Plaza 3 Pondok Indah Blok A No 1 Jl. TB Simatupang, Pondok Pinang Jakarta Selatan, Indonesia

Rumah > Blog

Suplemen Makanan Halal di Indonesia: Panduan Sertifikasi untuk Produsen Global pada Tahun 2026

Suplemen Makanan Halal di Indonesia: Panduan Sertifikasi untuk Produsen Global pada Tahun 2026

Dr. Hussein H. Mashhour, MD
5 Oktober 2025

Isi

Pasar suplemen makanan Indonesia sedang berkembang pesat, didorong oleh meningkatnya kesadaran kesehatan, pertumbuhan kelas menengah, dan populasi yang menghargai keamanan, kemurnian, dan produksi yang etis. Indonesia merupakan pasar yang berkembang pesat bagi perusahaan nutrasetikal dan suplemen internasional, meskipun hal ini memerlukan kepatuhan yang ketat terhadap peraturan.

Berdasarkan Undang-Undang Jaminan Produk Halal Indonesia (UU No. 33/2014), makanan, minuman, farmasi, kosmetik, dan suplemen makanan diwajibkan untuk mendapatkan sertifikasi halal sebelum memasuki pasar. Bagi produsen asing, memahami dan memenuhi persyaratan sertifikasi halal untuk suplemen makanan di Indonesia bukan hanya langkah regulasi, tetapi juga merupakan pembeda pasar yang kuat.

Panduan lengkap ini menjelaskan kerangka peraturan, proses, dokumentasi, dan praktik terbaik untuk membantu produsen suplemen di seluruh dunia menavigasi sistem sertifikasi Halal dan mendapatkan akses pasar dengan lancar.

Kerangka Regulasi Halal Indonesia untuk Suplemen Makanan

Sistem sertifikasi Halal Indonesia beroperasi di bawah struktur multi-lembaga yang menggabungkan pengawasan keagamaan, teknis, dan administratif.

Dasar hukum Suplemen Makanan Halal di Indonesia

Sertifikasi halal di Indonesia diamanatkan oleh:

  • Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH)
  • Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021

Peraturan ini menetapkan bahwa semua produk yang beredar di Indonesia harus bersertifikat Halal atau secara tegas berlabel Tidak Halal.

Otoritas Utama Siapa yang Mengelola Sertifikasi Halal untuk Suplemen Makanan

  1. BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) – Lembaga sertifikasi halal di bawah Kementerian Agama. BPJPH mengelola permohonan, menyetujui lembaga pemeriksa, dan menerbitkan sertifikat halal.
  2. LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) – Lembaga Pemeriksa Halal terakreditasi yang melakukan audit di tempat atau jarak jauh.
  3. MUI (Majelis Ulama Indonesia) – Memberikan keputusan keagamaan terakhir (fatwa) untuk kasus produk yang kompleks.
  4. BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) – Mengatur keamanan pangan, pelabelan, dan klaim produk.

Agar dapat dijual di Indonesia, suplemen harus mematuhi peraturan keamanan BPOM dan persyaratan sertifikasi Halal BPJPH. Kedua persetujuan ini beroperasi secara paralel tetapi seringkali tumpang tindih dalam dokumentasinya.

Mengapa Sertifikasi Halal Penting bagi Perusahaan Nutraseutika dan Suplemen?

Bagi produsen suplemen global, memperoleh Sertifikasi halal lebih dari sekadar kepatuhan regulasi, tetapi ini adalah langkah bisnis yang strategis.

1. Kewajiban Regulasi

Mulai tahun 2026, semua suplemen makanan yang didistribusikan di Indonesia wajib bersertifikat Halal. Produk yang tidak bersertifikat dapat dikenakan pembatasan, peringatan label, atau dihapus dari daftar ritel.

2. Akses ke Pasar Muslim Terbesar di Dunia

Dengan lebih dari 230 juta konsumen Muslim, Indonesia merupakan pasar suplemen halal terbesar di dunia. Sertifikasi halal merupakan prasyarat agar produk dapat diterima di seluruh saluran ritel, apotek, dan e-commerce.

