Sertifikasi Halal
Regulasi halal di Indonesia berkembang pesat, terutama di tahun 2026. Layanan sertifikasi halal kami mendukung perusahaan internasional dengan kepatuhan terstruktur, koordinasi BPJPH, dan dukungan sertifikasi menyeluruh untuk memastikan produk dan layanan Anda memenuhi persyaratan halal wajib dan tetap dapat dipasarkan secara legal di Indonesia.
Dukungan Kepatuhan Tanpa Batas
Layanan Ujung ke Ujung
Kami mengelola seluruh jalur regulasi mulai dari perizinan hingga registrasi produk.
Keahlian Regulasi
Tim kami menggabungkan pengetahuan dan pengalaman mendalam untuk menavigasi lanskap regulasi yang kompleks.
Kecepatan dan Efisiensi
Strategi kami yang telah terbukti mempercepat proses pendaftaran dan persetujuan untuk pasar Indonesia.
Dukungan yang Disesuaikan
Memberikan panduan yang dipersonalisasi dan dukungan khusus untuk memastikan perjalanan yang lancar dan tanpa kekhawatiran.

Mengapa Memilih Layanan Registrasi Produk Rumah Tangga Kami?
Sertifikasi halal di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang mewajibkan sertifikasi halal untuk barang dan jasa yang beredar di pasar Indonesia. Proses ini dikelola oleh BPJPH, dengan penilaian teknis yang dilakukan oleh badan inspeksi halal terakreditasi.
Layanan kami membantu perusahaan asing menavigasi kerangka peraturan ini dengan menerjemahkan kewajiban halal ke dalam proses yang jelas dan mudah dikelola. Kami mendukung kepatuhan mulai dari penilaian awal hingga penerbitan sertifikasi, membantu Anda menghindari risiko umum seperti salah klasifikasi, dokumentasi yang tidak lengkap, atau keterlambatan penegakan hukum.
Tantangan utama yang kami bantu atasi meliputi:
- Memahami apakah sertifikasi halal wajib untuk kategori produk Anda
- Menyelaraskan proses produksi, bahan-bahan, dan dokumentasi dengan standar halal.
- Memastikan kesiapan untuk audit, pengawasan, dan kewajiban pasca-sertifikasi.
Cakupan dan Manfaat Layanan Kami
Dukungan sertifikasi halal dan lisensi halal yang komprehensif untuk pendaftaran makanan olahan yang sesuai dan memasuki pasar.
Sertifikasi Halal untuk Barang & Jasa
Dukungan sertifikasi halal menyeluruh untuk makanan, minuman, kosmetik, produk medis, dan layanan terkait.
Pemegang Lisensi Halal
Pemegang lisensi halal netral untuk mendukung perusahaan asing yang tidak memiliki entitas bersertifikat halal lokal.
Pengawas Halal
Penyediaan dan dukungan penunjukan untuk Pengawas Halal bersertifikat sesuai dengan peraturan Indonesia.
Dukungan Akreditasi BPJPH
Dukungan akreditasi untuk badan sertifikasi halal asing yang ingin mendapatkan pengakuan dari BPJPH di Indonesia.

