Perbedaan antara BPOM MD dan ML bergantung pada tempat pembuatan makanan tersebut. Nomor MD menandai makanan olahan yang dibuat di Indonesia, sedangkan nomor ML menandai makanan olahan yang dibuat di luar negeri dan diimpor. Tempat pembuatan makanan tersebut menentukan siapa yang wajib mendaftarkan produknya: produsen atau pemberi kontrak untuk MD, dan importir Indonesia yang ditunjuk untuk ML.
Masuklah ke supermarket mana pun di Indonesia dan rak-raknya akan tampak seperti peta dunia. Mi lokal berdampingan dengan saus impor dan makanan beku, dan nomor registrasi pada sebagian besar kemasan menyembunyikan perbedaan yang diam-diam: BPOM MD vs ML.
BPOM, badan pengawas makanan dan obat-obatan Indonesia, mengeluarkan angka tersebut, dan dua huruf pertamanya menceritakan kisahnya. Pemisahan tersebut mudah dibaca pada label dan lebih sulit untuk direncanakan.
Alasannya adalah aturan yang mengejutkan banyak pemilik merek. MD atau ML mengikuti tempat produk dibuat, bukan preferensi klien, dan menetapkan siapa yang harus menjadi pendaftar. Peraturan BPOM No. 23 Tahun 2023 (PerBPOM 23/2023), Pasal 8 dan 9, mengatur hal ini.
Masalah seringkali dimulai secara diam-diam. Sebuah merek menyepakati harga, distributor, dan bulan peluncuran, dan baru kemudian menanyakan nama siapa yang akan tercantum dalam registrasi. Pada saat itu, lokasi pabrik sudah memberikan jawaban. Sebuah berkas makanan beku Eropa yang kami dukung, yang akan dibahas nanti, menunjukkan berkas ML yang disetujui sebagian.
Panduan ini ditujukan untuk eksportir makanan, pemilik merek, dan importir Indonesia yang sedang mempertimbangkan antara MD (Marketplace Distribution) dan ML (Marketplace). Pada akhirnya, Anda akan mengetahui jalur mana yang berlaku, siapa yang harus menjadi pendaftar, dokumen apa saja yang biasanya mendukung masing-masing jalur, dan di mana peninjauan oleh ahli melindungi berkas tersebut.
BPOM MD vs ML Dijelaskan: Tempat Pembuatan Makanan Menentukan Pendaftar
BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) adalah Badan Pengawas Obat dan Makanan Nasional Indonesia. Berdasarkan PerBPOM 23/2023, tempat produksi menentukan jalur, dan jalur tersebut menentukan siapa yang mendaftarkan produk.
MD (umumnya dibaca sebagai Makanan Dalam) mencakup makanan yang diproduksi di Indonesia, yang terdaftar oleh produsen atau pemberi kontrak. ML (umumnya dibaca sebagai Makanan Luar) mencakup makanan yang diproduksi di luar negeri, yang terdaftar oleh importir Indonesia yang ditunjuk oleh produsen di luar negeri. ML terikat pada importir tersebut dan surat penunjukannya.
Sekilas tentang BPOM MD dan BPOM ML
| Titik perbandingan | BPOM MD (Makanan Dalam) | BPOM ML (Makanan Luar) |
|---|---|---|
| Tempat makanan itu dibuat | Indonesia | Di luar Indonesia |
| Siapa yang mendaftar? | Produser (produksi sendiri) atau pemberi kontrak (produksi kontrak) | Importir Indonesia yang ditunjuk oleh perusahaan di negara asal |
| Dasar hukum | Berdasarkan BPOM 23/2023, Pasal 8 | Berdasarkan BPOM 23/2023, Pasal 9 |
| Tautan ke produk | Produser yang membuatnya, atau pemberi kontrak yang memesannya. | Surat penunjukan dari perusahaan luar negeri |
| Biaya pendaftaran Rp0 | Hal ini dimungkinkan bagi usaha mikro dan kecil yang berproduksi di Indonesia (PP 15/2026, Pasal 3(1)) | Tidak tercakup: Pasal 3(1) berlaku untuk produksi di Indonesia |
| Sertifikasi Halal dimulai | Produsen menengah dan besar: sejak 18 Oktober 2024. Produsen mikro dan kecil: penerapan bertahap hingga 17 Oktober 2028, wajib mulai 18 Oktober 2028. | Mulai 18 Oktober 2028, selaras dengan pengakuan bersama terhadap lembaga sertifikasi halal. |
Bagaimana Pendaftar Ditentukan Berdasarkan PerBPOM 23/2023
Pasal 8 mengatur produk yang dibuat di Indonesia. Jika suatu perusahaan memproduksi untuk dirinya sendiri, maka produsenlah yang mendaftar. Jika produksi dipesan dari pabrik lain, maka pemberi kontraklah yang mendaftar. Dalam hal ini, pemberi kontrak, bukan pabrik, yang merupakan pendaftar.
