Registrasi Produk Kosmetik
Memasuki pasar kosmetik Indonesia memerlukan kepatuhan ketat terhadap peraturan BPOM. Layanan registrasi produk kosmetik kami mendukung merek internasional dengan penilaian regulasi, persiapan dokumentasi, dan pemberitahuan BPOM untuk memastikan produk Anda disetujui secara legal, siap dipasarkan, dan sesuai dengan standar kosmetik Indonesia.
Dukungan Kepatuhan Tanpa Batas
Layanan Ujung ke Ujung
Kami mengelola seluruh jalur regulasi mulai dari perizinan hingga registrasi produk.
Keahlian Regulasi
Tim kami menggabungkan pengetahuan dan pengalaman mendalam untuk menavigasi lanskap regulasi yang kompleks.
Kecepatan dan Efisiensi
Strategi kami yang telah terbukti mempercepat proses pendaftaran dan persetujuan untuk pasar Indonesia.
Dukungan yang Disesuaikan
Memberikan panduan yang dipersonalisasi dan dukungan khusus untuk memastikan perjalanan yang lancar dan tanpa kekhawatiran.

Mengapa Memilih Layanan Registrasi Produk Kosmetik Kami?
Produk kosmetik yang didistribusikan di Indonesia harus mematuhi peraturan yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), khususnya Peraturan BPOM No. 23/2019 dan pembaruannya tentang pemberitahuan kosmetik dan pengawasan pasca-pemasaran. Setiap produk kosmetik harus diberitahukan melalui sistem daring BPOM sebelum dapat diimpor, dijual, atau dipasarkan.
Layanan kami membantu merek kosmetik internasional memasuki Indonesia dengan menerjemahkan persyaratan regulasi ke dalam proses yang jelas dan mudah dikelola. Kami memastikan formulasi produk, pelabelan, klaim, dan dokumen pendukung memenuhi standar BPOM sekaligus meminimalkan risiko penolakan, penangguhan, atau sanksi pasca-pemasaran.
Tantangan regulasi utama yang kami bantu Anda atasi meliputi:
- Klasifikasi produk dan keselarasan klaim yang tepat
- Kepatuhan terhadap pembatasan bahan dan aturan pelabelan.
- Kesiapan untuk inspeksi dan audit BPOM
Dengan bekerja sama dengan PRI sebagai konsultan regulasi kosmetik Anda, Anda akan mendapatkan jalur masuk pasar yang sesuai dan terukur ke Indonesia.
Cakupan dan Manfaat Layanan Kami
Dukungan pendaftaran lisensi kosmetik ujung-ke-ujung dan pemberitahuan BPOM untuk memasuki pasar yang sesuai.
Kunjungan Inspeksi Gedung Fasilitas
Memberikan dukungan untuk kesiapan inspeksi BPOM, peninjauan dokumentasi, dan koordinasi selama audit fasilitas atau produsen kontrak.
Berkas Informasi Produk (PIF)
Penyusunan, peninjauan, dan pemeliharaan berkas PIF sesuai dengan persyaratan audit BPOM dan pasca-pemasaran.
Pemberitahuan Kosmetik (Pendaftaran)
Proses pemberitahuan kosmetik BPOM dari awal hingga akhir, termasuk pengajuan, penanganan klarifikasi, dan pemantauan persetujuan.

