Rumah > Blog

Peran BPJPH dalam Sistem Sertifikasi Halal di Indonesia

Peran BPJPH dalam Sistem Sertifikasi Halal di Indonesia

Dr. Hussein H. Mashhour, MD
26 Februari 2026

Isi

Lanskap konsumen Indonesia sedang mengalami pergeseran monumental yang harus diakui oleh setiap pemangku kepentingan internasional. Dengan populasi Muslim terbesar di dunia, Indonesia telah beralih dari rezim pelabelan halal sukarela ke sistem sertifikasi wajib.

Peran BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal), badan pemerintah yang bertanggung jawab mengawasi seluruh ekosistem halal, merupakan hal yang sangat penting dalam transformasi ini.

Investor asing perlu mengetahui tentang lembaga ini untuk memasuki pasar. Dengan semakin dekatnya tenggat waktu sertifikasi wajib untuk berbagai jenis produk, mengikuti standar nasional menjadi lebih penting dari sebelumnya. Tidak mengikuti aturan bukan hanya berarti kehilangan peluang; itu juga bisa berarti hambatan hukum untuk memasuki pasar.

Memahami Landasan Hukum: Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014

Untuk memahami peran BPJPH, seseorang harus melihat landasan hukumnya: Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Mengenai Jaminan Produk Halal (UU JPH). Sebelum peraturan ini, sertifikasi halal dikelola oleh organisasi non-pemerintah. Namun, UU JPH mengalihkan wewenang ini ke negara.

BPJPH, yang beroperasi di bawah Kementerian Agama, bertindak sebagai regulator, administrator, dan penerbit sertifikat halal utama. Struktur hukum ini memastikan bahwa setiap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia harus bersertifikat halal kecuali jika secara jelas diberi label non-halal (haram).

Ini berarti bahwa bagi investor asing, status "halal" suatu produk kini menjadi masalah hukum, bukan lagi sekadar pilihan pemasaran. BPJPH berkoordinasi dengan entitas lain, seperti Badan Pemeriksa Halal (LPH) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), tetapi kewenangan administratif dan hukum akhir berada di tangan BPJPH. 

Peran Strategis BPJPH bagi Investor Asing

BPJPH berperan sebagai gerbang bagi merek internasional untuk membangun kepercayaan dengan lebih dari 230 juta konsumen Muslim. Agensi ini bertanggung jawab atas:

  1. Merumuskan dan menetapkan kebijakan JPH.
  2. Menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria untuk jaminan halal.
  3. Pendaftaran sertifikat halal luar negeri.
  4. Melakukan sosialisasi dan pendidikan mengenai kepatuhan halal.

BPJPH adalah titik kontak utama bagi para investor. Jika Anda membawa masuk makanan, minuman, kosmetik, atau obat-obatan, peraturan dokumen dari lembaga ini akan memandu Anda dari awal hingga akhir.

Memahami Persyaratan BPJPH untuk Produk Internasional

Memahami persyaratan BPJPH adalah rintangan pertama bagi entitas asing mana pun. Tidak seperti beberapa standar internasional yang mungkin hanya berfokus pada ketiadaan DNA babi, sistem Indonesia bersifat komprehensif.

Ini mencakup seluruh rantai pasokan, termasuk bahan baku, pengolahan, pengemasan, penyimpanan, dan distribusi. Untuk berhasil mengajukan sertifikat, investor harus menyiapkan:

  • Data tentang Pengawas Halal: Seseorang yang berdedikasi di dalam perusahaan yang bertanggung jawab atas Sistem Jaminan Halal (SJPH).
  • Nama dan Daftar Produk: Dokumentasi terperinci untuk setiap SKU yang ditujukan untuk pasar Indonesia.
  • Daftar Bahan-Bahan: Rincian lengkap bahan baku, termasuk dokumen pendukung untuk bahan-bahan "kritis".
  • Alur Pemrosesan: Panduan langkah demi langkah tentang cara pembuatan produk untuk memastikan tidak terjadi kontaminasi silang.