3. Kepercayaan Konsumen dan Integritas Merek

Sertifikasi halal menandakan bahwa produk memenuhi standar kemurnian, sumber yang etis, dan keamanan. Atribut-atribut ini sangat dihargai oleh konsumen yang peduli kesehatan.

4. Pengakuan Ekspor Regional

Sertifikat Halal Indonesia diakui oleh beberapa negara anggota ASEAN dan OKI. Setelah disetujui secara lokal, produk Anda seringkali dapat memasuki pasar mayoritas Muslim lainnya dengan dokumentasi yang disederhanakan.

5. Branding Strategis dan Penyelarasan ESG

Dalam industri nutraseutika global, Halal juga selaras dengan tren “label bersih” dan keberlanjutan dengan menawarkan kerangka etika yang memperkuat posisi Lingkungan, Sosial, dan Tata Kelola (ESG).

Suplemen Makanan Apa yang Memerlukan Sertifikasi Halal?

Sertifikasi halal berlaku secara luas untuk semua produk yang dikonsumsi secara oral, terutama yang berpotensi bersentuhan dengan bahan yang berasal dari hewan.

Kategori yang memerlukan sertifikasi:

  • Kapsul dan Softgel: sering menggunakan gelatin dari sumber hewani.
  • Campuran Vitamin dan Protein Bubuk: dapat mengandung pengemulsi atau bahan penyedap yang asalnya tidak pasti.
  • Suplemen Berbasis Enzim atau Probiotik: kadang-kadang diproduksi menggunakan media kultur yang berasal dari hewan.
  • Ekstrak Herbal dan Nutraseutika: pelarut dan pembawa (misalnya etanol, gliserin) harus diverifikasi kehalalannya.

Kategori yang umumnya dikecualikan:

  • Suplemen yang sepenuhnya terbuat dari bahan sintetis atau berbasis mineral.
  • Formulasi tanpa risiko masukan yang berasal dari hewan.

Untuk mengonfirmasi pengecualian, BPJPH memerlukan deklarasi formal komposisi dan verifikasi oleh auditor Halal.

Sertifikasi Halal untuk Suplemen Makanan Panduan

Langkah 1: Penyaringan & Klasifikasi Material

Proses ini dimulai dengan audit setiap bahan dalam formula, termasuk komponen aktif dan nonaktif. Produsen harus:

  • Identifikasi sumber bahan (nabati, mineral, sintetis, atau hewan).
  • Meminta deklarasi atau sertifikat Halal dari pemasok.
  • Ganti bahan-bahan yang tidak halal (misalnya gelatin yang berasal dari babi, enzim babi) dengan alternatif yang bersertifikat halal.

Langkah ini seringkali memakan waktu paling lama, terutama untuk formulasi kompleks dengan banyak eksipien atau pelapis.

Langkah 2: Dokumentasi & Persiapan Berkas

Setelah memastikan kesesuaian bahan, produsen harus menyiapkan dokumen halal sesuai dengan persyaratan BPJPH. Komponen utama meliputi:

  • Manual Sistem Jaminan Halal (HAS 23000) – menguraikan prosedur Halal internal dan titik kontrol.
  • Formulasi Produk Terperinci dan Diagram Alir Proses.
  • Surat Kuasa (LoA) – menunjuk perwakilan lokal di Indonesia.
  • Sertifikat Penjualan Bebas (CFS) – dilegalisasi oleh Kedutaan Besar Indonesia.
  • Sertifikat GMP/ISO 22000 – membuktikan standar kualitas manufaktur dan kebersihan.
  • Pernyataan Sumber Bahan – dokumen pemasok yang memverifikasi asal Halal.
  • Label dan Kemasan Produk (dalam Bahasa Indonesia).

Penerjemahan ke dalam Bahasa Indonesia wajib dilakukan. Dokumen yang tidak konsisten atau legalisasi yang hilang merupakan penyebab keterlambatan yang paling umum.

