BPOM Nutri-Level Indonesia: Peraturan Pelabelan Makanan 2026 yang Harus Disiapkan Setiap Bisnis Makanan & Minuman

BPOM Nutri-Level Indonesia: Peraturan Pelabelan Makanan 2026 yang Harus Disiapkan Setiap Bisnis Makanan & Minuman

Dr. Zentika Isnaeni Fajri, Sp.An
17 April 2026

Isi

Pendahuluan: Titik Balik bagi Industri Pangan Indonesia

Indonesia baru saja melakukan langkah besar. Mulai April 2026, BPOM Nutri-Level Indonesia secara resmi memasuki ranah regulasi, membentuk kembali cara produk makanan dan minuman harus mengkomunikasikan informasi nutrisi kepada konsumen.

Bagi setiap bisnis yang beroperasi di sektor makanan dan minuman Indonesia, baik lokal maupun asing, ini bukanlah perkembangan yang hanya perlu dipantau dari pinggir lapangan. Ini adalah prioritas kepatuhan yang membutuhkan perhatian segera dan rencana aksi yang jelas. Regulasi ini berlaku sama untuk produsen domestik, importir, distributor, dan operator jasa makanan dari semua kalangan.

Apa Itu BPOM Nutri-Level? Penjelasan yang Jelas

Pada tanggal 6 April 2026, Kepala BPOM Taruna Ikrar menandatangani draf peraturan revisi tentang Informasi Nilai Gizi untuk Label Makanan Olahan. Hanya delapan hari kemudian, pada tanggal 14 April, Kementerian Kesehatan secara resmi meluncurkan sistem Nutri-Level untuk minuman manis.Tempo, April 2026) 

BPOM Nutri-Level Indonesia adalah sistem pelabelan di bagian depan kemasan yang memberi peringkat produk makanan dan minuman menggunakan huruf A hingga D, dikombinasikan dengan indikator visual berkode warna. Sistem ini dirancang untuk membantu konsumen Indonesia dengan cepat mengidentifikasi kandungan gula, garam, dan lemak (dikenal secara lokal sebagai GGL) dalam produk kemasan.

Sekilas tentang Empat Tingkat Nutri-Level

NilaiWarnaArtiLabel Diperlukan?
AHijau TuaKandungan GGL rendahOpsional (Logo Pilihan Lebih Sehat tersedia)
BHijau mudaKandungan GGL rendahOpsional (Logo Pilihan Lebih Sehat tersedia)
CKuningGGL sedangTampilan wajib di bagian depan kemasan.
DMerahGGL TinggiTampilan wajib di bagian depan kemasan + pembatasan pemasaran

Tips Profesional: Produk dengan peringkat A tidak diperbolehkan mengandung bahan tambahan pemanis alami atau buatan, baik melalui penambahan langsung maupun sebagai bahan pembawa. Merek harus meninjau formulasi mereka dengan cermat sebelum mengklaim status Peringkat A.

Landasan Regulasi: Hukum di Balik Kebijakan

Lanskap regulasi makanan olahan di Indonesia telah mengalami perubahan signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Memahami landasan hukum Nutri-Level sangat penting bagi setiap bisnis, baik lokal maupun asing, yang beroperasi di sektor makanan dan minuman di Indonesia.

Referensi peraturan utama adalah sebagai berikut:

• Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan — Undang-undang kesehatan menyeluruh yang mewajibkan perlindungan konsumen yang lebih kuat dalam bidang nutrisi. 

• Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 — Peraturan pelaksana Undang-Undang Kesehatan, yang secara resmi memperkenalkan kerangka kerja Nutri-Level. 

• Peraturan BPOM Nomor 26 Tahun 2021 — Peraturan pelabelan nutrisi yang ada saat ini yang direvisi dan digantikan oleh rancangan baru ini. 

• Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/301/2026 (ditandatangani 14 April 2026) — Mengatur Tingkat Nutrisi untuk produk makanan siap saji yang diawasi langsung oleh Kementerian Kesehatan. 

Kerangka berlapis ini mencerminkan komitmen yang lebih luas di bawah peraturan pelabelan makanan BPOM Indonesia untuk menstandarisasi cara transparansi nutrisi dikomunikasikan kepada publik.

Kronologi: Bagaimana Nutri-Level Terbentuk

Proses menuju Nutri-Level memakan waktu beberapa tahun. Berikut adalah garis waktu singkat untuk menempatkan regulasi ini dalam konteksnya:

• 2021: Peraturan BPOM No. 26/2021 menetapkan kerangka informasi nilai gizi untuk label makanan olahan.

