Apakah produk Anda sudah siap untuk tenggat waktu Halal 2026?
Sebagai langkah penting menuju implementasi penuh mandat Halal di Indonesia, Badan Penyelenggara Penjaminan Produk Halal (BPJPH) baru-baru ini mengadakan pertemuan koordinasi tingkat tinggi (Rakor) dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan Indonesia (BPOM) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Pesan dari kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, sangat jelas: Tidak akan ada penundaan. Batas waktu Oktober 2026 untuk sertifikasi Halal wajib adalah persyaratan mutlak yang harus dipenuhi oleh semua bisnis.
Mengapa Koordinasi Ini Penting untuk Bisnis Anda
Sinergi antara BPJPH, BPOM, dan Kemenkes ini bukan hanya bersifat administratif—tetapi juga mengubah cara klasifikasi dan regulasi produk di Indonesia. Koordinasi ini berfokus pada beberapa area kunci yang secara langsung berdampak pada produsen dan importir:
- Harmonisasi Kode HS: Pemerintah sedang menyelaraskan Kode Sistem Harmonisasi (HS) untuk mengklasifikasikan secara ketat produk mana yang termasuk dalam kategori “Wajib Halal”.
- Perluasan Cakupan Produk: Mandat tersebut mencakup berbagai sektor, termasuk Makanan & Minuman, Farmasi (Obat-obatan), dan Kosmetik.
- Pengawasan Terpadu: Dengan melibatkan BPOM dan Kemenkes, pemerintah memastikan bahwa kepatuhan Halal terintegrasi langsung ke dalam proses registrasi kesehatan dan keselamatan yang ada.
Risiko Ketidakpatuhan
Dengan pemerintah secara resmi menyatakan akan ada tidak ada ekstensi, Perusahaan yang gagal memperoleh sertifikasi Halal pada Oktober 2026 akan menghadapi konsekuensi berat:
- Larangan Penjualan: Produk tanpa sertifikasi Halal dapat ditarik dari rak-rak toko di Indonesia.
- Hambatan Impor: Tanpa dokumentasi yang benar dan kesesuaian Kode HS, barang dapat tertahan di bea cukai.
- Gangguan Pasar: Para pesaing yang sudah memenuhi persyaratan akan mendapatkan keuntungan langsung dan luar biasa di pasar Indonesia.
Cara Memahami Persyaratan “Wajib Halal” 2026
Perpaduan antara BPJPH (Halal), BPOM (Keamanan), dan Kemenkes (Kesehatan) menciptakan lanskap regulasi yang kompleks. Bagi perusahaan internasional dan lokal, mengelola ketiga otoritas yang terpisah namun saling terkait ini dapat menjadi mimpi buruk birokrasi.
Di sinilah kemitraan strategis menjadi sangat penting.
Pada Registrasi Produk Indonesia, Kami mengkhususkan diri dalam menjembatani kesenjangan antara inovasi global dan regulasi Indonesia. Kami memahami bahwa sertifikasi Halal bukan lagi sekadar "nilai tambah"—melainkan persyaratan mendasar untuk akses pasar.
Layanan Kepatuhan Terpadu Kami:
- Strategi Sertifikasi Halal: Kami membantu Anda menavigasi sistem “Sihalal” BPJPH dan memastikan bahan dan proses Anda memenuhi standar 2026.
- Keselarasan BPOM & Kemenkes: Kami memastikan pendaftaran Halal Anda selaras sempurna dengan izin distribusi BPOM (NIE) dan persyaratan Kementerian Kesehatan.
- Verifikasi Kode HS: Kami membantu mengklasifikasikan produk Anda dengan benar untuk menghindari keterlambatan bea cukai dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan terpadu yang baru.
Bertindaklah Sekarang untuk Mengamankan Pangsa Pasar Anda
Hitungan mundur menuju Oktober 2026 telah dimulai. Seiring dengan peningkatan koordinasi antara BPJPH, BPOM, dan Kemenkes, kesempatan untuk "menunggu dan melihat" telah berakhir. Untuk tetap kompetitif di Indonesia—pasar Halal terbesar di dunia—registrasi proaktif adalah satu-satunya jalan ke depan.
Jangan tunggu sampai tenggat waktu berlalu. Hubungi para ahli hari ini untuk memastikan produk Anda sepenuhnya sesuai dengan peraturan., bersertifikat halal, dan siap untuk masa depan pasar Indonesia.