Dukungan untuk Memasuki Pasar
Opsi masuk pasar yang fleksibel mendukung pendaftaran IVD dan produk medis bagi produsen internasional yang memasuki Indonesia.
Layanan Pemegang Lisensi
Bagi produsen yang tidak memiliki badan hukum lokal, kami bertindak sebagai pemegang lisensi netral, menjaga agar registrasi tetap aman dan dapat dialihkan.
Pemilihan Distributor
Kami membantu mengidentifikasi dan menilai distributor lokal yang memenuhi syarat dan sesuai dengan persyaratan regulasi dan komersial.
Layanan Undername
Kami mempermudah masuknya produk ke pasar dengan mendaftarkan produk di bawah struktur lokal yang disetujui tanpa perlu mendirikan perusahaan secara langsung.
Dukungan Pendaftaran Perusahaan
Saat Anda siap untuk membangun kehadiran lokal, kami akan membantu pembentukan perusahaan yang sesuai dengan peraturan di Indonesia.
Layanan Pemegang Lisensi
Bagi produsen yang tidak memiliki badan hukum lokal, kami bertindak sebagai pemegang lisensi netral, menjaga agar registrasi tetap aman dan dapat dialihkan.
Pemilihan Distributor
Kami membantu mengidentifikasi dan menilai distributor lokal yang memenuhi syarat dan sesuai dengan persyaratan regulasi dan komersial.
Layanan Undername
Kami mempermudah masuknya produk ke pasar dengan mendaftarkan produk di bawah struktur lokal yang disetujui tanpa perlu mendirikan perusahaan secara langsung.
Dukungan Pendaftaran Perusahaan
Saat Anda siap untuk membangun kehadiran lokal, kami akan membantu pembentukan perusahaan yang sesuai dengan peraturan di Indonesia.
Formulir Permintaan
Tim kami siap mendiskusikan kebutuhan bisnis Anda dan menjawab pertanyaan apa pun yang mungkin Anda miliki. Isi formulir pertanyaan kami, dan kami akan merespons dalam satu hari kerja.
Cara lain untuk menghubungi kami.
- info@productregistrationindonesia.com
- +6221 5086 5603
- +62813 8543 0755
- Senin-Jumat 09.00-17.00
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Apakah sertifikasi halal wajib di Indonesia?
Ya. Berdasarkan Undang-Undang Jaminan Produk Halal Indonesia, sertifikasi halal wajib untuk sebagian besar produk dan layanan yang didistribusikan di Indonesia. Implementasinya dilakukan secara bertahap, dengan penegakan yang semakin ketat di berbagai sektor seperti makanan, minuman, kosmetik, farmasi, alat kesehatan, dan kategori lain yang diatur.
Produk tanpa sertifikasi halal mungkin menghadapi pembatasan distribusi atau kewajiban pelabelan.
Produk dan layanan apa saja yang memerlukan sertifikasi halal?
Apa peran BPJPH dalam sertifikasi halal?
BPJPH adalah otoritas pemerintah yang bertanggung jawab mengelola sertifikasi halal di Indonesia. BPJPH mengawasi pemrosesan aplikasi, penerbitan sertifikasi, dan pengawasan pasca-pemasaran, sementara badan inspeksi halal melakukan audit dan penilaian.
Semua sertifikat halal harus diterbitkan atau diakui oleh BPJPH agar sah di Indonesia.
Bagaimana sertifikasi halal memengaruhi registrasi makanan olahan?
Untuk banyak kategori makanan, sertifikasi halal terkait langsung dengan registrasi makanan olahan dan persetujuan BPOM. Sertifikasi halal yang hilang atau tertunda dapat mengakibatkan persyaratan pelabelan ulang, penundaan masuk pasar, atau pembatasan distribusi. Perencanaan halal sejak dini membantu menghindari gangguan-gangguan ini.
Pelajari lebih lanjut tentang panduan strategis untuk eksportir global.
Dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk sertifikasi halal?
Apa itu Pengawas Halal dan mengapa hal itu diperlukan?

Kepemimpinan Strategis dengan
Dr. Hussein H. Mashhour, MD
Sebagai Chief Operating Officer (COO) kami, Dr. Hussein H. Mashhour, MD, membawa lebih dari satu dekade pengalaman langsung yang berdedikasi dalam pendaftaran dan perizinan produk di berbagai sektor regulasi paling kompleks di Indonesia. Pengawasan strategisnya memastikan bahwa prosedur operasional dan layanan klien kami dibangun di atas proses yang terbukti efisien. Mulailah perjalanan Anda dengan keyakinan dan kejelasan yang hanya dapat diberikan oleh seorang pemimpin ahli di bidang kepatuhan dan operasional.