• 2023: Undang-Undang Nomor 17/2023 tentang Kesehatan disahkan, yang mewajibkan perlindungan gizi konsumen yang lebih kuat.

• September 2024: BPOM merilis draf peraturan Nutri-Level untuk konsultasi pemangku kepentingan. Layanan Pertanian Luar Negeri USDA menyoroti potensi dampaknya terhadap ekspor makanan kemasan AS ke Indonesia senilai sekitar USD 54 juta per tahun.USDA FAS, November 2024).

• 2024: Peraturan Pemerintah Nomor 28/2024 memberikan landasan pelaksanaannya.

• 6 April 2026: Kepala BPOM, Taruna Ikrar, secara resmi menandatangani draf peraturan yang telah direvisi.

• 14 April 2026: Kementerian Kesehatan secara resmi meluncurkan sistem Nutri-Level dengan masa tenggang 1 hingga 2 tahun untuk kepatuhan.

Siapa yang Paling Terdampak? Industri yang Terkena Paparan Regulasi Tinggi

BPOM Nutri-Level Indonesia menargetkan sektor makanan dan minuman terlebih dahulu. Mengingat Indonesia memiliki sekitar 1,7 juta usaha makanan terdaftar, BPOM menegaskan regulasi ini akan diperkenalkan secara bertahap, dimulai dengan operator skala besar (Berita ANTARA, April 2026).

Fase awal berfokus pada minuman siap minum (RTD) non-alkohol. Dekrit Kemenkes secara khusus mengidentifikasi format populer seperti boba (bubble tea), teh tarik (pulled tea), kopi susu aren (kopi susu gula aren), dan jus kemasan sebagai produk yang termasuk dalam cakupan (Kemenkes, April 2026).

Bisnis dalam kategori berikut, terlepas dari asal-usulnya, menghadapi paparan regulasi tertinggi:

Bisnis yang Terdampak Langsung: – Produsen minuman (produksi lokal atau produk bermerek impor) – Jaringan kedai kopi dan operator kafe – Merek bubble tea dan jaringan waralaba – Importir dan distributor minuman kemasan – Produsen minuman siap minum (RTD) dan operator cloud kitchen – Merek makanan dan minuman waralaba yang beroperasi di berbagai gerai

Tips Profesional: UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah) saat ini dikecualikan dari kewajiban kepatuhan. Pengecualian ini dirancang khusus untuk melindungi pelaku usaha lokal skala kecil seperti warung warung makan, kafe kecil, dan pedagang kaki lima. Setiap bisnis yang beroperasi dalam skala besar, baik lokal maupun milik asing, harus memperlakukan peraturan ini sebagai peraturan yang sepenuhnya berlaku untuk operasi mereka.

Memahami Kriteria Penilaian: Apa yang Diukur?

Penilaian dihitung berdasarkan kandungan nutrisi per 100 mililiter produk siap konsumsi. Tiga komponen utama yang diukur adalah total gula, total lemak, dan kandungan natrium.

Produk dengan peringkat C atau D diwajibkan oleh hukum untuk menampilkan klasifikasi Tingkat Nutrisinya secara jelas di bagian depan kemasan. Produk peringkat A dan B berhak menampilkan “Logo Pilihan Lebih Sehat,” yaitu tanda centang di dalam lingkaran dengan tulisan “PILIHAN LEBIH SEHAT,” yang berfungsi sebagai keunggulan pemasaran sukarela.Food Navigator Asia, Oktober 2024).

Di Mana Label Tingkat Nutrisi Harus Muncul?

Dekret Kemenkes menetapkan bahwa Nutri-Level harus muncul di semua titik kontak konsumen yang relevan, tidak hanya pada kemasan produk. Sesuai peraturan resmi, media tampilan yang diwajibkan meliputi (Kemenkes, April 2026):

• Papan menu fisik dan menu tercetak di gerai layanan makanan

• Kemasan ritel dan eceran (sekali saji)

• Brosur, spanduk, dan selebaran

• Menu aplikasi komersial digital dan platform pemesanan online

• Selebaran dan media informasi lain yang ditujukan kepada konsumen

Ini adalah poin penting bagi jaringan kedai kopi, operator bubble tea, dan merek waralaba: kewajiban tersebut meluas melampaui label produk. Menu digital dan platform pengiriman pihak ketiga seperti GoFood dan GrabFood juga dapat termasuk dalam cakupan ini.

