Registrasi Makanan & Minuman

Launch your food and beverage products with total confidence. We provide end-to-end regulatory support, coordinating necessary lab testing, BPOM submissions, and compliance checks to guarantee a smooth and legal path to market approval.

Food & Beverage Business Permit

Assist with the preparation and OSS submission to obtain a business license permit for both imported and local F&B products in Indonesia.

Obtaining SMKPO and CPPOB

Support the importer in the SMKPO process to get an ML label and the F&B manufacturer in the CPPOB process to get a PIRT or MD label.

Registrasi Produk Makanan & Minuman

End-to-end BPOM registration from food safety and labeling preparation to facility readiness inspection and post-market supervision.

Local Authorized Representative (LAR)

We serve as your official MA holder or license holder with the BPOM, fulfilling mandatory in-country representation requirements without establishing a local entity.

Mengapa Memilih Layanan Registrasi F&B Kami?

Produk makanan dan minuman yang didistribusikan di Indonesia diatur oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan harus memenuhi persyaratan keamanan pangan, pelabelan, dan dokumentasi sebelum memasuki pasar. Peraturan seperti Peraturan BPOM No. 27/2017 dan pedoman keamanan pangan terkait mengatur pendaftaran produk, kesiapan fasilitas, dan pengawasan pasca-pemasaran.

Layanan kami membantu produsen internasional menavigasi lanskap regulasi Indonesia dengan menerjemahkan peraturan pangan yang kompleks ke dalam proses registrasi yang terstruktur dan praktis. Kami mendukung kepatuhan mulai dari tahap penilaian awal hingga persetujuan dan kesiapan pasca-pemasaran, membantu Anda menghindari risiko umum seperti klasifikasi produk yang salah, dokumentasi keamanan yang tidak lengkap, atau pelabelan yang tidak sesuai.

Area regulasi utama yang kami dukung meliputi:

  • Sesuai dengan standar keamanan pangan dan pelabelan Indonesia.
  • Persiapan untuk evaluasi BPOM dan inspeksi fasilitas
  • Mitigasi risiko selama pengawasan pasca-pemasaran

Dukungan Kepatuhan Tanpa Batas

Layanan Ujung ke Ujung

Kami mengelola seluruh jalur regulasi mulai dari perizinan hingga registrasi produk.

Keahlian Regulasi

Tim kami menggabungkan pengetahuan dan pengalaman mendalam untuk menavigasi lanskap regulasi yang kompleks.

Kecepatan dan Efisiensi

Strategi kami yang telah terbukti mempercepat proses pendaftaran dan persetujuan untuk pasar Indonesia.

Dukungan yang Disesuaikan

Memberikan panduan yang dipersonalisasi dan dukungan khusus untuk memastikan perjalanan yang lancar dan tanpa kekhawatiran.

Product Registration Indonesia is Ready to Assist Your Market Entry.

Kepatuhan terhadap peraturan BPOM dan standar keamanan pangan nasional merupakan syarat wajib untuk memasuki pasar makanan dan minuman Indonesia. Layanan Registrasi Makanan & Minuman kami mendukung produsen internasional dengan penilaian regulasi, sertifikasi keamanan pangan, dan persetujuan BPOM untuk memastikan produk Anda terdaftar secara legal, siap dipasarkan, dan sesuai dengan persyaratan Indonesia.

Dukungan untuk Memasuki Pasar

Flexible market entry options supporting food & beverage registration for international manufacturers entering Indonesia.

Initial Consultation

Free for a 30-minute session with our regulatory experts. We’ll review your product scope and clarify the registration pathway.

Pemilihan Distributor

Kami membantu mengidentifikasi dan menilai distributor lokal yang memenuhi syarat dan sesuai dengan persyaratan regulasi dan komersial.

Export/Import Assistance

We manage customs clearance, import licensing, and regulatory documentation for entering the Indonesian market.

Dukungan Pendaftaran Perusahaan

Saat Anda siap untuk membangun kehadiran lokal, kami akan membantu pembentukan perusahaan yang sesuai dengan peraturan di Indonesia.

Formulir Permintaan

Tim kami siap mendiskusikan kebutuhan bisnis Anda dan menjawab pertanyaan apa pun yang mungkin Anda miliki. Isi formulir pertanyaan kami, dan kami akan merespons dalam satu hari kerja.