Kompleksitas persyaratan BPJPH ini seringkali membuat tim internal asing kewalahan. Di sinilah layanan regulasi halal khusus menjadi aset yang sangat berharga, memastikan bahwa dokumentasi sesuai dengan format linguistik dan hukum spesifik yang dipersyaratkan oleh pemerintah Indonesia.

Dampak Undang-Undang Omnibus terhadap Sertifikasi Halal

Lingkungan regulasi di Indonesia bersifat dinamis. Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (Undang-Undang Omnibus tentang Penciptaan Lapangan Kerja) semakin memperjelas Peran BPJPH. Salah satu pembaruan yang paling signifikan adalah percepatan proses sertifikasi.

Pemerintah telah memperkenalkan “Deklarasi Halal Mandiri” untuk usaha mikro dan kecil, tetapi untuk investor asing dan industri skala besar, jalur reguler tetap berlaku. Undang-Undang Omnibus juga menekankan integrasi proses sertifikasi halal ke dalam sistem Pengajuan Tunggal Online (OSS). Integrasi digital ini bertujuan untuk membuat proses lebih transparan. Namun, ini juga berarti bahwa Peran BPJPH sekarang dipantau lebih ketat, dan kewajiban pasca-pasar ditegakkan lebih ketat.

Kewajiban Pasca-Pemasaran dan Risiko Kepatuhan

Memperoleh sertifikat halal bukanlah garis akhir; ini adalah awal dari kepatuhan yang berkelanjutan. Peran BPJPH mencakup pemantauan pasca-pemasaran untuk memastikan bahwa produk yang dijual kepada konsumen tetap konsisten dengan sampel bersertifikat.

Investor harus menyadari kewajiban pasca-pasar berikut ini:

  • Penggunaan Logo Halal: Logo harus ditampilkan dengan benar sesuai dengan spesifikasi pemerintah.
  • Pelaporan Berkala: Perusahaan wajib segera melaporkan setiap perubahan dalam proses produksi atau bahan baku mereka.
  • Manajemen Pembaruan: Sertifikat memiliki masa berlaku tertentu, dan perpanjangan harus diajukan jauh-jauh hari sebelumnya.

Mengapa Urgensi Penting: Batas Waktu 2024 dan 2026

Waktu terus berjalan bagi investor asing. Pemerintah Indonesia menetapkan tenggat waktu "Wajib Halal" untuk produk makanan dan minuman yang berakhir pada Oktober 2024. Saat ini, fokus bergeser ke kosmetik, obat tradisional, dan produk kimia, yang memiliki tenggat waktu pada tahun 2026.

Jika produk Anda tidak disertifikasi pada tanggal-tanggal tersebut, Anda berisiko:

  1. Penarikan Produk: Pihak berwenang dapat memerintahkan penghapusan barang Anda dari rak-rak toko.
  2. Denda Administratif: Sanksi berat bagi yang tidak mematuhi peraturan.
  3. Krisis Hubungan Masyarakat: Konsumen di Indonesia sangat sensitif terhadap status halal; dicap "tidak sesuai" dapat merusak reputasi merek selama bertahun-tahun.

Kerumitan birokrasi Indonesia bisa sangat menakutkan. Dengan menggunakan jasa regulasi halal profesional, investor dapat fokus pada bisnis inti mereka sementara para ahli menangani hal-hal teknisnya. Registrasi Produk Indonesia menyediakan serangkaian layanan komprehensif untuk menavigasi proses ini. Mulai dari analisis kesenjangan awal untuk menentukan apakah bahan-bahan Anda memenuhi standar Indonesia, hingga penerbitan sertifikat akhir, tim kami memastikan pengalaman yang lancar. Kami memahami nuansa peran BPJPH dan bagaimana mempercepat aplikasi tanpa mengorbankan integritas hukum.

Struktur Hukum dan Perjanjian Pengakuan Bersama (MRA)

Salah satu bidang di mana peran BPJPH sangat relevan bagi investor asing adalah dalam pengakuan sertifikat halal asing. BPJPH memiliki wewenang untuk membuat Perjanjian Pengakuan Bersama (Mutual Recognition Agreement/MRA) dengan Badan Sertifikasi Halal (Halal Certification Bodies/HCB) asing.