Bagaimana Tingkat Nutrisi Ditentukan?

Sistem penilaian beroperasi berdasarkan deklarasi mandiri. Perusahaan bertanggung jawab untuk menyatakan sendiri tingkat kandungan GGL mereka, tetapi deklarasi ini harus didukung oleh hasil dari laboratorium pemerintah atau laboratorium pengujian terakreditasi lainnya. Ini berarti operator tidak dapat menetapkan peringkat sendiri tanpa data laboratorium yang terverifikasi, dan merek harus memasukkan pengujian laboratorium ke dalam alur kerja kepatuhan mereka sejak awal.

Aturan Pelabelan Tambahan yang Perlu Diketahui:

• Label Nutri-Level harus muncul di lokasi yang terlihat jelas dan mudah dibaca.

• Format warna dan spesifikasi desain tertentu harus dipatuhi secara ketat.

• Label tidak boleh menutupi nama merek atau informasi produk penting lainnya.

• Produk kelas C dan D diperkirakan akan menghadapi pembatasan pemasaran yang ditujukan kepada anak-anak.

• Klaim kesehatan pada kemasan mungkin dibatasi untuk produk dengan kualitas lebih rendah.

Konteks Kesehatan Masyarakat: Mengapa Indonesia Bergerak Sekarang?

Langkah Indonesia ini terkait langsung dengan krisis kesehatan masyarakat yang memburuk dengan cepat. Prevalensi diabetes di negara ini mencapai 11,71 TP3T pada tahun 2023, mempengaruhi sekitar 20 juta orang dewasa, menurut Survei Kesehatan Indonesia seperti yang dikutip oleh The Lancet Regional Health (November 2025).

Konsekuensi finansialnya pun sama mengerikannya. Kementerian Kesehatan Indonesia (Kemenkes) menyatakan bahwa empat penyakit dengan biaya tertinggi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, skema asuransi kesehatan nasional, secara langsung terkait dengan konsumsi GGL yang berlebihan. Biaya pengobatan gagal ginjal saja melonjak lebih dari 400%, naik dari Rp 2,32 triliun pada tahun 2019 menjadi Rp 13,38 triliun pada tahun 2025.Siaran Pers Kemenkes, 14 April 2026).

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mencatat bahwa kebijakan ini dirancang untuk membantu masyarakat Indonesia membuat pilihan makanan yang tepat secara mandiri, sehingga mengurangi risiko obesitas, hipertensi, penyakit kardiovaskular, stroke, dan diabetes tipe 2. Regulasi ini dirancang sebagai intervensi edukasi, bukan larangan.

WHO telah aktif mendukung upaya regulasi Indonesia. Sepanjang tahun 2025 dan hingga tahun 2026, WHO Indonesia bekerja sama erat dengan BPOM untuk menyelesaikan tolok ukur natrium, mengembangkan pedoman pembatasan pemasaran, dan menerapkan pelabelan wajib di bagian depan kemasan.WHO Indonesia, Januari 2026).

Ini bukan perubahan kebijakan sementara. Ini mewakili upaya berkelanjutan dan terkoordinasi secara nasional untuk mengekang penyakit tidak menular (PTM) melalui informasi konsumen yang lebih baik dan akuntabilitas industri.

Tips Profesional: Merek asing yang secara proaktif merumuskan ulang produk untuk mencapai Grade A atau B tidak hanya akan memenuhi persyaratan, tetapi juga memposisikan diri secara menguntungkan karena konsumen Indonesia semakin sadar akan kesehatan. Klasifikasi Grade A atau B merupakan aset pemasaran yang nyata di pasar yang terus berkembang ini.

Periode Transisi: Apa Artinya bagi Perusahaan Asing

Salah satu elemen terpenting secara praktis dari pembaruan kepatuhan label makanan Indonesia 2026 ini adalah masa tenggang. Kementerian Kesehatan mengkonfirmasi jendela transisi 1 hingga 2 tahun, di mana kepatuhan dibingkai sebagai "lebih bersifat edukatif daripada wajib". 

Industri berskala besar menjadi yang pertama diprioritaskan. Kebijakan ini dirancang untuk diperluas ke bisnis yang lebih kecil setelah adopsi awal tercapai di antara para pemain utama.

