Merek-merek perawatan kulit dan kesehatan semakin mengarahkan pandangan mereka ke Indonesia sebagai pasar dengan pertumbuhan tinggi berikutnya di Asia. Dengan basis konsumen yang besar, kelas menengah yang berkembang, dan permintaan yang kuat untuk produk kecantikan, perawatan pribadi, dan kesehatan, Indonesia menghadirkan peluang yang menarik bagi perusahaan asing.
Seiring dengan pengetatan penegakan hukum menjelang tahun 2026, merek asing harus memahami tidak hanya potensi pasar tetapi juga kerangka peraturan yang mengatur produk kosmetik dan kesehatan di Indonesia.
Selama lebih dari 15 tahun, Product Registration Indonesia telah membantu bisnis mendaftarkan produk mereka di Indonesia. Kini kita menyaksikan "badai sempurna" di sektor barang konsumsi. Didorong oleh kelas menengah yang melek teknologi dan obsesi pasca-pandemi terhadap perawatan diri, pasar perawatan kulit dan kesehatan di Indonesia tidak lagi hanya "berkembang"—tetapi telah mencapai puncaknya.
Kisah Pertumbuhan yang Mendorong Pasar Kecantikan & Kesehatan Indonesia
Indonesia adalah salah satu pasar konsumen terbesar dan paling cepat berkembang di Asia Tenggara. Populasi muda, urbanisasi yang pesat, dan peningkatan adopsi digital telah mendorong permintaan yang kuat untuk produk perawatan kulit, kosmetik, suplemen, dan produk kesehatan.
Bagi merek perawatan kulit dan kesehatan, Indonesia menawarkan:
- basis konsumen yang terdiri lebih dari 270 juta orang
- Pengaruh media sosial yang tinggi terhadap perilaku pembelian produk kecantikan.
- Pertumbuhan pesat dalam e-commerce dan ritel omnichannel.
- Meningkatkan kesadaran akan keamanan produk dan transparansi bahan baku.
Menurut data dari Kementerian Perindustrian, jumlah pelaku bisnis kosmetik di Indonesia meroket sebesar 771.300 antara tahun 2020 dan 2024. Yang dulunya berjumlah 726 perusahaan, kini telah berkembang menjadi 1.292 hanya dalam empat tahun. Menariknya, 831.300 dari pelaku bisnis tersebut adalah UMKM.
Lonjakan ini membuktikan bahwa meskipun pasar ramai, pasar ini juga sangat dinamis dan mudah diakses bagi mereka yang memahami nuansa lokal. Namun, dengan pertumbuhan ini, lingkungan regulasi menjadi jauh lebih ketat.
Realitas Regulasi: BPOM dan Standar Terpadu
Di Indonesia, perbedaan antara "perawatan kulit" dan "kosmetik" adalah masalah pemasaran, bukan hukum. BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan Indonesia) mengklasifikasikan keduanya di bawah payung regulasi yang sama: zat yang digunakan pada bagian luar tubuh untuk membersihkan, melindungi, dan menjaga kesehatan.
Baik Anda mengimpor serum medis, suplemen tradisional (Obat Tradisional), atau pelembap sederhana, jalur kepatuhan membutuhkan pemahaman mendalam tentang standar keamanan lokal. Seiring pergeseran pasar dari "makeup estetika" ke "perawatan kulit preventif," pengawasan terhadap bahan dan klaim tidak pernah setinggi ini.
Mandat Halal 2026: Tonggak Sejarah yang Tak Dapat Ditawar
Batas waktu 17 Oktober 2026 adalah tanggal paling penting bagi semua merek, terutama yang bergerak di sektor kosmetik, makanan dan minuman, serta suplemen kesehatan.
Di bawah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 (UU JPH) dan yang lebih baru Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024, Sertifikasi Halal sedang beralih dari nilai tambah sukarela menjadi persyaratan wajib. Bagi negara dengan lebih dari 141 juta wanita dan populasi mayoritas Muslim terbesar di dunia, Halal identik dengan kepercayaan, kebersihan, dan kualitas premium.
Jika produk Anda tidak disertifikasi sebelum batas waktu tahun 2026, Anda tidak hanya akan kehilangan target demografis, tetapi Anda juga akan secara efektif terpinggirkan dari pasar.
Peran Strategi Regulasi dalam Memasuki Pasar
Keberhasilan memasuki pasar Indonesia untuk merek perawatan kulit dan kesehatan membutuhkan lebih dari sekadar peramalan permintaan dan perencanaan distribusi. Kesiapan regulasi harus diintegrasikan ke dalam strategi bisnis sejak hari pertama, termasuk Elemen Kunci.
- Penilaian awal bahan dan formula
- Klasifikasi produk yang jelas berdasarkan peraturan Indonesia
- Keselarasan antara klaim pemasaran dan persetujuan regulasi
- Pemilihan distributor atau pemegang lisensi yang sesuai
- Koordinasi dengan BPOM dan otoritas terkait.
Tanpa pendekatan regulasi yang terstruktur, bahkan merek yang kuat pun berisiko kehilangan momentum di pasar yang sangat kompetitif.
Sektor kecantikan dan kesehatan di Indonesia menawarkan peluang jangka panjang yang signifikan, tetapi hanya untuk merek yang siap memenuhi persyaratan lokal. Bagi merek perawatan kulit dan kesehatan, kesuksesan di Indonesia tidak lagi hanya ditentukan oleh permintaan konsumen, tetapi juga oleh kepatuhan dan pelaksanaan regulasi.
Perusahaan asing yang memahami peraturan BPOM, mengelola bahan kosmetik Indonesia dengan cermat, dan terlibat konsultan regulasi kosmetik yang tepat berada pada posisi yang jauh lebih baik untuk memasuki pasar dengan lancar dan berkelanjutan.
Menjelang tahun 2026, kesiapan regulasi bukan lagi pilihan. Bagi merek perawatan kulit dan kesehatan yang berencana berekspansi ke Indonesia, kepatuhan adalah kunci pertumbuhan.
