Jakarta, Oktober 2025
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia telah mengeluarkan pembaruan besar di bawah PerBPOM No. 25 Tahun 2025, memperkenalkan perubahan signifikan pada kebijakan bahan untuk produk kosmetik. Peraturan baru ini secara resmi menggantikan PerBPOM No. 23 Tahun 2019 Dan PerBPOM No. 17 Tahun 2022, dan akan berlaku sepenuhnya pada tanggal 3 Oktober 2026.
Pembaruan ini menandai salah satu reformasi paling komprehensif terhadap regulasi kosmetik Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Hal ini berdampak langsung formulasi, pelabelan, dan registrasi produk untuk merek kosmetik lokal dan impor.
Apa yang Berubah dalam Peraturan BPOM yang Baru
Di bawah PerBPOM No. 25 Tahun 2025, revisi utama berikut dilakukan pada seluruh lampiran bahan BPOM:
1. Lampiran I – Bahan yang Diizinkan (dengan batas konsentrasi)
Batasan dan ketentuan penggunaan baru kini berlaku untuk:
- Asam Salisilat
- Seng Pirition
- Asam Kuning 3
- Asam Etidronat
- BHT (Butil Hidroksitoluena atau 2,6-di-tert-butil-4-metilfenol)
Bahan-bahan ini sekarang harus memenuhi persyaratan keselamatan dan pelabelan yang lebih ketat berdasarkan referensi Arahan Kosmetik ASEAN yang diperbarui.
2. Lampiran IV – Filter UV
Dua bahan utama tabir surya telah direvisi:
- Benzofenon-3 (Oksibenzon)
- Homosalate
Keduanya sekarang tunduk pada batas konsentrasi yang lebih rendah karena penilaian ulang keselamatan oleh badan regulasi internasional.
3. Lampiran V – Bahan Terlarang
Zat-zat berikut ini sekarang secara resmi dilarang dalam semua formulasi kosmetik dipasarkan di Indonesia:
- Lilial (Butilfenil Metilpropional)
- D4 (Oktametilsiklotetrasiloksan)
- Stirena
- Kuarternium-15
Garis Waktu Implementasi
Peraturan ini memberikan Periode transisi 12 bulan sejak tanggal penerbitan.
Semua produk kosmetik — baru, diperbarui, atau diformulasikan ulang — harus mematuhi PerBPOM No. 25 Tahun 2025 paling lambat tanggal 3 Oktober 2026.
Selama periode ini, perusahaan diharapkan untuk:
- Tinjau formula yang ada dan kepatuhan bahan baku
- Perbarui File Informasi Produk (PIF) dan penilaian keselamatan
- Sesuaikan pelabelan dan klaim jika diperlukan
- Menyerahkan kembali berkas yang telah diubah melalui sistem e-Notifikasi BPOM
Mengapa Hal Ini Penting bagi Importir Kosmetik dan Pemilik Merek
Kegagalan memperbarui formulasi dan berkas dalam jendela transisi dapat menyebabkan:
- Penolakan aplikasi pembaruan
- Penghapusan atau penarikan produk dari database BPOM
- Penghentian impor di bea cukai
Bagi merek yang sudah aktif di Indonesia, ini adalah momen krusial untuk kepatuhan yang tahan masa depan Dan menghindari gangguan regulasi.
Bagaimana Registrasi Produk Indonesia (PRI) Dapat Membantu
Pada Registrasi Produk Indonesia (PRI), kami mendukung merek kosmetik lokal dan internasional melalui setiap tahap transisi regulasi.
Layanan kami meliputi:
- Penilaian kesenjangan bahan & formulasi — untuk memeriksa kepatuhan terhadap lampiran baru
- Perumusan ulang dan pembaruan berkas — menyelaraskan PIF, SDS, dan pelabelan
- Perencanaan transisi strategis — memastikan notifikasi ulang yang lancar dalam sistem BPOM
- Dukungan pemegang lisensi & impor — untuk prinsipal yang tidak memiliki badan hukum di Indonesia
Kami juga menyediakan pemantauan dan peringatan regulasi untuk perubahan BPOM di masa mendatang yang memengaruhi kosmetik, suplemen, dan produk perawatan pribadi.
Tetap Unggul dalam Regulasi
Peraturan BPOM yang baru menandakan komitmen Indonesia untuk menyelaraskan diri dengan standar keamanan global. Bagi perusahaan yang bertindak cepat, transisi ini dapat menjadi peluang—bukan kemunduran.