Apa yang Harus Dilakukan Perusahaan Asing Saat Ini:

1. Melakukan audit internal lengkap terhadap semua produk yang didistribusikan atau diproduksi di Indonesia.

2. Identifikasi produk mana yang kemungkinan besar termasuk dalam Grade C atau D berdasarkan formulasi saat ini.

3. Menilai opsi reformulasi untuk mengurangi kandungan gula, natrium, atau lemak jika memungkinkan.

4. Libatkan konsultan regulasi lokal yang berkualifikasi untuk meninjau desain label dan kepatuhan format.

5. Siapkan desain kemasan terbaru yang sesuai dengan spesifikasi BPOM.

6. Jika melakukan reformulasi produk, persiapkan pendaftaran ulang dengan BPOM, karena setiap perubahan formulasi memicu persyaratan pendaftaran baru.

7. Pantau pengumuman resmi BPOM untuk mengetahui tenggat waktu kepatuhan yang telah ditetapkan.

Tips Profesional: Mulailah proses pendaftaran ulang BPOM sedini mungkin. Jangka waktu pendaftaran produk di Indonesia dapat memakan waktu beberapa bulan, dan permohonan di menit-menit terakhir dapat mengakibatkan produk tidak dapat dijual secara legal selama masa transisi.

Pembatasan Pemasaran: Apa yang Harus Diantisipasi oleh Merek

Kerangka kerja Nutri-Level diharapkan akan memperkenalkan pembatasan pemasaran dan periklanan formal untuk produk Kelas C dan D. Target awal meliputi promosi yang ditujukan kepada anak-anak, dan klaim terkait kesehatan untuk produk dengan kelas lebih rendah.

Ini merupakan pertimbangan penting bagi strategi investasi barang konsumsi di Indonesia. Merek-merek yang saat ini sangat bergantung pada pesan kesehatan yang aspiratif untuk minuman tinggi gula perlu meninjau kembali strategi pemasaran mereka untuk pasar Indonesia.Kepatuhan Pangan Internasional, April 2026).

Memahami Struktur Otoritas Ganda

Pemerintah Indonesia telah membagi pengawasan regulasi menjadi dua jalur yang jelas, dan semua bisnis, baik lokal maupun asing, harus memahami otoritas mana yang mengatur jenis produk spesifik mereka. Sesuai dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes, April 2026):

• Kementerian Kesehatan (Kemenkes): Mengatur produk makanan siap saji dan siap konsumsi, termasuk minuman yang disiapkan di tempat di gerai layanan makanan, restoran, dan operator jaringan besar.

• BPOM: Mengatur semua produk makanan kemasan dan olahan yang diproduksi dan dijual melalui saluran ritel.

Bagi bisnis yang mencakup kedua saluran, misalnya merek kopi yang menjual produk kalengan siap minum dan juga menyajikan minuman di kafe, kewajiban kepatuhan berlaku di bawah kedua otoritas secara bersamaan.

Nutri-Grade Singapura: Tolok Ukur yang Berguna

Pendekatan Indonesia mencerminkan sistem Nutri-Grade Singapura, yang menjadi wajib pada tahun 2022. Di bawah kerangka kerja Singapura, produk Grade D sudah menghadapi larangan iklan secara menyeluruh di semua media, termasuk platform digital.

Bagi bisnis yang sudah beroperasi di Singapura, sistem Indonesia akan terasa familiar. Namun, kriteria penilaian, ambang batas, dan spesifikasi pelabelan tidak identik, sehingga analisis kesenjangan kepatuhan sangat penting. Regulasi pelabelan pangan BPOM Indonesia memperkenalkan aturan desain dan ambang batas nutrisi sendiri yang harus dinilai secara independen.

Tips Profesional: Jika suatu merek telah menjalani proses kepatuhan Nutri-Grade di Singapura, menggunakan proses tersebut sebagai templat untuk kepatuhan di Indonesia akan menghemat banyak waktu. Namun, peninjauan hukum setempat tetap diperlukan untuk mempertimbangkan perbedaan regulasi antara kedua pasar tersebut.

Insentif untuk Bisnis yang Patuh: Sisi Positif

Tidak semua aspek dari peraturan ini merupakan beban. BPOM menegaskan bahwa bisnis yang mematuhi peraturan lebih awal akan menerima sebutan "makanan sehat", yang berfungsi sebagai keunggulan pemasaran bagi konsumen di lingkungan ritel.

