Registrasi Produk Kosmetik

Memasuki pasar kosmetik Indonesia memerlukan kepatuhan ketat terhadap peraturan BPOM. Layanan registrasi produk kosmetik kami mendukung merek internasional dengan penilaian regulasi, persiapan dokumentasi, dan pemberitahuan BPOM untuk memastikan produk Anda disetujui secara legal, siap dipasarkan, dan sesuai dengan standar kosmetik Indonesia.

Dukungan Kepatuhan Tanpa Batas

Layanan Ujung ke Ujung

Kami mengelola seluruh jalur regulasi mulai dari perizinan hingga registrasi produk.

Keahlian Regulasi

Tim kami menggabungkan pengetahuan dan pengalaman mendalam untuk menavigasi lanskap regulasi yang kompleks.

Kecepatan dan Efisiensi

Strategi kami yang telah terbukti mempercepat proses pendaftaran dan persetujuan untuk pasar Indonesia.

Dukungan yang Disesuaikan

Memberikan panduan yang dipersonalisasi dan dukungan khusus untuk memastikan perjalanan yang lancar dan tanpa kekhawatiran.

Mengapa Memilih Layanan Registrasi Produk Kosmetik Kami?

Produk kosmetik yang didistribusikan di Indonesia harus mematuhi peraturan yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), khususnya Peraturan BPOM No. 23/2019 dan pembaruannya tentang pemberitahuan kosmetik dan pengawasan pasca-pemasaran. Setiap produk kosmetik harus diberitahukan melalui sistem daring BPOM sebelum dapat diimpor, dijual, atau dipasarkan.

Layanan kami membantu merek kosmetik internasional memasuki Indonesia dengan menerjemahkan persyaratan regulasi ke dalam proses yang jelas dan mudah dikelola. Kami memastikan formulasi produk, pelabelan, klaim, dan dokumen pendukung memenuhi standar BPOM sekaligus meminimalkan risiko penolakan, penangguhan, atau sanksi pasca-pemasaran.

Tantangan regulasi utama yang kami bantu Anda atasi meliputi:

  • Klasifikasi produk dan keselarasan klaim yang tepat
  • Kepatuhan terhadap pembatasan bahan dan aturan pelabelan.
  • Kesiapan untuk inspeksi dan audit BPOM

Dengan bekerja sama dengan PRI sebagai konsultan regulasi kosmetik Anda, Anda akan mendapatkan jalur masuk pasar yang sesuai dan terukur ke Indonesia.

Cakupan dan Manfaat Layanan Kami

Dukungan pendaftaran lisensi kosmetik ujung-ke-ujung dan pemberitahuan BPOM untuk memasuki pasar yang sesuai.

Kunjungan Inspeksi Gedung Fasilitas

Memberikan dukungan untuk kesiapan inspeksi BPOM, peninjauan dokumentasi, dan koordinasi selama audit fasilitas atau produsen kontrak.

Berkas Informasi Produk (PIF)

Penyusunan, peninjauan, dan pemeliharaan berkas PIF sesuai dengan persyaratan audit BPOM dan pasca-pemasaran.

Pemberitahuan Kosmetik (Pendaftaran)

Proses pemberitahuan kosmetik BPOM dari awal hingga akhir, termasuk pengajuan, penanganan klarifikasi, dan pemantauan persetujuan.

Dukungan untuk Memasuki Pasar

Opsi masuk pasar yang fleksibel mendukung pendaftaran IVD dan produk medis bagi produsen internasional yang memasuki Indonesia.

Layanan Pemegang Lisensi

Bagi produsen yang tidak memiliki badan hukum lokal, kami bertindak sebagai pemegang lisensi netral, menjaga agar registrasi tetap aman dan dapat dialihkan.

Pemilihan Distributor

Kami membantu mengidentifikasi dan menilai distributor lokal yang memenuhi syarat dan sesuai dengan persyaratan regulasi dan komersial.

Layanan Undername

Kami mempermudah masuknya produk ke pasar dengan mendaftarkan produk di bawah struktur lokal yang disetujui tanpa perlu mendirikan perusahaan secara langsung.

Dukungan Pendaftaran Perusahaan

Saat Anda siap untuk membangun kehadiran lokal, kami akan membantu pembentukan perusahaan yang sesuai dengan peraturan di Indonesia.

Formulir Permintaan

Tim kami siap mendiskusikan kebutuhan bisnis Anda dan menjawab pertanyaan apa pun yang mungkin Anda miliki. Isi formulir pertanyaan kami, dan kami akan merespons dalam satu hari kerja.