Formulir Kontak
Kirimkan dengan email perusahaan Anda untuk respons yang lebih cepat dan penanganan prioritas.

Cara lain untuk menghubungi kami.

 Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Ya. Semua produk makanan dan minuman olahan, baik impor maupun produksi lokal, harus didaftarkan ke BPOM sebelum didistribusikan di Indonesia. Produk tanpa izin dapat ditahan di bea cukai atau ditarik dari pasaran.
Keduanya mengikuti persyaratan pendaftaran BPOM, tetapi dokumentasi dapat berbeda tergantung pada komposisi produk, metode pengolahan, dan tingkat risiko. Minuman dengan klaim fungsional atau kesehatan mungkin menjalani tinjauan tambahan.
Produsen asing harus menunjuk entitas lokal sebagai pemegang registrasi BPOM. Registrasi Produk Indonesia dapat bertindak sebagai pemegang lisensi netral, membantu dalam pendirian usaha legal, atau mendukung layanan nama dagang untuk memasuki pasar lebih awal.

SMKPO (Sertifikat Mutu dan Keamanan Pangan Olahan) adalah sertifikat manajemen keamanan pangan yang diperlukan untuk kategori pangan tertentu.
Hal ini menunjukkan kepatuhan terhadap standar keamanan dan kualitas pangan BPOM dan mungkin diwajibkan sebelum pendaftaran produk.

Dokumen-dokumen umum meliputi Surat Kuasa, Sertifikat Penjualan Bebas, sertifikat GMP atau HACCP, komposisi produk, informasi nilai gizi, label dalam Bahasa Indonesia, dan data keamanan pendukung. Persyaratan bervariasi tergantung jenis produk.
Label harus sesuai dengan persyaratan bahasa Indonesia dan peraturan pelabelan makanan. Klaim harus akurat, didukung bukti, dan tidak menyesatkan. Klaim yang tidak tepat merupakan penyebab umum penolakan atau sanksi pasca-pemasaran.
Ya. Banyak produk makanan dan minuman yang wajib memiliki sertifikasi halal berdasarkan peraturan jaminan halal di Indonesia. Perencanaan halal sejak dini membantu menghindari perubahan label atau penundaan distribusi.
Ya. BPOM dapat meminta audit fasilitas atau dokumentasi tambahan untuk produsen asing, khususnya untuk produk berisiko tinggi. Registrasi Produk Indonesia membantu kesiapan inspeksi dan koordinasi regulasi.
Persetujuan BPOM umumnya berlaku selama lima tahun dan harus diperbarui sebelum kedaluwarsa. Perubahan dalam formulasi, pelabelan, atau produsen dapat memerlukan amandemen atau pendaftaran ulang.

Kepemimpinan Strategis dengan
Dr. Hussein H. Mashhour, MD

Sebagai Chief Operating Officer (COO) kami, Dr. Hussein H. Mashhour, MD, membawa lebih dari satu dekade pengalaman langsung yang berdedikasi dalam pendaftaran dan perizinan produk di berbagai sektor regulasi paling kompleks di Indonesia. Pengawasan strategisnya memastikan bahwa prosedur operasional dan layanan klien kami dibangun di atas proses yang terbukti efisien. Mulailah perjalanan Anda dengan keyakinan dan kejelasan yang hanya dapat diberikan oleh seorang pemimpin ahli di bidang kepatuhan dan operasional.

Jelajahi wawasan terbaru
The Japanese Advantage in Indonesia’s Healthcare Market
Europe Day 2026 Jakarta: What the Evening Revealed About the Compliance Gap European Exporters Cannot Ignore
Complete 2026 Guide for Halal Cosmetic Certification in Indonesia
The Japanese Advantage in Indonesia’s Healthcare Market
Europe Day 2026 Jakarta: What the Evening Revealed About the Compliance Gap European Exporters Cannot Ignore
The Japanese Advantage in Indonesia’s Healthcare Market

Unduh melalui Email

Masukkan email Anda untuk mendapatkan dokumen yang dikirim ke kotak masuk Anda.

Formulir prospek dokumen