Registrasi Makanan & Minuman

Luncurkan produk makanan dan minuman Anda dengan penuh percaya diri. Kami menyediakan dukungan regulasi menyeluruh, mengoordinasikan pengujian laboratorium yang diperlukan, pengajuan BPOM, dan pemeriksaan kepatuhan untuk menjamin jalur yang lancar dan legal menuju persetujuan pemasaran.

Izin Usaha Makanan & Minuman

Membantu dalam persiapan dan pengajuan OSS untuk mendapatkan izin usaha untuk produk makanan dan minuman impor maupun lokal di Indonesia.

Memperoleh SMKPO dan CPPOB

Berikan dukungan kepada importir dalam proses SMKPO untuk mendapatkan label ML dan kepada produsen makanan dan minuman dalam proses CPPOB untuk mendapatkan label PIRT atau MD.

Registrasi Produk Makanan & Minuman

Registrasi BPOM dari awal hingga akhir, mulai dari persiapan keamanan pangan dan pelabelan hingga inspeksi kesiapan fasilitas dan pengawasan pasca-pemasaran.

Perwakilan Resmi Lokal (LAR)

Kami bertindak sebagai pemegang MA atau lisensi resmi Anda di BPOM, memenuhi persyaratan perwakilan wajib di negara tersebut tanpa perlu mendirikan entitas lokal.

Registrasi fnb diskalakan 1

Mengapa Memilih Layanan Registrasi F&B Kami?

Produk makanan dan minuman yang didistribusikan di Indonesia diatur oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan harus memenuhi persyaratan keamanan pangan, pelabelan, dan dokumentasi sebelum memasuki pasar. Peraturan seperti Peraturan BPOM No. 27/2017 dan pedoman keamanan pangan terkait mengatur pendaftaran produk, kesiapan fasilitas, dan pengawasan pasca-pemasaran.

Layanan kami membantu produsen internasional menavigasi lanskap regulasi Indonesia dengan menerjemahkan peraturan pangan yang kompleks ke dalam proses registrasi yang terstruktur dan praktis. Kami mendukung kepatuhan mulai dari tahap penilaian awal hingga persetujuan dan kesiapan pasca-pemasaran, membantu Anda menghindari risiko umum seperti klasifikasi produk yang salah, dokumentasi keamanan yang tidak lengkap, atau pelabelan yang tidak sesuai.

Area regulasi utama yang kami dukung meliputi:

  • Sesuai dengan standar keamanan pangan dan pelabelan Indonesia.
  • Persiapan untuk evaluasi BPOM dan inspeksi fasilitas
  • Mitigasi risiko selama pengawasan pasca-pemasaran

Dukungan Kepatuhan Tanpa Batas

Layanan Ujung ke Ujung

Kami mengelola seluruh jalur regulasi mulai dari perizinan hingga registrasi produk.

Keahlian Regulasi

Tim kami menggabungkan pengetahuan dan pengalaman mendalam untuk menavigasi lanskap regulasi yang kompleks.

Kecepatan dan Efisiensi

Strategi kami yang telah terbukti mempercepat proses pendaftaran dan persetujuan untuk pasar Indonesia.

Dukungan yang Disesuaikan

Memberikan panduan yang dipersonalisasi dan dukungan khusus untuk memastikan perjalanan yang lancar dan tanpa kekhawatiran.

Registrasi Produk Indonesia Siap Membantu Anda Memasuki Pasar.

Kepatuhan terhadap peraturan BPOM dan standar keamanan pangan nasional merupakan syarat wajib untuk memasuki pasar makanan dan minuman Indonesia. Layanan Registrasi Makanan & Minuman kami mendukung produsen internasional dengan penilaian regulasi, sertifikasi keamanan pangan, dan persetujuan BPOM untuk memastikan produk Anda terdaftar secara legal, siap dipasarkan, dan sesuai dengan persyaratan Indonesia.

pendaftaran fnb 1

Dukungan untuk Memasuki Pasar

Opsi masuk pasar yang fleksibel mendukung pendaftaran makanan & minuman bagi produsen internasional yang memasuki Indonesia.

6

Konsultasi Awal

Sesi konsultasi gratis selama 30 menit dengan pakar regulasi kami. Kami akan meninjau ruang lingkup produk Anda dan mengklarifikasi jalur pendaftaran.

Distributor 1

Pemilihan Distributor

Kami membantu mengidentifikasi dan menilai distributor lokal yang memenuhi syarat dan sesuai dengan persyaratan regulasi dan komersial.

EXIM 1

Bantuan Ekspor/Impor

Kami mengurus bea cukai, perizinan impor, dan dokumentasi peraturan untuk memasuki pasar Indonesia.

