Menjaga Kepatuhan Halal merupakan salah satu tanggung jawab pasca-pemasaran terpenting bagi produsen alat kesehatan asing yang memasuki Indonesia. Meskipun mendapatkan sertifikat Halal merupakan tonggak penting, pekerjaan sebenarnya baru dimulai setelah persetujuan.
Indonesia Undang-Undang Jaminan Produk Halal mengharuskan produsen untuk memastikan integritas bahan, proses produksi, dan distribusi yang berkelanjutan—lama setelah sertifikat diterbitkan.
Perusahaan alat kesehatan yang gagal menjaga kepatuhan Halal dapat menghadapi penangguhan sertifikat, hambatan distribusi, diskualifikasi tender, dan risiko reputasi.
Mengapa Kepatuhan Halal Pasca-Pasar Itu Penting
Alat kesehatan yang mengandung komponen biologis, turunan hewan, atau campuran bahan baku tunduk pada peraturan halal. Bahkan alat kesehatan sintetis sepenuhnya pun memerlukan pemantauan untuk memastikan tidak terjadi perubahan dalam pengadaan di hulu maupun penanganan di hilir.
Kepatuhan pasca-pemasaran penting karena:
- Halal adalah kewajiban yang terus menerus, bukan persetujuan satu kali saja
- Perpanjangan Regalkes tergantung status Halal yang masih berlaku
- Rumah sakit, distributor, dan e-Katalog memerlukan kepatuhan yang berkelanjutan
- BPJPH dapat melakukan pengawasan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu
- Setiap perubahan pada material atau rantai pasokan harus dilaporkan
Singkatnya, sertifikasi Halal bukanlah garis akhir—melainkan titik awal.
Harapan Regulasi Indonesia Pasca Sertifikasi
BPJPH mewajibkan produsen dan perwakilan lokal untuk memelihara:
- Implementasi SJPH (Sistem Jaminan Halal)
- Pemantauan tahunan oleh BPJPH atau LPH
- Pelaporan insiden dan perubahan (material, pemasok, fasilitas)
- Konsistensi label di MoH Regalkes
- Kepatuhan distribusi dengan persyaratan IDAK dan CDAKB
Bahkan perubahan kecil, seperti mengganti pemasok perekat atau memperbarui bahan kemasan, harus dievaluasi dampak Halalnya.
Produsen asing sering kali kesulitan dengan kewajiban Halal pasca-pemasaran karena mereka berada di persimpangan manajemen rantai pasokan, persiapan audit, pembaruan peraturan, koordinasi distributor, dan kontrol dokumentasi.
Di sinilah Product Registration Indonesia menjadi mitra strategis Anda dengan mendukung produsen di seluruh siklus hidup sertifikat 4 tahun.
1. Pemantauan Kepatuhan Halal Berkelanjutan
- Melacak perubahan pemasok
- Menilai bahan baru untuk risiko Halal
- Memastikan dokumentasi SJPH yang diperbarui
- Memverifikasi penggunaan logo Halal dan konsistensi label
- Pemantauan izin distributor (IDAK, CDAKB)
2. Dukungan Pengawasan & Audit
Audit BPJPH/LPH dapat dilakukan setiap tahun atau berdasarkan sinyal risiko. Registrasi Produk Indonesia membantu Anda dengan pemeriksaan pra-audit, penyiapan bukti, deklarasi, dan berkas ketertelusuran. Kami juga mendukung tindakan korektif dengan berkomunikasi dengan auditor atas nama Anda.
3. Perencanaan Pembaruan untuk Menghindari Keterlambatan Pasar
Sertifikat halal kedaluwarsa setiap 4 tahun. Registrasi Produk Indonesia mengelola pelacakan jadwal perpanjangan dan menghindari gangguan yang dapat menghambat tender atau pengadaan.
Untuk memandu produsen alat kesehatan dalam mempersiapkan proses Sertifikasi Halal mereka di Indonesia, Pendaftaran Produk Indonesia menyediakan pedoman yang komprehensif.
Menjaga Kepatuhan Halal Menjamin Akses Pasar Jangka Panjang
Menjaga Kepatuhan Halal bukanlah pilihan—melainkan tanggung jawab berkelanjutan yang menentukan pembaruan, penerimaan regulasi, stabilitas distribusi, dan kepercayaan merek di pasar alat kesehatan Indonesia yang sedang berkembang pesat.
Dengan Registrasi Produk Indonesia sebagai mitra Anda, produsen asing mendapatkan manajemen kepatuhan yang terstruktur, proaktif, dan siap audit yang menjaga produk tetap legal, kompetitif, dan terlindungi.
