Waktu terus berjalan bagi bisnis global yang menargetkan pasar Indonesia yang sangat besar. Badan Penyelenggara Penjaminan Produk Halal (BPJPHPemerintah Republik Indonesia telah mengeluarkan dekrit yang belum pernah terjadi sebelumnya, yang mendefinisikan secara tepat produk-produk yang akan termasuk dalam rezim sertifikasi Halal wajib, berlaku mulai tahun 2025.
Langkah ini merupakan terobosan besar, bertujuan untuk mencapai kepastian administratif maksimal dan kejelasan hukum mutlak untuk semua produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di negara mayoritas Muslim terbesar di dunia. Kegagalan untuk memahami implikasi penting dari kerangka kerja baru ini adalah jalan pasti menuju penolakan pasar secara langsung.
Realitas Regulasi Baru: Kode HS sebagai Landasan Hukum
Draf Keputusan BPJPH tentang Kodifikasi Sistem Harmonisasi akan menjadi cetak biru definitif untuk kepatuhan. Inti dari peraturan ini adalah pembentukan daftar komprehensif Kode HS di empat kategori produk besar yang akan dikenakan sertifikasi wajib.
Importir asing dan pemilik bisnis harus menyadari bahwa Kode HS ini sekarang merupakan otoritas tertinggi untuk:
- Pengajuan permohonan pendaftaran sertifikat halal luar negeri.
- Mengidentifikasi secara jelas jenis produk yang wajib memiliki Sertifikat Halal untuk diperdagangkan di Indonesia.
- Mengajukan permohonan sertifikasi Halal wajib ke BPJPH atau Lembaga Halal Asing yang diakui (LHLN).
Kirimkan Email Anda untuk Mendapatkan Daftar Kode HS Lengkap
Empat Pilar Kepatuhan Halal yang Wajib
Peraturan tersebut secara rinci menyebutkan ribuan produk dalam empat lampiran. Kategori-kategori ini mewakili titik masuk yang tidak dapat dinegosiasikan untuk sertifikasi:
- Makanan dan Minuman (Makanan dan Minuman)Daftar ini sangat lengkap, mencakup ratusan jenis barang mulai dari bahan baku dasar hingga barang jadi (Lampiran I). Daftar ini mencakup segala hal mulai dari daging sapi dan kambing segar, dingin, atau beku (misalnya, HS 02.01, 02.02) dan berbagai makanan laut hingga produk susu seperti yogurt (HS 04.03), berbagai jenis tepung dan beras, dan bahkan makanan ringan olahan.
- Bahan Tambahan Pangan (Bahan Tambahan Pangan/BTP)Di sinilah kepatuhan menjadi sangat teknis (Lampiran II). Mandat tersebut secara khusus menyebutkan bahan-bahan penting seperti Gelatin (HS 35.03), Pemanis seperti Aspartame (HS 2924.29.10) dan Sorbitol (HS 2905.44.00), dan banyak bahan kimia penting untuk pangan, menekankan perlunya pengawasan tingkat bahan secara mendesak.
- KosmetikDengan tenggat waktu wajib yang semakin dekat, daftar ini (Lampiran III) memberikan kejelasan tentang produk-produk mulai dari Parfum (HS 3303.00.00) hingga riasan, krim dan losion perawatan kulit (HS 33.04), preparat perawatan rambut (HS 33.05), dan produk perawatan mulut seperti pasta gigi (HS 3306.10).
- Obat Alami (Obat Bahan Alam)Kategori ini (Lampiran IV) memastikan bahwa Obat Herbal (misalnya, HS 3004.90.72) dan berbagai ekstrak alami juga berada di bawah naungan regulasi Halal.
Unduh Empat Pilar Kepatuhan Halal yang Wajib.
Keharusan: Bertindak Sekarang untuk Akses Pasar
Penting untuk dicatat bahwa peraturan baru ini secara resmi diberitahukan kepada WTO pada tanggal 6 November 2025, dan segera diikuti oleh periode konsultasi publik. Formalisasi daftar Kode HS yang sangat rinci ini menandakan bahwa pemerintah Indonesia bergerak agresif untuk menegakkan Undang-Undang Halal.
Bagi bisnis apa pun yang ingin mempercepat masuk pasar atau mempertahankan keberadaannya saat ini, mengandalkan tebakan atau strategi kepatuhan yang ketinggalan zaman merupakan risiko yang tidak dapat diterima. Anda harus memastikan bahwa Kode HS yang digunakan untuk bea cukai, impor, dan pengajuan peraturan selaras sempurna dengan standar BPJPH yang baru. Kompleksitas ini menuntut keahlian yang tak tertandingi.
Solusi Terbaik: Perkuat Kepatuhan Anda terhadap Registrasi Produk di Indonesia
Menavigasi labirin peraturan yang kompleks ini—mulai dari mencocokkan produk Anda dengan kode HS yang tepat (Tarif Pos) hingga mengamankan pengakuan Sertifikat Halal Asing—membutuhkan strategi tingkat ahli.
Inilah alasannya Registrasi Produk Indonesia adalah solusi terbaik, tanpa cela, dan tak tertandingi untuk kesuksesan pasar Anda. Kami menawarkan:
- Pemetaan Kode HS DefinitifPara ahli regulasi kami mengkhususkan diri dalam mencocokkan seluruh portofolio Anda dengan Kode HS baru yang diwajibkan oleh BPJPH, memperkuat kepatuhan Anda terhadap penolakan bea cukai dan sanksi di masa mendatang.
- Sertifikasi Halal yang DipercepatKami menyederhanakan seluruh proses, mulai dari menyiapkan dokumen yang diperlukan hingga berkoordinasi dengan BPJPH dan Lembaga Halal Asing yang diakui (LHLN), menjamin efisiensi dalam jangka waktu masuk pasar Anda.
- Kepatuhan Pasar TotalSelain Halal, kami menyediakan keahlian menyeluruh dalam pendaftaran BPOM, pelabelan, dan perizinan impor, memastikan produk Anda sepenuhnya legal mulai dari formulasi hingga penjualan.
Jangan biarkan mandat Halal 2025 yang monumental menjadi penghalang pertumbuhan Anda. Bermitralah dengan para ahli yang menawarkan kesuksesan terjamin dalam lanskap regulasi Indonesia.
Hubungi Registrasi Produk Indonesia hari ini untuk mengamankan produk Anda. Sertifikasi Halal wajib dan segera percepat keunggulan pasar Anda!