Dukungan untuk Memasuki Pasar
Opsi masuk pasar yang fleksibel mendukung pendaftaran IVD dan produk medis bagi produsen internasional yang memasuki Indonesia.
Layanan Pemegang Lisensi
Bagi produsen yang tidak memiliki badan hukum lokal, kami bertindak sebagai pemegang lisensi netral, menjaga agar registrasi tetap aman dan dapat dialihkan.
Pemilihan Distributor
Kami membantu mengidentifikasi dan menilai distributor lokal yang memenuhi syarat dan sesuai dengan persyaratan regulasi dan komersial.
Layanan Undername
Kami mempermudah masuknya produk ke pasar dengan mendaftarkan produk di bawah struktur lokal yang disetujui tanpa perlu mendirikan perusahaan secara langsung.
Dukungan Pendaftaran Perusahaan
Saat Anda siap untuk membangun kehadiran lokal, kami akan membantu pembentukan perusahaan yang sesuai dengan peraturan di Indonesia.
Layanan Pemegang Lisensi
Bagi produsen yang tidak memiliki badan hukum lokal, kami bertindak sebagai pemegang lisensi netral, menjaga agar registrasi tetap aman dan dapat dialihkan.
Pemilihan Distributor
Kami membantu mengidentifikasi dan menilai distributor lokal yang memenuhi syarat dan sesuai dengan persyaratan regulasi dan komersial.
Layanan Undername
Kami mempermudah masuknya produk ke pasar dengan mendaftarkan produk di bawah struktur lokal yang disetujui tanpa perlu mendirikan perusahaan secara langsung.
Dukungan Pendaftaran Perusahaan
Saat Anda siap untuk membangun kehadiran lokal, kami akan membantu pembentukan perusahaan yang sesuai dengan peraturan di Indonesia.
Formulir Permintaan
Tim kami siap mendiskusikan kebutuhan bisnis Anda dan menjawab pertanyaan apa pun yang mungkin Anda miliki. Isi formulir pertanyaan kami, dan kami akan merespons dalam satu hari kerja.
Cara lain untuk menghubungi kami.
- info@productregistrationindonesia.com
- +6221 5086 5603
- +62813 8543 0755
- Senin-Jumat 09.00-17.00
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Apakah produk kosmetik memerlukan registrasi BPOM sebelum masuk ke Indonesia?
Ya. Semua produk kosmetik, baik impor maupun produksi lokal, harus didaftarkan ke BPOM sebelum didistribusikan di Indonesia. Produk tanpa persetujuan BPOM dapat ditahan di bea cukai atau ditarik dari pasaran selama inspeksi.
Apa itu pemberitahuan kosmetik dan apa perbedaannya dengan pendaftaran produk?
Di Indonesia, kosmetik mengikuti sistem berbasis pemberitahuan, bukan evaluasi pra-pemasaran penuh. Namun, tanggung jawab tetap berada pada pemohon untuk memastikan kepatuhan penuh. Pengajuan yang tidak benar atau klaim yang menyesatkan masih dapat mengakibatkan sanksi setelah persetujuan.
Bisakah merek kosmetik asing mendaftarkan produk tanpa perusahaan lokal?
Merek asing harus menunjuk entitas lokal sebagai pemegang pemberitahuan.
Product Registration Indonesia dapat bertindak sebagai pemegang lisensi netral atau mendukung merek melalui pengaturan penggunaan nama lain, memastikan fleksibilitas dan keamanan regulasi. Kami juga mampu membantu klien asing untuk mendirikan badan usaha di Indonesia.
Dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk pendaftaran produk kosmetik?
Dokumen standar meliputi Surat Kuasa, Sertifikat Penjualan Bebas, sertifikat GMP, formulasi produk, desain label dalam Bahasa Indonesia, dan Berkas Informasi Produk. Persyaratan dapat bervariasi tergantung pada jenis produk dan klaimnya.
Apa itu File Informasi Produk (PIF) dan mengapa penting?
Bagaimana BPOM mengevaluasi klaim produk kosmetik?
Apakah ada bahan kosmetik yang dibatasi atau dilarang di Indonesia?
Apakah BPOM dapat melakukan inspeksi terhadap produsen di luar Indonesia?
Berapa lama masa berlaku persetujuan registrasi kosmetik?
Pemberitahuan kosmetik umumnya berlaku selama tiga tahun dan harus diperbarui. Perubahan produk, pembaruan formulasi, atau perubahan distributor dapat memerlukan amandemen atau pemberitahuan ulang.
Badan Registrasi Produk Indonesia juga menyediakan layanan perpanjangan untuk membantu merek asing tetap berada di pasar Indonesia secara patuh.

Kepemimpinan Strategis dengan
Dr. Hussein H. Mashhour, MD
Sebagai Chief Operating Officer (COO) kami, Dr. Hussein H. Mashhour, MD, membawa lebih dari satu dekade pengalaman langsung yang berdedikasi dalam pendaftaran dan perizinan produk di berbagai sektor regulasi paling kompleks di Indonesia. Pengawasan strategisnya memastikan bahwa prosedur operasional dan layanan klien kami dibangun di atas proses yang terbukti efisien. Mulailah perjalanan Anda dengan keyakinan dan kejelasan yang hanya dapat diberikan oleh seorang pemimpin ahli di bidang kepatuhan dan operasional.
