Rumah > Blog

Kedutaan Dilewatkan: Trik Apostille Satu Langkah yang Harus Diketahui Setiap Perusahaan yang Bertujuan ke Indonesia

Kedutaan Dilewatkan: Trik Apostille Satu Langkah yang Harus Diketahui Setiap Perusahaan yang Bertujuan ke Indonesia

Hardyansyah, MPH-MMR Sp. KKLP
21 Juli 2025

Isi

Apostille AHU memvalidasi tanda tangan dan stempel pada dokumen perusahaan Anda sehingga regulator seperti BPOM, Kemenkes, dan BKPM menerimanya tanpa perlu autentikasi kedutaan lebih lanjut. Dasar hukumnya adalah Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) No. 6 Tahun 2022, yang secara resmi meluncurkan layanan tersebut pada tanggal yang sama saat Konvensi mulai berlaku. 


E-mail info@productregistrationindonesia.com atau hubungi +62 813 8543 0755 untuk konsultasi selama 30 menit tentang bagaimana layanan apostille dan concierge regulasi kami dapat memangkas waktu berminggu-minggu dari jadwal masuk pasar Indonesia Anda.

Gambar Dr. Hardyansyah, MPH-MMR Sp. KKLP
Hardyansyah, MPH-MMR Sp. KKLP
Dr. Hardyansyah adalah pemimpin layanan kesehatan dengan lebih dari satu dekade pengalaman dalam peran klinis, operasional, dan eksekutif—merintis inovasi digital dan mengubah pemberian layanan kesehatan dengan visi, integritas, dan tujuan.
Dapatkan pembaruan pendaftaran produk terbaru.
Langganan buletin

Formulir Permintaan

Tim kami siap mendiskusikan kebutuhan bisnis Anda dan menjawab pertanyaan apa pun yang mungkin Anda miliki. Isi formulir pertanyaan kami, dan kami akan merespons dalam satu hari kerja.

Formulir Kontak
Kirimkan dengan email perusahaan Anda untuk respons yang lebih cepat dan penanganan prioritas.

Cara lain untuk menghubungi kami.

Artikel Terkait
Menavigasi Registrasi Alat Kesehatan Berisiko Tinggi: Kelas 3/D Indonesia vs. Standar Global
Risiko dan Regulasi: Mengapa Informasi Produsen Alat Kesehatan Tiongkok Harus Sangat Terperinci untuk Pendaftaran di Indonesia?
Audit Halal untuk Alat Kesehatan: Apa yang Perlu Diketahui Perusahaan Asing
Menavigasi Registrasi Alat Kesehatan Berisiko Tinggi: Kelas 3/D Indonesia vs. Standar Global
Risiko dan Regulasi: Mengapa Informasi Produsen Alat Kesehatan Tiongkok Harus Sangat Terperinci untuk Pendaftaran di Indonesia?
Menavigasi Registrasi Alat Kesehatan Berisiko Tinggi: Kelas 3/D Indonesia vs. Standar Global