Langkah 3: Pengajuan Online melalui Portal SiHalal

Produsen atau perwakilannya di Indonesia harus mengajukan permohonan melalui SiHalal, Platform digital BPJPH. Sistem daring ini membutuhkan:

  • Pendaftaran perusahaan.
  • Mengunggah semua dokumen pendukung.
  • Pembayaran biaya pemerintah (PNBP).

Setelah diajukan, BPJPH menunjuk LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) untuk melakukan audit.

Langkah 4: Audit Halal oleh LPH

Audit memverifikasi kepatuhan produsen terhadap standar produksi Halal.

  • Audit di Tempat atau Virtual: Inspektur LPH meninjau bahan baku, proses produksi, sanitasi, dan pengemasan.
  • Titik Kontrol Kritis: fokus pada kontaminasi peralatan dan sumber gelatin/pelarut.
  • Hasil Audit: diajukan ke BPJPH untuk ditinjau sertifikasinya.

Produsen luar negeri dapat menjalani audit virtual. Namun, PRI umumnya menyarankan untuk mengoordinasikannya dengan perwakilan lokal guna memfasilitasi komunikasi yang jelas dan menjawab pertanyaan secara efektif.

Tahap 5: Persetujuan dan Penerbitan Sertifikat BPJPH

Apabila seluruh dokumen dan hasil audit memenuhi syarat, maka BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal resmi yang berlaku selama 1 (satu) tahun. empat tahunProdusen kemudian harus:

  • Tampilkan logo Halal dengan jelas pada semua kemasan produk dan materi pemasaran.
  • Pastikan mitra distribusi menjaga integritas produk selama pengiriman dan penyimpanan.

Langkah 6: Pemeliharaan Pasca Sertifikasi

Mempertahankan sertifikasi Halal memerlukan ketekunan yang berkelanjutan:

  • Audit Internal Tahunan: untuk memverifikasi kepatuhan yang sedang berlangsung.
  • Pemberitahuan kepada BPJPH: jika ada perubahan bahan, pemasok, atau proses.
  • Pembaruan Sertifikat: sebelum kadaluarsa setiap empat tahun.
  • Tinjauan Sistem Jaminan Halal: pembaruan pada manual atau catatan harus didokumentasikan dan divalidasi ulang.

Kami menyediakan Layanan Perizinan dan Pemantauan Kepatuhan Halal yang mengelola pembaruan, pelaporan, dan pembaruan atas nama produsen internasional.

Dokumen Kunci yang Diperlukan untuk Sertifikasi Halal Suplemen Makanan

Berikut ini adalah daftar periksa ringkasan dokumentasi yang diperlukan untuk persetujuan Halal:

DokumenTujuanDisiapkan Oleh
Surat Kuasa (LoA)Menunjuk perwakilan lokalPabrikan
Sertifikat Penjualan Bebas (CFS)Memverifikasi legalitas produk di negara asalPabrikan
GMP / ISO 22000 / HACCPMenunjukkan kebersihan dan kontrol prosesPabrikan
Daftar Bahan & SumberMemastikan asal halal bahan aktif dan tidak aktifDepartemen Litbang
Label Produk (Bahasa Indonesia)Kepatuhan terhadap undang-undang pelabelan setempatProdusen / Konsultan
Manual Sistem Jaminan Halal (HAS 23000)Menjelaskan manajemen proses halalDepartemen QA

Sekalipun produk telah disertifikasi Halal oleh otoritas lain (misalnya MUIS Singapura atau JAKIM Malaysia), Indonesia memerlukan validasi lokal oleh BPJPH sebelum masuk pasar.

Menjaga Kepatuhan Halal Setelah Sertifikasi

Sertifikasi halal adalah sistem yang dinamis dan berkembang yang memerlukan manajemen berkelanjutan dan pemantauan yang konsisten.

Kewajiban yang Berkelanjutan

  1. Audit Halal Internal: Dilakukan setidaknya setahun sekali untuk memastikan kepatuhan yang berkelanjutan.
  2. Pengawasan oleh LPH: Pemeriksaan berkala untuk memastikan konsistensi produk.
  3. Pemberitahuan Perubahan: Setiap perubahan pada pemasok, formula, atau kemasan harus dilaporkan kepada BPJPH.
  4. Penyimpanan Dokumentasi: Menyimpan catatan Halal secara lengkap setidaknya selama lima tahun.

