Registrasi Perangkat Medis Radiasi

Hadapi kompleksitas regulasi perangkat medis dengan percaya diri. Kami menyediakan dukungan menyeluruh untuk peralatan pemancar radiasi Anda—mulai dari verifikasi fasilitas dan personel hingga pengajuan Regalkes yang lancar—memastikan produk Anda memasuki pasar secara legal dan efisien.

Amandemen Elektromedis Radiasi IDAK

Kami menangani pembaruan izin distribusi Anda untuk subkategori radiasi. Ini termasuk verifikasi personel (PPR & ATEM), pembaruan dokumentasi fasilitas, dan koordinasi lengkap dengan Kementerian Kesehatan hingga sertifikat baru Anda diterbitkan.

Ekstensi Lingkup Radiasi CDAKB

Kami memperbarui Sistem Manajemen Mutu Anda dengan protokol khusus radiasi—termasuk SOP keselamatan, perisai, dan respons darurat—untuk memastikan sertifikasi CDAKB Anda mencakup seluruh cakupan Radiasi Elektromedis.

Registrasi Perangkat Medis (AKL)

Kami mengelola seluruh proses pengajuan Regalkes untuk semua kelas risiko, meliputi klasifikasi, persiapan berkas, dokumentasi administratif/teknis, dan pemantauan persetujuan akhir.

Perwakilan Resmi Lokal (LAR)

Kami bertindak sebagai pemegang MA atau lisensi resmi Anda di Kementerian Kesehatan, memenuhi persyaratan perwakilan wajib di negara tersebut tanpa perlu mendirikan entitas lokal.

Perangkat Medis Radiasi

Bagian: Mengapa Memilih Layanan Registrasi Alat Kesehatan Radiasi Kami di Indonesia?

Perangkat elektromedis radiasi termasuk dalam sub-klasifikasi tersendiri dalam kerangka perangkat medis di Indonesia. Karena perangkat ini menggunakan daya listrik untuk memancarkan radiasi pengion untuk tujuan diagnostik atau terapeutik, perangkat ini memiliki persyaratan teknis, personel, dan dokumentasi yang lebih ketat daripada kategori perangkat lainnya.

Pendistribusian perangkat ini secara legal memerlukan tiga komponen inti: Lisensi Distribusi Perangkat Medis (IDAK) dengan amandemen lingkup Radiasi Elektromedis yang aktif, sertifikat CDAKB yang mencakup manajemen mutu khusus radiasi, dan registrasi produk (AKL) melalui sistem Regalkes Kementerian Kesehatan. Persyaratan penting yang unik untuk kategori ini adalah penunjukan Petugas Perlindungan Radiasi (PPR) yang memegang sertifikasi BAPETEN aktif. Tanpa PPR yang memenuhi syarat dalam arsip, amandemen radiasi elektromedis IDAK tidak dapat diproses.

Product Registration Indonesia mengoordinasikan ketiga persyaratan kepatuhan di bawah satu strategi regulasi. Kami membantu produsen internasional menghindari penyebab keterlambatan yang paling umum: kredensial PPR yang tidak lengkap, celah dalam QMS khusus radiasi, dan aplikasi IDAK dengan cakupan sub-kategori yang salah.

Area kepatuhan utama yang kami dukung meliputi:

  • Amandemen IDAK untuk memasukkan subkategori Radiasi Elektromedis
  • Perluasan cakupan CDAKB dengan QMS dan SOP khusus radiasi.
  • Persiapan berkas registrasi produk dan pengajuan ke Kementerian Kesehatan untuk kelas perangkat radiasi.

Dukungan Kepatuhan Tanpa Batas

Layanan Ujung ke Ujung

Kami mengelola seluruh jalur regulasi mulai dari perizinan hingga registrasi produk.

Keahlian Regulasi

Tim kami menggabungkan pengetahuan dan pengalaman mendalam untuk menavigasi lanskap regulasi yang kompleks.

Kecepatan dan Efisiensi

Strategi kami yang telah terbukti mempercepat proses pendaftaran dan persetujuan untuk pasar Indonesia.

Dukungan yang Disesuaikan

Memberikan panduan yang dipersonalisasi dan dukungan khusus untuk memastikan perjalanan yang lancar dan tanpa kekhawatiran.

Registrasi Produk Indonesia Siap Membantu Anda Memasuki Pasar.