Pendaftaran Perusahaan 1

Dukungan Pendaftaran Perusahaan

Saat Anda siap untuk membangun kehadiran lokal, kami akan membantu pembentukan perusahaan yang sesuai dengan peraturan di Indonesia.

Formulir Permintaan

Tim kami siap mendiskusikan kebutuhan bisnis Anda dan menjawab pertanyaan apa pun yang mungkin Anda miliki. Isi formulir pertanyaan kami, dan kami akan merespons dalam satu hari kerja.

Formulir Kontak
Kirimkan dengan email perusahaan Anda untuk respons yang lebih cepat dan penanganan prioritas.

Cara lain untuk menghubungi kami.

 Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Ya. Semua produk makanan dan minuman olahan, baik impor maupun produksi lokal, harus didaftarkan ke BPOM sebelum didistribusikan di Indonesia. Produk tanpa izin dapat ditahan di bea cukai atau ditarik dari pasaran.
Keduanya mengikuti persyaratan pendaftaran BPOM, tetapi dokumentasi dapat berbeda tergantung pada komposisi produk, metode pengolahan, dan tingkat risiko. Minuman dengan klaim fungsional atau kesehatan mungkin menjalani tinjauan tambahan.
Produsen asing harus menunjuk entitas lokal sebagai pemegang registrasi BPOM. Registrasi Produk Indonesia dapat bertindak sebagai pemegang lisensi netral, membantu dalam pendirian usaha legal, atau mendukung layanan nama dagang untuk memasuki pasar lebih awal.

SMKPO (Sertifikat Mutu dan Keamanan Pangan Olahan) adalah sertifikat manajemen keamanan pangan yang diperlukan untuk kategori pangan tertentu.
Hal ini menunjukkan kepatuhan terhadap standar keamanan dan kualitas pangan BPOM dan mungkin diwajibkan sebelum pendaftaran produk.

Dokumen-dokumen umum meliputi Surat Kuasa, Sertifikat Penjualan Bebas, sertifikat GMP atau HACCP, komposisi produk, informasi nilai gizi, label dalam Bahasa Indonesia, dan data keamanan pendukung. Persyaratan bervariasi tergantung jenis produk.
Label harus sesuai dengan persyaratan bahasa Indonesia dan peraturan pelabelan makanan. Klaim harus akurat, didukung bukti, dan tidak menyesatkan. Klaim yang tidak tepat merupakan penyebab umum penolakan atau sanksi pasca-pemasaran.
Ya. Banyak produk makanan dan minuman yang wajib memiliki sertifikasi halal berdasarkan peraturan jaminan halal di Indonesia. Perencanaan halal sejak dini membantu menghindari perubahan label atau penundaan distribusi.
Ya. BPOM dapat meminta audit fasilitas atau dokumentasi tambahan untuk produsen asing, khususnya untuk produk berisiko tinggi. Registrasi Produk Indonesia membantu kesiapan inspeksi dan koordinasi regulasi.
Persetujuan BPOM umumnya berlaku selama lima tahun dan harus diperbarui sebelum kedaluwarsa. Perubahan dalam formulasi, pelabelan, atau produsen dapat memerlukan amandemen atau pendaftaran ulang.
dr hussein img 2

Kepemimpinan Strategis dengan
Dr. Hussein H. Mashhour, MD

Sebagai Chief Operating Officer (COO) kami, Dr. Hussein H. Mashhour, MD, membawa lebih dari satu dekade pengalaman langsung yang berdedikasi dalam pendaftaran dan perizinan produk di berbagai sektor regulasi paling kompleks di Indonesia. Pengawasan strategisnya memastikan bahwa prosedur operasional dan layanan klien kami dibangun di atas proses yang terbukti efisien. Mulailah perjalanan Anda dengan keyakinan dan kejelasan yang hanya dapat diberikan oleh seorang pemimpin ahli di bidang kepatuhan dan operasional.

Jelajahi wawasan terbaru
Registrasi Suplemen Probiotik BPOM di Indonesia: Persyaratan Strain, CFU, dan Klaim
Registrasi Pangan BPOM untuk Produk Kering, Bubuk, dan Instan: Pertanyaan Kategori yang Menentukan Jalur Anda
Penilaian Probiotik PerBPOM 17/2025: Apa yang Harus Dibuktikan oleh Dokumen Probiotik Sesuai Pedoman Baru
Registrasi Suplemen Probiotik BPOM di Indonesia: Persyaratan Strain, CFU, dan Klaim
Registrasi Pangan BPOM untuk Produk Kering, Bubuk, dan Instan: Pertanyaan Kategori yang Menentukan Jalur Anda
Registrasi Suplemen Probiotik BPOM di Indonesia: Persyaratan Strain, CFU, dan Klaim

Unduh melalui Email

Masukkan email Anda untuk mendapatkan dokumen yang dikirim ke kotak masuk Anda.

Formulir prospek dokumen