Insentif tambahan bagi para pelopor mencakup proses perizinan yang lebih cepat, pengurangan hambatan regulasi, dan posisi istimewa di pasar di mana kesadaran akan kesehatan meningkat secara aktif. Hal ini menjadikan kepatuhan terhadap peraturan pangan dan minuman Indonesia 2026 sebagai peluang kompetitif yang nyata bagi merek-merek yang berwawasan ke depan.

Ringkasan: Peluang di Balik Kewajiban

Pasar makanan dan minuman Indonesia adalah salah satu yang paling dinamis di Asia Tenggara, dengan populasi lebih dari 280 juta jiwa dan kelas menengah yang berkembang pesat. BPOM Nutri-Level Indonesia bukan hanya hambatan kepatuhan; ini adalah sinyal ke mana arah pasar.

Merek-merek yang memperlakukan regulasi ini sebagai undangan untuk merumuskan ulang, menyelaraskan kembali pemasaran mereka, dan membangun kepercayaan dengan konsumen Indonesia akan berada pada posisi yang jauh lebih baik daripada mereka yang menunggu. Jendela transisi terbuka. Sekarang. Waktu untuk bertindak adalah sebelum kesempatan itu datang.

Gambar Dr. Zentika Isnaeni Fajri, Sp.An
Dr. Zentika Isnaeni Fajri, Sp.An
Dr. Zentika Isnaeni Fajri, Sp.An, menjembatani praktik anestesi garis depan dan konsultasi perawatan kesehatan di Indonesia. Dengan keahlian khusus dalam pengobatan perioperatif dan pemantauan non-invasif, beliau memberikan nasihat kepada perusahaan mengenai validasi perangkat, keselarasan regulasi, dan risiko klinis. Perspektif ganda beliau sebagai praktisi dan evaluator teknis memastikan penilaian yang ketat, menjadikannya mitra tepercaya bagi organisasi yang menerapkan teknologi medis di kawasan ini.
Dapatkan pembaruan pendaftaran produk terbaru.
Langganan buletin

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Apa itu BPOM Gizi Level Indonesia?

BPOM Nutri-Level Indonesia adalah sistem pelabelan nutrisi di bagian depan kemasan yang diperkenalkan oleh otoritas makanan dan obat-obatan Indonesia, BPOM, pada April 2026. Sistem ini mengklasifikasikan produk makanan dan minuman ke dalam empat tingkatan, A hingga D, berdasarkan kandungan gula, garam, dan lemaknya. Produk dengan tingkatan C atau D wajib menampilkan label tersebut secara jelas di bagian depan kemasannya.

Kapan peraturan Nutri-Level resmi diluncurkan?

Kepala BPOM menandatangani draf peraturan yang direvisi pada tanggal 6 April 2026. Kementerian Kesehatan secara resmi meluncurkan sistem Nutri-Level pada tanggal 14 April 2026, melalui Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/301/2026. Masa transisi selama 1 hingga 2 tahun diberikan kepada pelaku usaha untuk beradaptasi.

Produk mana saja yang terpengaruh oleh Nutri-Level pada fase pertama?

Fase awal berfokus pada minuman siap minum (RTD) non-alkohol. Ini termasuk kopi kemasan, teh, minuman beraroma, minuman berbahan dasar susu, dan minuman manis lainnya. Kebijakan ini diharapkan akan diperluas ke kategori makanan lain pada fase selanjutnya.

Apakah Nutri-Level berlaku untuk bisnis lokal dan asing?

Ya. Peraturan ini berlaku sama untuk semua bisnis, baik lokal maupun asing, yang memproduksi, mengimpor, mendistribusikan, atau menyajikan makanan dan minuman dalam skala besar di Indonesia. Tidak ada perbedaan kewajiban kepatuhan berdasarkan asal perusahaan. Satu-satunya pengecualian adalah untuk UMKM, yaitu pelaku usaha kecil lokal seperti warung warung makan, gerobak makanan kecil, dan usaha mikro independen. Setiap bisnis yang beroperasi di luar skala tersebut sepenuhnya tunduk pada persyaratan kepatuhan label makanan Indonesia 2026 ini.

Kriteria penilaian Nutri-Level didasarkan pada apa?