Distribusi alat medis pemancar radiasi di Indonesia memerlukan kepatuhan yang melampaui jalur alat medis standar. Layanan registrasi alat medis radiasi kami di Indonesia mendukung produsen internasional dengan kerangka peraturan Kemenkes yang lengkap, mulai dari amandemen radiasi IDAK dan perluasan cakupan CDAKB hingga registrasi produk (AKL), memastikan peralatan sinar-X, sistem CT scan, unit mammografi, mesin fluoroskopi, dan alat radioterapi Anda disetujui secara legal dan siap dipasarkan.

alat medis radiasi 2

Dukungan untuk Memasuki Pasar

Opsi masuk pasar yang fleksibel mendukung pendaftaran alat medis radiasi untuk produsen internasional yang memasuki Indonesia.

6

Konsultasi Awal

Sesi konsultasi gratis selama 30 menit dengan pakar regulasi kami. Kami akan meninjau ruang lingkup produk Anda dan mengklarifikasi jalur pendaftaran.

Distributor 1

Pemilihan Distributor

Kami membantu mengidentifikasi dan menilai distributor lokal yang memenuhi syarat dan sesuai dengan persyaratan regulasi dan komersial.

EXIM 1

Bantuan Ekspor/Impor

Kami mengurus bea cukai, perizinan impor, dan dokumentasi peraturan untuk memasuki pasar Indonesia.

Pendaftaran Perusahaan 1

Dukungan Pendaftaran Perusahaan

Saat Anda siap untuk membangun kehadiran lokal, kami akan membantu pembentukan perusahaan yang sesuai dengan peraturan di Indonesia.

Formulir Permintaan

Tim kami siap mendiskusikan kebutuhan bisnis Anda dan menjawab pertanyaan apa pun yang mungkin Anda miliki. Isi formulir pertanyaan kami, dan kami akan merespons dalam satu hari kerja.

Formulir Kontak
Kirimkan dengan email perusahaan Anda untuk respons yang lebih cepat dan penanganan prioritas.

Cara lain untuk menghubungi kami.

 Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Kategori ini mencakup perangkat yang menggunakan daya listrik dan memancarkan radiasi pengion atau zat radioaktif sebagai bagian dari fungsi yang dimaksudkan. Contohnya termasuk unit sinar-X umum, sistem sinar-X gigi dan panoramik, pemindai CT, peralatan mamografi, sistem fluoroskopi, akselerator linier (LINAC), dan pemindai PET/SPECT. Setiap produk memerlukan registrasi AKL terpisah melalui sistem Kemenkes Regalkes.
Pendaftaran peralatan sinar-X di Indonesia mensyaratkan perusahaan distributor untuk memiliki IDAK yang masih berlaku dengan cakupan Radiasi Elektromedis yang aktif, sertifikat CDAKB yang mencakup standar kualitas radiasi, dan AKL yang disetujui untuk setiap model produk yang terdaftar. Pendaftaran peralatan sinar-X juga mensyaratkan penunjukan PPR bersertifikat BAPETEN sebagai tenaga teknis yang ditunjuk di dalam perusahaan pemegang lisensi lokal.
IDAK standar memberi wewenang kepada perusahaan untuk mendistribusikan perangkat medis non-radiasi. Untuk mendistribusikan perangkat pemancar radiasi, perusahaan harus menyelesaikan amandemen dengan menambahkan subkategori Radiasi Elektromedis ke IDAK yang sudah ada. Amandemen ini melibatkan persyaratan kredensial personel, dokumentasi fasilitas, dan sistem mutu yang lebih ketat yang tidak berlaku untuk kategori perangkat lainnya.
Seorang PPR (Petugas Proteksi Radiasi) adalah petugas yang berkualifikasi teknis dengan sertifikasi BAPETEN aktif. Kementerian Kesehatan mensyaratkan setidaknya satu PPR sebagai personel teknis yang ditunjuk untuk semua aplikasi elektromedis radiasi IDAK. Ini adalah persyaratan wajib yang unik untuk kategori perangkat ini. Jika klien tidak memiliki PPR yang berkualifikasi, Registrasi Produk Indonesia dapat membantu proses perekrutan.
Persyaratan izin impor CT scan di Indonesia diatur melalui kerangka kerja Kemenkes IDAK (Institut Kesehatan Indonesia) bidang radiasi dan elektromedis. Untuk mengimpor dan mendistribusikan sistem CT scan secara legal, entitas lokal harus memiliki IDAK yang berlaku dengan cakupan Radiasi Elektromedis, sertifikat CDAKB, dan AKL (Accounts License) untuk setiap model produk yang terdaftar. Memperoleh izin impor CT scan melalui pemegang izin netral seperti Badan Registrasi Produk Indonesia (PDB) menjaga persetujuan Anda tetap dapat dialihkan dan independen dari distributor mana pun.
Peraturan Indonesia mengharuskan semua registrasi produk dipegang oleh entitas yang didirikan secara lokal. Produsen asing dapat menunjuk pemegang lisensi independen, seperti Badan Registrasi Produk Indonesia (BPOM), untuk mendaftarkan dan memelihara persetujuan perangkat mereka di bawah struktur netral dan dapat dialihkan, tanpa mengikat akses pasar ke satu distributor.
Persyaratan standar meliputi Surat Kuasa (yang dilegalisasi oleh Kedutaan Besar Indonesia di negara asal), Sertifikat Penjualan Bebas, sertifikat ISO 13485, dokumentasi teknis dan klinis, pelabelan dalam Bahasa Indonesia, dan catatan sistem mutu. Registrasi khusus radiasi juga memerlukan kredensial Teknisi PPR dan ATEM serta dokumentasi fasilitas yang diperbarui. Cakupan pastinya bergantung pada kelas risiko perangkat.
Layanan kami mencakup jalur regulasi Kemenkes: amandemen radiasi IDAK, perluasan cakupan radiasi CDAKB, dan registrasi produk AKL. Izin khusus BAPETEN, termasuk lisensi impor melalui sistem BALIS Online dan izin transfer untuk unit perangkat individual, berada di luar cakupan layanan standar kami. Kami dapat memberikan panduan tentang jalur BAPETEN dan merujuk klien ke spesialis yang tepat jika diperlukan.
Proses amandemen umumnya memakan waktu 50 hingga 90 hari kerja sejak semua dokumen yang diperlukan, termasuk kredensial PPR dan dokumentasi fasilitas yang diperbarui, tersedia. Jangka waktu dapat bervariasi tergantung pada antrian peninjauan Kementerian Kesehatan dan apakah inspeksi fisik fasilitas diperlukan.
Persetujuan registrasi berlaku selama lima tahun dan memerlukan perpanjangan sebelum masa berlaku habis. Kewajiban pasca-registrasi meliputi menjaga kepatuhan terhadap CDAKB, melaporkan perubahan produk atau label kepada Kementerian Kesehatan, dan pengawasan berkala oleh Kementerian Kesehatan. Registrasi Produk Indonesia menyediakan dukungan kepatuhan dan perpanjangan berkelanjutan untuk membantu produsen mempertahankan registrasi alat kesehatan radiasi mereka di Indonesia sepanjang siklus hidup produk.
dr hussein img 2