Pasal 9 mengatur tentang impor. Pendaftaran diajukan oleh importir yang telah ditunjuk oleh perusahaan di negara asal. Oleh karena itu, penunjukan tersebut berasal dari pihak luar negeri, dan pengajuan oleh importir didasarkan pada penunjukan tersebut.
Berdasarkan pengalaman kami, konsekuensi praktisnya mudah terlewatkan. Karena pendaftaran terkait dengan importir dan surat penunjukannya, perubahan importir di kemudian hari merupakan masalah pendaftaran, bukan hanya masalah komersial.
Tiga pertanyaan menentukan arah sebelum file apa pun dibuka:
- Di mana produk jadi tersebut dibuat? Indonesia menunjuk ke MD, dan di luar negeri menunjuk ke ML.
- Jika dibuat di Indonesia, apakah produksinya milik Anda sendiri atau atas pesanan? Produsen atau pemberi kontrak yang mendaftar.
- Jika diproduksi di luar negeri, importir Indonesia mana yang akan ditunjuk oleh produsen luar negeri tersebut, dan apakah penunjukan tersebut didokumentasikan?
Rantai pasokan multi-lokasi membuat jawaban ini lebih sulit. Produk yang dibuat di lebih dari satu pabrik harus dipetakan SKU demi SKU sebelum diajukan. BPOM pedoman pendaftaran juga memerlukan aplikasi terpisah untuk setiap lokasi produksi.
Persyaratan Pendaftaran Dokter BPOM: Apa yang Termasuk dalam Jalur Domestik
Persyaratan pendaftaran BPOM MD dimulai dengan Pasal 8 PerBPOM 23/2023. Produsen mendaftarkan produksi sendiri. Pemberi kontrak mendaftarkan produksi yang ditugaskan. Pendaftaran kemudian diajukan per makanan olahan, termasuk varian yang berbeda satu sama lain (Pasal 7).
Setiap pengajuan juga memiliki tingkatan risiko. PerBPOM 23/2023, Pasal 20(1), menetapkan tiga tingkatan: sedang-rendah, sedang-tinggi, dan tinggi. Lampiran IV kemudian menetapkan dokumen yang menyertai setiap tingkatan, sehingga beban kerja pendaftar bergantung pada produk, bukan hanya pada perusahaan.
Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2026 menetapkan biaya pendaftaran sebesar Rp0 untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang berproduksi di Indonesia.Pasal 3(1)Kepala BPOM mengatakan bahwa pengecualian tersebut mencakup produsen mikro dan kecil domestik. Produsen menengah dan besar tidak termasuk dalam Pasal 3(1).
Peraturan tersebut mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2026. Menurut BPOM, Sekitar 82% dari 15.034 perusahaan makanan yang terdaftar hingga Maret 2026 adalah UMKM, yang berarti usaha mikro, kecil, dan menengah. Jumlah ini lebih luas daripada kelompok usaha mikro dan kecil yang memenuhi syarat Rp0, karena UMKM mencakup usaha menengah.
Siapa yang Mendaftarkan Makanan Impor: Importir Tercatat Indonesia (ML)
Jalur ML adalah pendaftaran makanan importir Indonesia: seorang importir Indonesia mengajukan permohonan atas nama produsen luar negeri. Pasal 9 menyebutkan pengaju tersebut sebagai importir yang ditunjuk oleh perusahaan di negara asal, dan surat penunjukan menghubungkan keduanya.
Merek tanpa entitas di Indonesia sering menggunakan pengaturan pemegang lisensi untuk peran ini. Product Registration Indonesia menawarkan Layanan Pemegang Lisensi. Apakah struktur tersebut sesuai dengan produk, izin impor, dan rencana distribusi tertentu harus dikonfirmasi melalui konsultasi sebelum surat penunjukan ditandatangani.
Surat pengangkatan layak mendapat perhatian lebih dari yang biasanya didapatkan, karena pendaftaran bergantung padanya. Kata-kata dan penandatangan yang tepat harus ditinjau oleh seorang spesialis sebelum berkas dibuat, bukan setelah BPOM mengajukan pertanyaan.
Pedoman pendaftaran BPOM menjelaskan surat penunjukan sebagai surat dari perusahaan luar negeri kepada importir yang mengajukan dokumen. Surat tersebut menyebutkan nama perusahaan, mencantumkan tanggal mulai dan berakhir, serta nama dan jabatan penandatangan. Validasi oleh notaris setempat, kamar dagang, atau pemerintah daerah tercantum di antara jalur lainnya.
Jika importir adalah agen eksklusif, surat tersebut harus menyatakan demikian, sebagai agen tunggal. Jika eksportir, bukan pabrik, yang menerbitkan surat tersebut, surat kedua harus menjelaskan bagaimana kedua surat tersebut saling terkait. Oleh karena itu, notarisasi adalah salah satu jalur validasi, bukan satu-satunya.
