Plaza 3 Pondok Indah Blok A No 1 Jl. TB Simatupang, Pondok Pinang Jakarta Selatan, Indonesia

Rumah > Blog

Peraturan BPOM Baru No. 25 Tahun 2025: Apa yang Harus Diketahui Perusahaan Kosmetik Sebelum Oktober 2026

Peraturan BPOM Baru No. 25 Tahun 2025: Apa yang Harus Diketahui Perusahaan Kosmetik Sebelum Oktober 2026

Nurmia Dwi Agustina, SE, MBA
24 Oktober 2025

Isi

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menerbitkan pembaruan penting berdasarkan PerBPOM No. 25 Tahun 2025, yang memperkenalkan perubahan signifikan pada kebijakan bahan baku produk kosmetik. Peraturan baru ini resmi menggantikan PerBPOM No. 23 Tahun 2019 dan PerBPOM No. 17 Tahun 2022, dan akan berlaku penuh pada 3 Oktober 2026.

Pembaruan ini menandai salah satu reformasi regulasi kosmetik Indonesia yang paling komprehensif dalam beberapa tahun terakhir. Reformasi ini berdampak langsung pada formulasi, pelabelan, dan registrasi produk, baik untuk merek kosmetik lokal maupun impor.

Apa yang Berubah dalam Peraturan BPOM yang Baru

Di bawah PerBPOM No. 25 Tahun 2025, revisi utama berikut dilakukan pada seluruh lampiran bahan BPOM:

1. Lampiran I – Bahan yang Diizinkan (dengan batas konsentrasi)

Batasan dan ketentuan penggunaan baru kini berlaku untuk:

  • Asam Salisilat
  • Seng Pirition
  • Asam Kuning 3
  • Asam Etidronat
  • BHT (Butil Hidroksitoluena atau 2,6-di-tert-butil-4-metilfenol)

Bahan-bahan ini sekarang harus memenuhi persyaratan keselamatan dan pelabelan yang lebih ketat berdasarkan referensi Arahan Kosmetik ASEAN yang diperbarui.

2. Lampiran IV – Filter UV

Dua bahan utama tabir surya telah direvisi:

  • Benzofenon-3 (Oksibenzon)
  • Homosalate

Keduanya sekarang tunduk pada batas konsentrasi yang lebih rendah karena penilaian ulang oleh badan regulasi internasional demi alasan keselamatan.

3. Lampiran V – Bahan Terlarang

Zat-zat berikut sekarang secara resmi dilarang dalam semua formulasi kosmetik yang dipasarkan di Indonesia:

  • Lilial (Butilfenil Metilpropional)
  • D4 (Oktametilsiklotetrasiloksan)
  • Stirena
  • Kuarternium-15

Garis Waktu Implementasi

Peraturan ini memberikan masa transisi 12 bulan sejak tanggal penerbitan. Semua produk kosmetik — baik baru, peremajaan, maupun reformulasi — wajib mematuhi PerBPOM No. 25 Tahun 2025 bkamu 3 Oktober 2026.

Selama periode ini, perusahaan diharapkan untuk:

  • Tinjau formula yang ada dan kepatuhan bahan baku
  • Perbarui File Informasi Produk (PIF) dan penilaian keselamatan
  • Sesuaikan pelabelan dan klaim jika diperlukan
  • Menyerahkan kembali berkas yang telah diubah melalui sistem e-Notifikasi BPOM

Mengapa Hal Ini Penting bagi Importir Kosmetik dan Pemilik Merek

Kegagalan memperbarui formulasi dan berkas dalam jendela transisi dapat menyebabkan:

  • Penolakan aplikasi pembaruan
  • Penghapusan atau penarikan produk dari database BPOM
  • Penghentian impor di bea cukai

Bagi merek yang sudah aktif di Indonesia, ini adalah momen krusial untuk memastikan kepatuhan di masa depan dan menghindari gangguan regulasi.

Bagaimana Registrasi Produk Indonesia (PRI) Dapat Membantu

Pada Registrasi Produk Indonesia, kami mendukung merek kosmetik lokal dan internasional melalui setiap tahap transisi regulasi.

Layanan kami meliputi:

  • Penilaian kesenjangan bahan & formulasi — untuk memeriksa kepatuhan terhadap lampiran baru
  • Formulasi ulang dan pembaruan berkas — menyelaraskan PIF, SDS, dan pelabelan
  • Perencanaan transisi strategis — memastikan notifikasi ulang yang lancar dalam sistem BPOM
  • Dukungan pemegang lisensi & impor — untuk prinsipal yang tidak memiliki badan hukum di Indonesia

Kami juga menyediakan pemantauan peraturan dan peringatan untuk perubahan BPOM di masa mendatang yang memengaruhi kosmetik, suplemen, dan produk perawatan pribadi.

Tetap Unggul dalam Regulasi

Peraturan BPOM yang baru menandakan komitmen Indonesia untuk menyelaraskan diri dengan standar keamanan global. Bagi perusahaan yang bertindak cepat, transisi ini dapat menjadi peluang, bukan kemunduran.

Dapatkan pembaruan pendaftaran produk terbaru.
Langganan buletin

Formulir Permintaan

Tim kami siap mendiskusikan kebutuhan bisnis Anda dan menjawab pertanyaan apa pun yang mungkin Anda miliki. Isi formulir pertanyaan kami, dan kami akan merespons dalam satu hari kerja.

Formulir Kontak
Kirimkan dengan email perusahaan Anda untuk respons yang lebih cepat dan penanganan prioritas.

Cara lain untuk menghubungi kami.

Artikel Terkait
Kendala Tersembunyi bagi Merek Kosmetik Asing di Indonesia: Sertifikasi Halal
Garis Tipis Antara Suplemen dan Penyakit: Memahami Risiko Vitamin B6 Dosis Tinggi
Raih Peluang Pasar Kecantikan Indonesia dengan Sertifikasi Perawatan Kulit Halal
Kendala Tersembunyi bagi Merek Kosmetik Asing di Indonesia: Sertifikasi Halal
Garis Tipis Antara Suplemen dan Penyakit: Memahami Risiko Vitamin B6 Dosis Tinggi
Kendala Tersembunyi bagi Merek Kosmetik Asing di Indonesia: Sertifikasi Halal