Kesulitan dalam memperbarui Sertifikat Halal jarang menghambat perusahaan asing ketika mereka pertama kali memasuki pasar. Sebaliknya, ini adalah risiko laten yang baru terungkap setelah produk terjual, distributor telah ditunjuk, dan ekspektasi pendapatan telah ditetapkan.
Masalah sebenarnya bagi investor asing dan produsen multinasional bukanlah mendapatkan sertifikasi halal sekali saja, tetapi menjaga kredibilitas mereka di mata regulator dari waktu ke waktu di pasar di mana kepatuhan halal semakin ketat setelah penjualan. Di sinilah banyak perusahaan yang sebenarnya sudah siap melakukan kesalahan perhitungan.
Perpanjangan Lisensi Halal Bukan Lagi “Acara Kalender”
Secara historis, perpanjangan lisensi diperlakukan sebagai kewajiban berdasarkan tanggal: menyiapkan dokumen, mengajukan perpanjangan, menunggu persetujuan. Anggapan itu tidak lagi berlaku di Indonesia.
Saat ini, proses perpanjangan sertifikasi halal di Indonesia semakin terkait dengan konsistensi operasional, bukan hanya kelengkapan administratif. Regulator lebih memperhatikan apa yang terjadi di antara masa berlaku sertifikasi, bukan hanya saat masa berlakunya habis.
Berdasarkan PP 39/2021, pemerintah Indonesia sebelumnya menyatakan bahwa sertifikasi halal yang diberikan oleh Badan Penyelenggara Penjaminan Produk Halal Indonesia (BPJPH) berlaku selama empat tahun dengan permohonan perpanjangan yang harus diajukan tiga bulan sebelum tanggal kedaluwarsa. Namun saat ini, menurut GR 42/2024, Sertifikat halal yang dikeluarkan oleh BPJPH berlaku seumur hidup, selama metode pembuatan produk halal (PPH) dan bahan-bahan yang digunakan untuk membuatnya tetap tidak berubah.
Bagi para investor, hal ini menggeser proses pembaruan halal dari tugas kepatuhan menjadi isu tata kelola.
Realita Pasca-Pemasaran: Kepatuhan Diuji Setelah Komersialisasi
Kerangka halal di Indonesia sedang berevolusi menuju pengawasan pasca-pemasaran, khususnya untuk produk-produk dengan frekuensi konsumsi tinggi, seperti suplemen makanan, nutrasetika, dan produk-produk terkait kesehatan.
Dalam praktiknya, kewajiban pasca-pasar dapat dipicu oleh:
- Audit distributor atau tinjauan kepatuhan internal,
- Keluhan konsumen atau pengawasan pasar,
- Pemeriksaan silang selama inspeksi BPOM yang tidak terkait,
- Ketidaksesuaian antara produk yang terdaftar dan produk yang dikomersialkan.
Ini berarti pemantauan kepatuhan halal tidak lagi bersifat pasif. Perusahaan harus mampu menunjukkan bahwa apa yang dijual saat ini masih sesuai dengan apa yang telah disertifikasi.
Mengapa Risiko Perpanjangan Kontrak Lebih Tinggi untuk Perusahaan Asing?
Produsen asing memiliki risiko pembaruan yang secara struktural lebih tinggi, bukan karena standar yang lebih rendah, tetapi karena jarak dan ketergantungan. Tantangan struktural umum meliputi:
- Ketergantungan pada lokasi manufaktur di luar negeri dengan pelaporan halal yang terbatas,
- Perubahan yang diterapkan oleh pemasok global tanpa pemberitahuan lokal,
- Keputusan logistik yang dipimpin distributor di luar pengawasan produsen,
- Keterlambatan dalam memahami pembaruan peraturan yang dikeluarkan dalam Bahasa Indonesia.
Ketika waktu perpanjangan tiba, celah-celah ini sering kali muncul sekaligus.
Biaya Komersial dari Kegagalan Perpanjangan Kontrak
Dari sudut pandang investor, dampak sebenarnya dari kegagalan atau penundaan perpanjangan bukanlah dari segi regulasi; melainkan dari segi komersial. Konsekuensi tipikalnya meliputi:
- Distributor menghentikan sementara pengadaan hingga perpanjangan kontrak dikonfirmasi.
- Platform e-commerce menandai ketidaksesuaian status halal,
- Jaringan perdagangan modern dan apotek membekukan daftar produk,
- Peningkatan kepatuhan internal yang mengganggu perencanaan pasokan.
Pada tahap ini, proses perpanjangan sertifikasi halal secara langsung memengaruhi prediktabilitas arus kas dan asumsi valuasi.
Pandangan Berbasis Tata Kelola tentang Perpanjangan Sertifikat Halal
Perusahaan-perusahaan yang canggih kini memandang masa berlaku sertifikat halal sebagai bagian dari tata kelola regulasi, bukan administrasi kepatuhan. Ini termasuk:
- Memelihara catatan perubahan halal sepanjang siklus hidup produk,
- Menyelaraskan manajemen perubahan internal dengan penilaian risiko halal,
- Memastikan pemasok memahami harapan terkait dokumentasi halal,
- Mengintegrasikan pemeriksaan halal ke dalam sistem mutu pasca-pemasaran.
Pendekatan ini mengurangi gesekan selama proses tersebut. proses resertifikasi halal di Indonesia dan menurunkan kemungkinan penilaian ulang yang mengganggu.
Bagaimana PRI Berperan dalam Manajemen Risiko Halal Jangka Panjang
Alih-alih hanya turun tangan pada saat tenggat waktu perpanjangan, Badan Registrasi Produk Indonesia bekerja sama dengan perusahaan asing untuk menyusun kepatuhan halal sebagai proses berkelanjutan.
Hal ini biasanya meliputi:
- Identifikasi dini paparan halal pasca-pemasaran,
- Memantau perubahan peraturan yang memengaruhi ruang lingkup perpanjangan,
- Menyelaraskan sertifikasi halal dengan pembaruan siklus hidup produk BPOM,
- Mempersiapkan skenario pembaruan sebelum risiko meningkat.
Bagi investor, ini berarti lebih sedikit kejutan regulasi dan perencanaan keberlanjutan yang lebih baik.
Kesimpulan Strategis untuk Investor
Indonesia memberikan penghargaan kepada perusahaan yang memandang kepatuhan halal sebagai bagian dari disiplin pasar, bukan hanya peraturan keagamaan.
Perpanjangan Sertifikasi Halal paling baik dilihat sebagai tanda kematangan operasional. Hal ini memberikan kepercayaan kepada regulator, distributor, dan mitra bahwa bisnis tersebut akan bertahan lama. Investor asing yang merencanakan perpanjangan dan kewajiban pasca-pasar sejak dini berada pada posisi yang lebih baik untuk melindungi nilai, meningkatkan skala bisnis dengan percaya diri, dan menghindari gangguan yang disebabkan oleh kepatuhan di kemudian hari dalam siklus investasi.
Bagi perusahaan yang sudah aktif di Indonesia, atau investor yang sedang mengevaluasi akuisisi atau ekspansi; pembaruan Halal adalah titik temu antara kepatuhan, tata kelola, dan strategi komersial.
Jika ditangani dengan benar, Hal itu menjadi kekuatan penstabil.
Ditangani terlambat, Hal itu menjadi risiko yang dapat dihindari.


