Lanskap perdagangan global sedang berubah dan bagi bisnis yang mengincar Asia Tenggara, memahami hukum sertifikasi halal Indonesia bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan komersial. Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, Indonesia telah beralih dari sistem pelabelan halal sukarela ke kerangka peraturan yang wajib.
Segala hal mulai dari makanan dan minuman hingga kosmetik dan alat kesehatan akan terpengaruh oleh perubahan ini, yang diawasi oleh Badan Penyelenggara Penjaminan Produk Halal (BPJPH).
Eksportir asing membutuhkan lebih dari sekadar pemahaman dasar tentang isu-isu ini, mereka membutuhkan mitra strategis yang mengetahui hukum setempat dan persyaratan ketat pasar Indonesia.
Evolusi Penjaminan Halal Produk di Indonesia
Perjalanan menuju rezim halal wajib dimulai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, yang secara fundamental mengubah cara perdagangan produk di negara tersebut. Namun, pembaruan terbaru yang paling penting datang dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 (PP 42/2024).
Peraturan ini diberlakukan pada tanggal 17 Oktober 2024, mencabut implementasi sebelumnya untuk menyederhanakan proses sertifikasi dan memperjelas peran berbagai lembaga. Di bawah struktur hukum saat ini, BPJPH bertindak sebagai otoritas pusat, mengelola SIHALAL sistem aplikasi dan berkolaborasi dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Memahami Persyaratan Hukum Halal
Untuk mempertahankan akses pasar, bisnis harus secara ketat mematuhi persyaratan hukum halal yang ditetapkan oleh BPJPH. Proses sertifikasi sangat teliti dan mencakup seluruh rantai pasokan, termasuk:
- Bahan Baku: Setiap bahan harus dapat dilacak dan bersertifikat halal atau terbukti bebas dari zat non-halal.
- Fasilitas Produksi: Jalur produksi harus dikhususkan untuk produksi halal atau menjalani penyucian ritual jika sebelumnya digunakan untuk barang non-halal.
- Logistik: Jaminan integritas halal harus dijaga selama penyimpanan dan pengangkutan.
Kegagalan memenuhi persyaratan hukum halal ini dapat mengakibatkan sanksi administratif yang berat, mulai dari peringatan tertulis dan denda besar hingga penarikan produk dan pencabutan izin usaha.
Batas Waktu Penting bagi Eksportir Asing
Salah satu informasi terpenting bagi para pemangku kepentingan internasional adalah jadwal implementasi bertahap. Sementara bisnis makanan dan minuman domestik skala menengah dan besar menghadapi tenggat waktu pada Oktober 2024, eksportir asing telah diberikan perpanjangan strategis.
- 17 Oktober 2026: Ini adalah batas waktu yang ketat bagi makanan, minuman, dan produk hewani impor untuk sepenuhnya mematuhi hukum halal di Indonesia.
- Alat Kesehatan dan Kosmetik: Kategori ini mengikuti jangka waktu yang berbeda, dengan beberapa persyaratan yang diperpanjang hingga tahun 2026 dan 2029 tergantung pada klasifikasi risiko produk.
Perpanjangan ini tidak boleh dianggap sebagai alasan untuk menunda. Proses sertifikasi, khususnya untuk fasilitas di luar negeri, melibatkan verifikasi dokumen, audit di lokasi oleh LPH, dan penetapan fatwa oleh MUI.
Peran BPJPH dan Perjanjian Pengakuan Timbal Balik
BPJPH merupakan pintu gerbang bagi semua aktivitas terkait halal di Indonesia. Salah satu fungsi utamanya bagi investor asing adalah memfasilitasi Perjanjian Pengakuan Bersama (Mutual Recognition Agreement/MRA). Jika negara asal Anda memiliki Badan Sertifikasi Halal (Health Certification Body/HCB) yang secara resmi diakui oleh BPJPH, proses memasuki pasar Indonesia akan menjadi jauh lebih efisien.
Namun, bahkan dengan MRA, produk tetap harus didaftarkan melalui sistem SIHALAL untuk mendapatkan nomor registrasi Indonesia. Kewajiban pasca-pemasaran ini sangat penting; tanpa logo halal resmi Indonesia dan nomor registrasi yang tertera pada kemasan Anda, produk Anda tidak dapat dipasarkan secara legal sebagai produk halal di wilayah tersebut.
Undang-undang di sini mewajibkan bahwa Sertifikasi Halal Indonesia tetap berlaku selama tidak ada perubahan pada bahan atau proses produksi. Setiap perubahan dalam rantai pasokan Anda mewajibkan pembaruan status sertifikasi Anda.
Selain itu, jika suatu produk mengandung bahan non-halal, produk tersebut harus diberi label dengan jelas dengan pernyataan "non-halal", seringkali disertai dengan ikon khusus (seperti siluet babi) untuk memberi tahu konsumen. Memahami peraturan pelabelan ini sangat penting untuk menghindari sanksi "informasi yang menyesatkan", yang ditegakkan secara ketat oleh otoritas Indonesia.
Bertindaklah Sekarang untuk Melindungi Pendapatan Ekspor Anda
Undang-undang halal di Indonesia merupakan pilar penting kebijakan perdagangan negara. Dengan tenggat waktu tahun 2026 untuk produk makanan dan minuman impor yang semakin dekat, pendekatan "tunggu dan lihat" merupakan pertaruhan yang berisiko tinggi.
Memastikan produk Anda memenuhi semua persyaratan hukum halal saat ini adalah satu-satunya cara untuk menjamin akses tanpa gangguan ke salah satu pasar konsumen paling dinamis di dunia. Baik Anda berurusan dengan makanan, kosmetik, atau alat kesehatan, Kami siap membimbing Anda melalui setiap langkahnya. Proses pendaftaran BPJPH.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
1. Apakah sertifikasi halal wajib untuk semua produk di Indonesia?
Ya, berdasarkan hukum halal di Indonesia, semua produk yang diperdagangkan dan digunakan di dalam negeri, termasuk makanan, minuman, obat-obatan, dan kosmetik, harus bersertifikat halal, kecuali jika terbuat dari bahan-bahan yang dilarang, dalam hal ini harus diberi label non-halal.
2. Kapan batas waktu bagi eksportir makanan asing untuk mematuhi peraturan tersebut?
Batas waktu untuk produk impor dalam kategori makanan, minuman, dan hewan yang disembelih adalah 17 Oktober 2026.
3. Apakah sertifikat halal dari luar negeri berlaku di Indonesia?
Sertifikat luar negeri hanya diakui jika badan penerbit memiliki Perjanjian Pengakuan Bersama (MRA) dengan BPJPH. Meskipun demikian, produk tersebut tetap harus didaftarkan di Indonesia untuk mendapatkan nomor registrasi lokal.
4. Apa yang terjadi jika saya tidak mensertifikasi produk saya?
Perusahaan-perusahaan menghadapi sanksi administratif, termasuk peringatan tertulis, denda, penarikan produk, atau pelarangan dari pasar Indonesia.
5. Berapa lama masa berlaku Sertifikat Halal Indonesia?
Sertifikat ini berlaku selama tidak ada perubahan yang dilakukan pada bahan-bahan atau proses pembuatannya.


