Plaza 3 Pondok Indah Blok A No 1 Jl. TB Simatupang, Pondok Pinang Jakarta Selatan, Indonesia
Proses pendaftaran biasanya memakan waktu antara 6-12 bulan, tergantung pada klasifikasi dan dokumentasi perangkat.
Semua alat kesehatan, dari produk Kelas A risiko rendah hingga alat kesehatan Kelas D risiko tinggi, harus terdaftar di Kementerian Kesehatan Indonesia.