Produk diberi peringkat berdasarkan jumlah gula, natrium (garam), dan total lemak per 100 mililiter produk siap konsumsi. Produk Grade A harus memiliki kandungan GGL terendah, sedangkan produk Grade D memiliki kandungan tertinggi. Ambang batas numerik spesifik diuraikan dalam draf peraturan dan pedoman pelaksanaannya.

Apa yang terjadi jika suatu produk diberi nilai C atau D?

Produk dengan peringkat C atau D harus menampilkan label Nutri-Level secara jelas di bagian depan kemasan. Produk-produk ini juga diperkirakan akan menghadapi pembatasan pemasaran dan periklanan, khususnya untuk kampanye yang menargetkan anak-anak, dan mungkin menghadapi batasan dalam membuat klaim kesehatan pada kemasannya.

Apakah produk yang diformulasikan ulang perlu didaftarkan ulang ke BPOM?

Ya. Setiap perubahan pada formulasi produk di Indonesia memicu persyaratan pendaftaran produk BPOM yang baru. Perusahaan yang berencana untuk melakukan reformulasi guna mencapai tingkat Nutri-Level yang lebih baik harus memperhitungkan waktu dan biaya proses pendaftaran ulang, yang biasanya memakan waktu beberapa bulan.

Apa itu Logo Pilihan yang Lebih Sehat, dan bagaimana merek dapat memenuhi syarat?

Logo Pilihan Lebih Sehat adalah tanda sertifikasi opsional, yang ditampilkan sebagai tanda centang di dalam lingkaran dengan teks “PILIHAN LEBIH SEHAT,” tersedia untuk produk yang memenuhi kriteria nutrisi spesifik yang ditentukan oleh BPOM. Logo ini tersedia untuk produk Grade A dan B dan berfungsi sebagai keunggulan pemasaran. Produk harus mengajukan permohonan melalui BPOM agar memenuhi syarat dan mematuhi aturan penempatan desain spesifik pada kemasan.

Apakah ada insentif bagi bisnis yang mematuhi peraturan lebih awal?

Ya. BPOM telah mengkonfirmasi bahwa bisnis yang patuh lebih awal akan menerima sebutan "makanan sehat" dan manfaat seperti proses perizinan yang lebih cepat. Hal ini menempatkan merek-merek yang patuh pada posisi yang menguntungkan di pasar ritel Indonesia, di mana konsumen semakin banyak membuat keputusan pembelian yang didorong oleh kesehatan.

Bagaimana perbandingan Nutri-Level Indonesia dengan Nutri-Grade Singapura?

Kedua sistem tersebut memiliki konsep yang sangat terkait. Keduanya menggunakan skala penilaian A hingga D dengan indikator berkode warna. Sistem Indonesia terinspirasi langsung oleh Nutri-Grade Singapura, yang menjadi wajib pada tahun 2022. Namun, ambang batas nutrisi spesifik, spesifikasi desain label, dan detail pembatasan pemasaran berbeda. Merek apa pun yang beroperasi di kedua pasar tersebut harus melakukan tinjauan kepatuhan khusus pasar untuk masing-masing negara secara terpisah.

Formulir Permintaan

Tim kami siap mendiskusikan kebutuhan bisnis Anda dan menjawab pertanyaan apa pun yang mungkin Anda miliki. Isi formulir pertanyaan kami, dan kami akan merespons dalam satu hari kerja.

Formulir Kontak
Kirimkan dengan email perusahaan Anda untuk respons yang lebih cepat dan penanganan prioritas.

Cara lain untuk menghubungi kami.

Artikel Terkait
Laboratorium Pengujian Pangan di Indonesia: Apa yang Diperiksa BPOM Sebelum Registrasi
Registrasi Makanan Organik di Indonesia: Mengapa Sertifikat Organik yang Sah Harus Didahulukan daripada Berkas BPOM?
Pelabelan Alergen Pencegahan di Indonesia: Apa Arti Aturan Berbasis Risiko Codex 2026 bagi Produk yang Terdaftar di BPOM?
Laboratorium Pengujian Pangan di Indonesia: Apa yang Diperiksa BPOM Sebelum Registrasi
Registrasi Makanan Organik di Indonesia: Mengapa Sertifikat Organik yang Sah Harus Didahulukan daripada Berkas BPOM?
Laboratorium Pengujian Pangan di Indonesia: Apa yang Diperiksa BPOM Sebelum Registrasi

Unduh melalui Email

Masukkan email Anda untuk mendapatkan dokumen yang dikirim ke kotak masuk Anda.

Formulir prospek dokumen