Rencana kepatuhan yang proaktif mencegah penundaan pembaruan dan memastikan akses pasar tanpa gangguan.

Tantangan Umum bagi Produsen Asing

Eksportir suplemen asing seringkali meremehkan kompleksitas sertifikasi halal di Indonesia. Berikut adalah masalah dan solusi yang paling umum:

  1. Sumber Gelatin dan Kapsul:
    Kebanyakan cangkang kapsul terbuat dari gelatin sapi atau babi. Hanya gelatin sapi bersertifikat halal (dari hewan yang disembelih secara halal) yang dapat diterima.
  2. Ketertelusuran Bahan-bahan:
    Aditif minor seperti penambah rasa atau penstabil sering kali berasal dari rantai pasokan yang beragam. Dokumentasi yang tidak lengkap dapat memicu pertanyaan audit.
  3. Hambatan Penerjemahan dan Legalisasi:
    Semua dokumen harus diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia dan dilegalisasi di Kedutaan Besar Indonesia. Proses ini seringkali menyebabkan penundaan yang paling lama.
  4. Persyaratan yang Tumpang Tindih Antara BPOM dan BPJPH:
    Pendaftaran suplemen memerlukan persetujuan kedua lembaga. PRI membantu menyinkronkan berkas untuk menghindari duplikasi.
  5. Perwakilan Lokal Terbatas:
    Banyak perusahaan asing hanya mengandalkan distributor yang mungkin tidak memiliki keahlian regulasi. Pemegang lisensi netral (seperti PRI) memberikan independensi dan kendali.

Sistem sertifikasi halal Indonesia sedang mentransformasi cara perusahaan nutraseutika dan suplemen makanan beroperasi di seluruh Asia. Sertifikasi yang sebelumnya dianggap opsional kini telah menjadi persyaratan pasar dan simbol kredibilitas global.

Untuk sukses di Indonesia, produsen global harus siap. Hal ini mencakup penelusuran setiap bahan secara cermat, memastikan dokumentasi yang komprehensif, dan berkolaborasi dengan para ahli terpercaya yang memahami prosedur Halal dan BPOM.

Bermitralah dengan kami untuk mendapatkan Sertifikasi Halal

Menavigasi persetujuan nutraseutika halal di Indonesia bisa menjadi tantangan karena banyaknya lembaga yang tumpang tindih, dokumentasi yang ketat, dan persyaratan bahasa. Kami menyediakan solusi menyeluruh yang dirancang khusus untuk pendaftaran produk suplemen makanan:

  • Pra-Penilaian & Tinjauan Material: Identifikasi bahan-bahan yang tidak sesuai sejak dini.
  • Persiapan dan Legalisasi Dokumen: Menyusun, menerjemahkan, dan menyelaraskan dokumentasi untuk BPJPH dan BPOM.
  • Permohonan BPJPH & Penghubung Audit: Berkoordinasi langsung dengan lembaga pemeriksa halal.
  • Dukungan Kepatuhan Berkelanjutan: Mengelola pembaruan dan pembaharuan Sistem Jaminan Halal.

Dipimpin oleh Dr. Hussein H. Mashhour, pakar regulasi dan medis dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di bidang kepatuhan di Indonesia, PRI memastikan bahwa suplemen makanan Anda masuk ke Indonesia dengan lancar, etis, dan sepenuhnya patuh.

📩 Hubungi Registrasi Produk Indonesia hari ini untuk memulai perjalanan sertifikasi Halal Anda untuk suplemen makanan—dan mengamankan posisi merek Anda di pasar kesehatan yang tumbuh paling cepat di Asia Tenggara.

Butuh bantuan dengan registrasi Produk atau memahami lanskap peraturan di Indonesia?
Tag:
Membagikan
Berlangganan buletin kami
Artikel Terkait