Registrasi Farmasi Indonesia
Membawa produk farmasi ke pasar Indonesia berarti menavigasi salah satu lingkungan regulasi paling ketat di Asia Tenggara. PRI mengelola registrasi produk farmasi Anda mulai dari pra-pengajuan hingga persetujuan BPOM, dan bertindak sebagai Perwakilan Resmi Lokal berlisensi Anda sepanjang proses tersebut.
Registrasi Produk Farmasi (BPOM / NIE)
Kami mengelola proses pengajuan dan tindak lanjut evaluasi secara menyeluruh dengan BPOM, menangani tanggapan klarifikasi, dan memantau setiap tahap siklus evaluasi hingga persetujuan Izin Pemasaran (Nomor Izin Edar / NIE).
Pra-Pendaftaran & Persiapan Dossier
Kami menelusuri jalur pendaftaran Anda melalui tahap Pra-Pendaftaran (Pra-Registrasi) BPOM dan menyiapkan berkas pendaftaran farmasi lengkap Anda, yang mencakup semua dokumen teknis, kualitas, dan administratif yang sesuai dengan standar BPOM dan CTD.
Koordinasi Pengujian BA/BE
Produk farmasi generik di Indonesia memerlukan studi Bioekuivalensi (BA/BE) di fasilitas yang terakreditasi di Indonesia. Kami mengkoordinasikan seluruh proses BA/BE, mulai dari perencanaan studi dan pemilihan lokasi hingga integrasi laporan ke dalam berkas registrasi Anda.
Perwakilan Resmi Lokal (LAR)
Produsen farmasi asing harus mendaftar melalui entitas lokal berlisensi di Indonesia. PRI bertindak sebagai Perwakilan Resmi Lokal Anda, memegang NIE Anda secara independen dari pengaturan distributor apa pun dan memberi Anda fleksibilitas komersial penuh di pasar Indonesia.
Mengapa Registrasi Farmasi di Indonesia Sangat Menantang bagi Produsen Asing?
Sebagian besar penundaan dan penolakan dalam pendaftaran farmasi berasal dari tantangan struktural yang sama. Memahaminya sejak dini akan membuat perbedaan signifikan terhadap jangka waktu dan biaya.
01
Keberadaan badan lokal sangat diperlukan, tetapi sebagian besar produsen asing tidak memilikinya.
Peraturan Indonesia mengharuskan setiap produk farmasi terdaftar berada di bawah badan usaha lokal yang berlisensi. Produsen asing tanpa perusahaan Indonesia harus mendirikan badan usaha lokal atau menunjuk perwakilan lokal yang berwenang sebelum pendaftaran dapat dilanjutkan. Tanpa struktur ini, tidak ada berkas, selengkap apa pun, yang akan diterima oleh BPOM.
02
Persyaratan pengujian BA/BE menambah waktu dan biaya yang signifikan pada proses tersebut.
Produk farmasi generik di Indonesia biasanya memerlukan studi bioekuivalensi di fasilitas yang terakreditasi di Indonesia. Studi ini dapat menelan biaya hingga Rp 300.000.000 per produk dan menambah waktu berbulan-bulan pada proses registrasi. Banyak produsen asing tidak menyadari persyaratan ini hingga mereka sudah berada di tengah proses, yang menyebabkan penundaan yang mahal.
03
Standar berkas BPOM berbeda dari FDA, EMA, dan pasar referensi lainnya.
BPOM mengevaluasi berkas registrasi farmasi berdasarkan standar khusus Indonesia, termasuk Farmakope Indonesia VI dan persyaratan pelabelan dalam Bahasa Indonesia. Dokumen yang disiapkan sesuai dengan format FDA, EU CTD, atau format internasional lainnya memerlukan adaptasi yang signifikan sebelum memenuhi standar pengajuan BPOM. Kekurangan dalam berkas merupakan penyebab paling umum dari permintaan klarifikasi dan perpanjangan jangka waktu.