Kepemimpinan Strategis dengan
Dr. Hussein H. Mashhour, MD

Sebagai Chief Operating Officer (COO) kami, Dr. Hussein H. Mashhour, MD, membawa lebih dari satu dekade pengalaman langsung yang berdedikasi dalam pendaftaran dan perizinan produk di berbagai sektor regulasi paling kompleks di Indonesia. Pengawasan strategisnya memastikan bahwa prosedur operasional dan layanan klien kami dibangun di atas proses yang terbukti efisien. Mulailah perjalanan Anda dengan keyakinan dan kejelasan yang hanya dapat diberikan oleh seorang pemimpin ahli di bidang kepatuhan dan operasional.

Tinjauan ringkas dan praktis tentang aturan jaminan halal baru di Indonesia bagi produsen alat kesehatan. Temukan tenggat waktu penting, otoritas terkait, dan langkah-langkah yang perlu diambil untuk tetap patuh dan memastikan kelancaran masuk pasar pada tahun 2026.

Jelajahi wawasan terbaru
Audit Fasilitas PerBPOM 27/2025: Apa yang Sebenarnya Diperiksa oleh Verifikator BPOM
Kelas A, B, C, D: Bagaimana Klasifikasi Risiko Alat Kesehatan di Indonesia Mempengaruhi Segala Hal di Hilirnya
Cara Mendaftarkan Kosmetik Tradisional di Indonesia: Kohl, Henna, dan Produk Kuku
Audit Fasilitas PerBPOM 27/2025: Apa yang Sebenarnya Diperiksa oleh Verifikator BPOM
Kelas A, B, C, D: Bagaimana Klasifikasi Risiko Alat Kesehatan di Indonesia Mempengaruhi Segala Hal di Hilirnya
Audit Fasilitas PerBPOM 27/2025: Apa yang Sebenarnya Diperiksa oleh Verifikator BPOM

Unduh melalui Email

Masukkan email Anda untuk mendapatkan dokumen yang dikirim ke kotak masuk Anda.

Formulir prospek dokumen

Formulir pertanyaan e-book

Permintaan ebook dari halaman layanan