
  • Contoh label dan kemasan dalam Bahasa Indonesia.
  • Profil pabrik, prosedur QC, dan catatan sanitasi.

Setiap dokumen harus konsisten dan diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia. Sistem Jaminan Halal (SJH) sangat penting, karena menguraikan bagaimana produsen mencegah kontaminasi silang dengan bahan non-halal.

Langkah 3: Aplikasi Online melalui Portal SiHalal

Permohonan diajukan melalui platform digital BPJPH, SiHalalSistem ini membutuhkan:

  • Pendaftaran akun atas nama perusahaan.
  • Mengunggah semua dokumen yang telah dilegalisasi.
  • Membayar biaya pemrosesan pemerintah (PNBP).

Setelah diajukan, BPJPH menugaskan LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) untuk melakukan audit.

Langkah 4: Audit Halal oleh LPH

LPH terakreditasi akan memeriksa lokasi produksi, dokumentasi, dan rantai pasok. Audit ini meliputi:

  • Sumber material, keterlacakan pemasok, dan pelabelan.
  • Standar sanitasi dan pemisahan peralatan.
  • Sistem penyimpanan, transportasi, dan pengelolaan limbah.

Produsen internasional dapat menjalani audit melalui inspeksi video jika pembatasan perjalanan berlaku; namun, verifikasi di tempat tetap menjadi metode yang lebih disukai.

Langkah 5: Penerbitan Sertifikat Halal

Setelah audit selesai, LPH menyerahkan temuan kepada BPJPH. Jika semua persyaratan terpenuhi, BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal. berlaku selama empat tahun.

Produsen harus mencantumkan logo Halal pada kemasan produk sesuai dengan peraturan pelabelan Indonesia.

Langkah 6: Pemeliharaan Pasca Sertifikasi

Perusahaan harus terus menjaga kepatuhan Halal dengan:

  • Melaporkan setiap perubahan bahan, kemasan, atau pemasok kepada BPJPH.
  • Melakukan audit Halal internal setidaknya setahun sekali.
  • Memperbarui sertifikasi sebelum kedaluwarsa.

PRI menyarankan untuk mengintegrasikan pemantauan Halal ke dalam sistem jaminan mutu (QA) yang ada untuk menyederhanakan kepatuhan jangka panjang.

Dokumen Kunci yang Diperlukan untuk Sertifikasi Halal Kosmetik

Berikut ringkasan dokumen penting yang dibutuhkan untuk proses sertifikasi Halal:

DokumenTujuanDisiapkan Oleh
Surat Kuasa (LoA)Menunjuk perwakilan lokalPabrikan
Sertifikat Penjualan Bebas (CFS)Menegaskan legalitas di negara asalPabrikan
Sertifikat GMP / ISO 22716Menunjukkan praktik manufaktur yang baikPabrikan
Daftar Bahan LengkapDetail asal dan sumber materialProdusen / R&D
Label & Kemasan Produk (Bahasa Indonesia)Memastikan kepatuhan terhadap undang-undang pelabelanProdusen / Mitra Lokal
Manual Sistem Jaminan Halal (HAS 23000)Dokumen kontrol halal internalPabrikan

Sekalipun suatu produk sudah memperoleh sertifikasi Halal dari otoritas asing (misalnya, JAKIM di Malaysia, MUIS di Singapura, atau ESMA UEA), produk tersebut tetap harus divalidasi secara lokal oleh BPJPH untuk menerima Sertifikat Halal Indonesia.

Menjaga Kepatuhan Halal Pasca Persetujuan

Sertifikasi halal bukanlah suatu peristiwa yang hanya terjadi sekali, melainkan merupakan komitmen berkelanjutan. Setelah menerima sertifikasi, perusahaan harus menjaga kepatuhan melalui:

  • Audit Pengawasan Halal: BPJPH atau LPH dapat melakukan tinjauan berkala.
  • Pembaruan Dokumentasi: Beritahukan BPJPH tentang setiap perubahan formula, kemasan, atau pemasok.
  • Perpanjangan Setiap 4 Tahun: Sertifikat harus diperbarui sebelum kedaluwarsa.
  • Pemantauan HAS Internal: Selalu perbarui semua dokumentasi Sistem Jaminan Halal.

Tantangan Umum bagi Eksportir

Merek kosmetik asing seringkali meremehkan kompleksitas sistem halal Indonesia. Kendala yang umum dihadapi antara lain:

  1. Ketertelusuran Bahan: Memverifikasi sumber gliserin, kolagen, dan surfaktan.
  2. Persyaratan Penerjemahan: Semua dokumen harus diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersertifikasi.
  3. Dokumentasi Duplikat: Persyaratan BPOM dan BPJPH yang tumpang tindih sering membingungkan eksportir.
  4. Koordinasi Lokal: Banyak perusahaan asing mengandalkan distributor yang tidak familiar dengan Sistem Jaminan Halal.
  5. Penundaan Waktu & Legalisasi: Legalisasi sertifikat di kedutaan sering kali memperpanjang jangka waktu persetujuan.

Solusinya? Bermitra dengan konsultan regulasi halal yang memahami regulasi kosmetik halal di Indonesia dan tantangan implementasi praktis bagi eksportir asing.


Sistem sertifikasi halal kosmetik di Indonesia sedang membentuk kembali cara merek kecantikan global memasuki dan beroperasi di Asia Tenggara. Kepatuhan bukan lagi pilihan, melainkan fondasi kepercayaan, akses, dan pertumbuhan di pasar yang menghargai kemurnian, keamanan, dan sumber daya yang etis.

Dengan mempersiapkan sejak dini, mendokumentasikan setiap bahan, dan menyelaraskan proses manufaktur dengan prinsip Jaminan Halal, eksportir kosmetik internasional dapat memposisikan diri untuk meraih kesuksesan jangka panjang di sektor kecantikan Indonesia yang kompetitif.

Bermitra dengan Registrasi Produk Indonesia

Menavigasi sertifikasi Halal kosmetik di Indonesia bisa menjadi rumit, terutama saat menyeimbangkan persyaratan dokumentasi BPOM, BPJPH, dan pemasok.

  • Pra-Penilaian & Penyaringan Material: Identifikasi risiko non-Halal sebelum aplikasi.
  • Persiapan dan Legalisasi Dokumen: Mengumpulkan dan menerjemahkan semua dokumen yang dibutuhkan secara akurat.
  • Penghubung & Koordinasi Audit BPJPH: Menangani semua komunikasi dengan otoritas dan badan inspeksi.
  • Pemantauan Pasca Sertifikasi: Kelola pembaruan dan kepatuhan dengan mudah.

Dipimpin oleh Dr. Hussein H. Mashhour, pakar regulasi dan medis dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di lanskap kepatuhan Indonesia, PRI memastikan bahwa produk kosmetik Anda masuk ke Indonesia dengan lancar, etis, dan sepenuhnya patuh.

Hubungi Registrasi Produk Indonesia hari ini untuk memulai Anda Perjalanan sertifikasi halal untuk produk kosmetik dan memasuki pasar kecantikan Indonesia dengan percaya diri dan kepatuhan penuh.

Butuh bantuan dengan registrasi Produk atau memahami lanskap peraturan di Indonesia?
Tag:
Membagikan
Berlangganan buletin kami
Artikel Terkait