Dokumen dan Bukti Klaim Pencucian Uang yang Khas
Berkas impor biasanya mencakup surat penunjukan, sertifikat kesehatan atau Sertifikat Penjualan Bebas (CFS) dari negara asal, dan bukti pabrik seperti GMP (Good Manufacturing Practice), HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Points) atau ISO 22000 (manajemen keamanan pangan).
Daftar pastinya bervariasi menurut tingkatan risiko berdasarkan PerBPOM 23/2023, Lampiran IV. Karena daftarnya bervariasi, pengecekan celah berkas sebelum pengajuan lebih aman daripada menyalin daftar periksa umum.
Bukti klaim memiliki aturannya sendiri. Untuk impor, laboratorium negara asal diterima jika terakreditasi oleh otoritas yang berwenang di negara tersebut atau tercakup dalam perjanjian pengakuan timbal balik.Peraturan BPOM Nomor 1 Tahun 2022, Pasal 27(2)).
Laporan Terbaru tentang Makanan Beku Impor: Apa yang Kami Temukan
Produsen makanan beku Eropa yang kami dukung menerima persetujuan untuk beberapa SKU (stock keeping units, yang berarti varian produk individual) pada minggu pertama Oktober 2026. Untuk dua SKU lainnya, BPOM meminta data tambahan.
Hasilnya menunjukkan bahwa berkas ML dapat dipindahkan sebagian. Hal ini sesuai dengan PerBPOM 23/2023, Pasal 7, yang menetapkan pendaftaran diajukan per makanan olahan. Oleh karena itu, kalender peluncuran harus direncanakan SKU per SKU, bukan merek per merek.
Waktu Halal untuk Makanan Impor Setelah PP 40/2026
Sertifikasi halal untuk makanan dan minuman impor menjadi wajib pada tanggal 18 Oktober 2028, bukan 18 Oktober 2026. Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 2026 mengubah PP No. 42 Tahun 2024 tentang jaminan produk halal, dengan mengaitkan tanggal tersebut dengan penyelesaian perjanjian pengakuan timbal balik (MRA) antara lembaga sertifikasi.
Pada tanggal 14 Oktober 2026, Indonesia telah 123 Perjanjian Pengakuan Bersama (MRA) dengan badan halal luar negeri di 43 negara, Menurut Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, proses pengakuan dilakukan oleh masing-masing lembaga sertifikasi, sehingga setiap badan halal asing yang digunakan klien harus diperiksa terlebih dahulu. BPJPH, Badan Penyelenggara Penjaminan Produk Halal.
Penundaan ini adalah kesempatan untuk perencanaan, bukan pengecualian. Berdasarkan pengalaman kami, pengumpulan dokumen halal pemasok membutuhkan waktu paling lama, dan mereka mengabaikan tenggat waktu pemerintah. Memulai pengumpulan tersebut lebih awal adalah langkah yang bermanfaat, dan kami Panduan batas waktu halal 2028 menjelaskan jadwal yang lebih luas.
Selesaikan Pembayaran Pendaftar Terlebih Dahulu
Pendaftaran produk makanan dan minuman di Indonesia dimulai dengan satu keputusan: siapa yang menjadi pendaftar. Untuk MD, pendaftarnya adalah produsen atau pemberi kontrak. Untuk ML, pendaftarnya adalah importir yang ditunjuk. Pilihan tersebut kemudian membentuk lisensi, dokumen, dan waktu peluncuran.
Panduan kami sebelumnya tentang Registrasi BPOM ML Dan pendaftaran makanan dan minuman impor Berikan latar belakang yang lebih luas. Untuk tanggal halal, gunakan jadwal di atas, karena panduan tersebut dibuat sebelum PP 40/2026.
Keputusan akhir: siapa yang akan menjadi pendaftar, dan siapa yang memegang surat penunjukan?
Memastikan Pendaftar Tepat Sebelum Berkas Dibuat
Hal yang menggembirakan adalah pertanyaan tentang MD atau ML dapat dijawab sejak awal, sebelum berkas apa pun disusun. Merek yang menyelesaikan masalah pendaftar dan surat penunjukan sejak dini memberikan landasan yang lebih kuat untuk setiap langkah selanjutnya, mulai dari dokumen hingga halal.
Product Registration Indonesia mendukung hal ini melalui layanan Registrasi Makanan & Minuman, yang mencakup klasifikasi jalur, peninjauan pendaftar dan surat penunjukan, serta persiapan berkas untuk MD dan ML. Untuk memesan konsultasi atau mendiskusikan strategi registrasi Anda sebelum menandatangani dokumen pertama Anda, silakan hubungi kami melalui formulir di bawah ini.