Jika produk Anda sudah disertifikasi oleh badan yang berwenang di negara asal Anda, proses di Indonesia mungkin akan disederhanakan melalui registrasi daripada audit baru secara menyeluruh. Namun, ini hanya dimungkinkan jika HCB asing tersebut secara resmi diakui oleh BPJPH.

Memahami dan mengikuti perkembangan badan-badan internasional mana yang memiliki MRA (Merger Recognition Agreement) aktif dengan Indonesia merupakan bagian penting dari layanan regulasi halal kami.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

1. Apa peran utama BPJPH dalam proses sertifikasi?

BPJPH adalah lembaga pemerintah yang menerbitkan sertifikat halal, menetapkan peraturan, dan mengelola pendaftaran produk halal impor. Mereka bertindak sebagai administrator pusat untuk semua kegiatan terkait halal di Indonesia.

2. Bisakah saya menggunakan sertifikat halal negara asal saya di Indonesia?

Ya, tetapi harus terdaftar di BPJPH. Ini hanya dimungkinkan jika badan sertifikasi lokal Anda memiliki Perjanjian Pengakuan Bersama (Mutual Recognition Agreement/MRA) dengan BPJPH. Layanan regulasi halal dapat membantu Anda memverifikasi status ini.

3. Apa yang terjadi jika saya melewatkan batas waktu sertifikasi halal?

Produk yang termasuk dalam kategori wajib dan tidak disertifikasi sebelum batas waktu yang ditentukan dapat menghadapi peringatan administratif, denda, atau bahkan larangan total untuk dijual di pasar Indonesia.

4. Berapa lama proses sertifikasi BPJPH berlangsung?

Jangka waktunya bervariasi tergantung pada kompleksitas produk dan kelengkapan dokumentasi Anda. Umumnya, prosesnya dapat memakan waktu antara 3 hingga 6 bulan. Menggunakan layanan profesional seperti ProductRegistrationIndonesia dapat membantu menghindari penundaan yang umum terjadi.

5. Apakah ada persyaratan khusus dari BPJPH untuk kosmetik?

Ya, kosmetik termasuk dalam fase sertifikasi wajib. Persyaratannya meliputi daftar lengkap bahan-bahan, bukti tidak adanya pengujian pada hewan yang tidak halal, dan Sistem Jaminan Halal bersertifikat di dalam fasilitas produksi.

Gambar Dr. Hussein H. Mashhour, MD
Dr. Hussein H. Mashhour, MD
Dr. Hussein telah memimpin registrasi produk kompleks dengan Kementerian Kesehatan, BPOM, dan CDAKB Indonesia untuk IVD, kesehatan digital, dan alat kesehatan. Dengan keahliannya di bidang akses pasar dan kepatuhan, beliau membantu perusahaan-perusahaan global berkembang di seluruh Asia Tenggara.
Dapatkan pembaruan pendaftaran produk terbaru.
Langganan buletin

Formulir Permintaan

Tim kami siap mendiskusikan kebutuhan bisnis Anda dan menjawab pertanyaan apa pun yang mungkin Anda miliki. Isi formulir pertanyaan kami, dan kami akan merespons dalam satu hari kerja.

Formulir Kontak
Kirimkan dengan email perusahaan Anda untuk respons yang lebih cepat dan penanganan prioritas.

Cara lain untuk menghubungi kami.

Artikel Terkait
Cara Memperbarui Sertifikat Halal, Masa Berlaku & Persyaratan
Kesalahan Umum Sertifikasi Halal yang Harus Dihindari Setiap Eksportir
Sertifikasi Halal untuk Produk Suplemen di Indonesia: Sebelum Anda Mendaftar di BPOM
Cara Memperbarui Sertifikat Halal, Masa Berlaku & Persyaratan
Kesalahan Umum Sertifikasi Halal yang Harus Dihindari Setiap Eksportir
Cara Memperbarui Sertifikat Halal, Masa Berlaku & Persyaratan