Formulir Kontak
Kirimkan dengan email perusahaan Anda untuk respons yang lebih cepat dan penanganan prioritas.

Cara lain untuk menghubungi kami.

 Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Ya. Semua produk kosmetik, baik impor maupun produksi lokal, harus didaftarkan ke BPOM sebelum didistribusikan di Indonesia. Produk tanpa persetujuan BPOM dapat ditahan di bea cukai atau ditarik dari pasaran selama inspeksi.

 

Di Indonesia, kosmetik mengikuti sistem berbasis pemberitahuan, bukan evaluasi pra-pemasaran penuh. Namun, tanggung jawab tetap berada pada pemohon untuk memastikan kepatuhan penuh. Pengajuan yang tidak benar atau klaim yang menyesatkan masih dapat mengakibatkan sanksi setelah persetujuan.

Merek asing harus menunjuk entitas lokal sebagai pemegang pemberitahuan.

Product Registration Indonesia dapat bertindak sebagai pemegang lisensi netral atau mendukung merek melalui pengaturan penggunaan nama lain, memastikan fleksibilitas dan keamanan regulasi. Kami juga mampu membantu klien asing untuk mendirikan badan usaha di Indonesia.

Dokumen standar meliputi Surat Kuasa, Sertifikat Penjualan Bebas, sertifikat GMP, formulasi produk, desain label dalam Bahasa Indonesia, dan Berkas Informasi Produk. Persyaratan dapat bervariasi tergantung pada jenis produk dan klaimnya.

PIF (Product Information File) adalah berkas wajib yang berisi data keamanan, kualitas, dan produk. BPOM (British Pharmaceutical and Markets) dapat melakukan audit terhadap PIF setelah persetujuan pemberitahuan. PIF yang tidak lengkap atau tidak akurat merupakan penyebab umum sanksi pasca-pemasaran.
Klaim harus jujur, didukung bukti, dan sesuai dengan pedoman kosmetik Indonesia. Klaim yang berlebihan atau klaim terapeutik dapat menyebabkan penolakan atau revisi klaim secara paksa.
Ya. BPOM mengikuti prinsip-prinsip Arahan Kosmetik ASEAN dan memelihara daftar zat terlarang dan terbatas. Kami melakukan pengecekan kepatuhan bahan sebelum pengajuan untuk mengurangi risiko penolakan.
Ya. BPOM dapat meminta inspeksi fasilitas atau verifikasi dokumentasi untuk produsen asing, terutama untuk produk berisiko tinggi atau formulasi yang kompleks. Kami membantu dalam kesiapan dan koordinasi inspeksi.

Pemberitahuan kosmetik umumnya berlaku selama tiga tahun dan harus diperbarui. Perubahan produk, pembaruan formulasi, atau perubahan distributor dapat memerlukan amandemen atau pemberitahuan ulang.

Badan Registrasi Produk Indonesia juga menyediakan layanan perpanjangan untuk membantu merek asing tetap berada di pasar Indonesia secara patuh.

Kepemimpinan Strategis dengan
Dr. Hussein H. Mashhour, MD

Sebagai Chief Operating Officer (COO) kami, Dr. Hussein H. Mashhour, MD, membawa lebih dari satu dekade pengalaman langsung yang berdedikasi dalam pendaftaran dan perizinan produk di berbagai sektor regulasi paling kompleks di Indonesia. Pengawasan strategisnya memastikan bahwa prosedur operasional dan layanan klien kami dibangun di atas proses yang terbukti efisien. Mulailah perjalanan Anda dengan keyakinan dan kejelasan yang hanya dapat diberikan oleh seorang pemimpin ahli di bidang kepatuhan dan operasional.

Jelajahi wawasan terbaru
Mengapa Perusahaan Suplemen Makanan AS Membutuhkan Sertifikasi Halal di Indonesia?
Ancaman Tersembunyi: Menavigasi Batasan Logam Berat dalam Obat-obatan Alami Indonesia
Menjamin Kecantikan dengan Integritas: Pentingnya Pengujian Kosmetik Halal
Mengapa Perusahaan Suplemen Makanan AS Membutuhkan Sertifikasi Halal di Indonesia?
Ancaman Tersembunyi: Menavigasi Batasan Logam Berat dalam Obat-obatan Alami Indonesia
Mengapa Perusahaan Suplemen Makanan AS Membutuhkan Sertifikasi Halal di Indonesia?